Indramayu, Asajabar.com – Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Indramayu menyoroti minimnya respons Camat Losarang terhadap konfirmasi media dan aduan masyarakat. Pola komunikasi yang dinilai tertutup tersebut dipandang berpotensi menghambat keterbukaan informasi publik di tingkat kecamatan.
Ketua IWOI Kabupaten Indramayu, Atim Sawano, menyampaikan bahwa pejabat publik seharusnya menjadi sumber informasi yang mudah diakses, terutama terkait isu pelayanan dan persoalan sosial yang berkembang di wilayah kerjanya.
“Ketika pejabat publik sulit dihubungi atau tidak memberikan klarifikasi, maka ruang publik akan diisi berbagai asumsi. Ini tidak sehat bagi kepercayaan masyarakat,” ujar Atim, Minggu (4/1/2026).
Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan kewajiban hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, termasuk melakukan konfirmasi kepada pejabat publik.
Menurut Atim, sikap diam atau lamban merespons justru berpotensi memperbesar persoalan. Di era digital, kata dia, arus informasi bergerak cepat dan kekosongan penjelasan resmi dapat memicu berkembangnya informasi yang belum tentu sesuai fakta.
Sorotan IWOI tersebut sejalan dengan keluhan yang sebelumnya disampaikan Forum Jurnalis Losarang (FJL). Sejumlah jurnalis lokal menilai Camat Losarang kerap tidak memberikan tanggapan ketika dimintai klarifikasi terkait isu pelayanan publik, persoalan sosial, maupun aduan warga.

Atim menekankan bahwa media tidak berada pada posisi berseberangan dengan pemerintah. Media, menurutnya, merupakan mitra strategis dalam menyampaikan kebijakan, meluruskan informasi, serta menjaga kepercayaan publik.
“Kemitraan hanya bisa terbangun jika ada komunikasi dua arah yang terbuka,” katanya.
Ia juga mendorong adanya evaluasi terhadap pola komunikasi pejabat publik, khususnya di tingkat kecamatan, agar selaras dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Pejabat publik harus siap dikritik dan siap memberikan penjelasan. Itu bagian dari tanggung jawab jabatan,” tegas Atim.
IWOI Kabupaten Indramayu memastikan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional dan berimbang. Organisasi tersebut menegaskan tidak mencari konflik, namun berkomitmen mengawal hak masyarakat atas informasi.
Hingga berita ini diturunkan, Camat Losarang Encep Ria Setiadi belum memberikan tanggapan resmi terkait sorotan yang disampaikan IWOI Kabupaten Indramayu.













