Berita Ciamis, Asajabar.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis menyerahkan ratusan sertipikat tanah wakaf bertepatan dengan Upacara Peringatan Hari Amal Bakti (HAB) ke-80 Kementerian Agama tingkat Kabupaten Ciamis yang digelar di halaman MAN 2 Ciamis, Sabtu (3/1/2026).
Penyerahan sertipikat tersebut disaksikan langsung oleh Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ciamis Asep Lukman Hakim.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis, Agung Murdhianto, mengatakan bahwa penyerahan sertipikat tanah wakaf pada momentum HAB ke-80 memiliki makna strategis sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan.
“Bagi Kementerian ATR/BPN, khususnya di Kabupaten Ciamis, kegiatan ini merupakan simbol komitmen dalam mendukung penguatan tata kelola wakaf, perlindungan aset umat, serta sinergi lintas kementerian dalam pembangunan berbasis keagamaan,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis menyerahkan sebanyak 149 sertipikat tanah wakaf yang tersebar di 20 kecamatan se-Kabupaten Ciamis. Sertipikasi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna memastikan kepastian hukum atas tanah wakaf.
Agung menjelaskan, dengan adanya sertipikat wakaf, status tanah menjadi jelas dan terlindungi dari potensi sengketa maupun alih fungsi yang tidak sesuai. Selain itu, sertipikat juga memberikan rasa aman bagi nazhir dalam mengelola wakaf secara berkelanjutan.
Ia mengakui, tantangan utama dalam proses sertipikasi tanah wakaf di lapangan di antaranya jarak objek tanah yang jauh, akses yang sulit, serta masih kurangnya pemahaman nazhir terkait kelengkapan administrasi pemberkasan, sehingga proses sertipikasi kerap memerlukan waktu lebih lama.
Untuk mengatasi hal tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis melakukan sinergi melalui konsep 3K, yakni komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi secara intensif dengan Kementerian Agama sebagai pembina wakaf, pendampingan kepada nazhir, serta dukungan pemerintah daerah dalam pendataan dan sosialisasi.
“Kami juga menghadirkan layanan proaktif seperti jemput bola, percepatan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), prioritas pelayanan tanah wakaf, serta pendampingan administrasi bersama KUA dan para nazhir,” jelasnya.
Agung menambahkan, target sertipikasi tanah wakaf di Kabupaten Ciamis pada tahun 2025 sebanyak 149 bidang dan seluruhnya telah terealisasi atau mencapai 100 persen. Ke depan, percepatan akan dilakukan melalui penguatan pendataan, peningkatan sosialisasi, percepatan pengukuran, serta optimalisasi sinergi antarinstansi.
Ia juga mengimbau para nazhir dan masyarakat agar segera mendaftarkan tanah wakaf yang belum bersertipikat ke Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis.
“Sertipikasi wakaf sangat penting sebagai bentuk perlindungan aset umat agar dapat dimanfaatkan secara aman dan berkelanjutan,” katanya.
Setelah capaian target tahun 2025 terpenuhi, Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis memproyeksikan peningkatan target sertipikasi tanah wakaf pada tahun 2026 dengan fokus pada tanah wakaf yang belum terdata, melalui pemutakhiran data, penguatan sinergi lintas instansi, peningkatan layanan digital, serta pendekatan aktif kepada masyarakat dan nazhir.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ciamis, Asep Lukman Hakim, menyampaikan bahwa penerbitan sertipikat tanah wakaf di Kabupaten Ciamis merupakan hasil kolaborasi yang baik antara Kemenag dan Kantor Pertanahan.
“Kami berharap ke depan seluruh tanah wakaf di Kabupaten Ciamis dapat bersertipikat sebagai bentuk dukungan terhadap program nasional maupun provinsi,” ujarnya.













