Muhammadiyah Pohuwato Kantongi Sertipikat Tanah Wakaf, Akses Pengembangan Pendidikan Terbuka

- Redaktur

Selasa, 29 September 2026 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Pohuwato, asajabar.com — Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, menerima sertipikat tanah wakaf yang selama ini digunakan untuk kegiatan pendidikan dan amal usaha organisasi. Legalitas tersebut dinilai memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang pengembangan amal usaha Muhammadiyah di daerah tersebut.

Sertipikat tanah wakaf itu diterima PDM Kabupaten Pohuwato di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pohuwato, Kamis (17/9/2026).

Ketua PDM Kabupaten Pohuwato, Saiful Hudodoo, mengatakan sertipikasi tanah menjadi bagian penting dalam mendukung keberlanjutan program dan pengembangan amal usaha Muhammadiyah, khususnya di bidang pendidikan.

“Ini sangat besar manfaatnya bagi kami untuk mendapatkan sertipikat ini, untuk pengembangan program-program Muhammadiyah yang ada di Kabupaten Pohuwato,” ujar Saiful setelah menerima sertipikat.

Menurut Saiful, tanah tersebut telah dimanfaatkan untuk sekolah dan berbagai kegiatan amal usaha Muhammadiyah sejak 2010. Namun, proses sertipikasi baru dilakukan dalam beberapa bulan terakhir, seiring adanya pergantian kepengurusan dan proses regenerasi di internal organisasi.

Baca Juga :  RUU Reforma Agraria Disepakati Lanjut ke Pembicaraan Tingkat II

Sebelum bersertipikat, tanah yang telah dimanfaatkan untuk kegiatan pendidikan dan amal usaha tersebut belum memiliki dokumen sertipikat sebagai bukti legalitas tanah.

Saiful mengatakan kepastian hukum atas tanah menjadi salah satu kebutuhan penting dalam pengembangan sarana dan prasarana amal usaha Muhammadiyah. Legalitas tersebut juga diperlukan untuk mendukung pengajuan bantuan bagi pengembangan fasilitas pendidikan dan kegiatan organisasi.

“Untuk pengembangan prasarana amal usaha kami, kami membutuhkan legalitas dari kepemilikan tanah ini. Kalau tanpa legalitas ini tidak akan mendapatkan bantuan dari pemerintah. Sehingga ini kami upayakan secara maksimal,” jelasnya.

Ia menyambut baik terbitnya sertipikat tersebut karena memberikan kepastian atas tanah yang selama ini digunakan untuk kepentingan pendidikan dan amal usaha Muhammadiyah.

“Sangat luar biasa, kami sangat gembira. Selama ini penuh keraguan, penuh kebimbangan, nah ini sudah terjawab. Kami sudah pegang sertipikatnya,” kata Saiful.

Baca Juga :  Peringati Hantaru 2026, BPN Ciamis Ungkap Capaian PTSL Tembus 25 Ribu Bidang

Saiful juga mengajak masyarakat yang memiliki tanah wakaf untuk segera mengurus legalitas tanah tersebut. Menurutnya, sertipikasi penting untuk memberikan kepastian hukum sehingga tanah wakaf dapat terus dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kami sangat mengharapkan kepada saudara-saudara kita, keluarga kita yang dalam pemberian wakaf diharapkan untuk segera mungkin mengurus legalitas sertipikat yang diwakafkan itu agar memiliki kekuatan hukum,” pungkasnya.

Berdasarkan data hingga September 2026, terdapat 522.026 objek tanah wakaf di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 311.751 bidang atau 59,72 persen telah bersertipikat.

Tanah wakaf tersebut dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, dengan penggunaan terbesar untuk masjid sebesar 43,51 persen, disusul musala 27,90 persen, sekolah 10,77 persen, kegiatan sosial lainnya 9,37 persen, makam 4,35 persen, dan pesantren 4,10 persen.

Berita Terkait

RUU Reforma Agraria Disepakati Lanjut ke Pembicaraan Tingkat II
Empat Tanah Gereja di Pohuwato Terima Sertipikat, Jemaat Rasakan Kepastian Beribadah
Layanan Pengukuran Terjadwal Hadir di 466 Kantor Pertanahan
ATR/BPN Percepat Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah bagi MBR, Target Rampung 2027
Nusron Wahid Hormati Proses Hukum KPK, Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan
Urus Balik Nama Sertipikat Lebih Pasti, warga samarinda Rasakan Manfaat PERINTIS 10 Hari
ATR/BPN Usulkan Tambahan Anggaran Rp3,385 Triliun untuk Percepatan Program Pertanahan dan Tata Ruang
Sekjen ATR/BPN Tekankan Integritas dan Pengawasan untuk Jaga Kepercayaan Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 18:21 WIB

Membangun Ekosistem Tata Kelola Zakat yang Terintegrasi dan Berkelanjutan

Jumat, 18 September 2026 - 14:55 WIB

SMAN 2 Ciamis Gelar Aksi Bersih-Bersih Peringati World Cleanup Day

Selasa, 8 September 2026 - 08:34 WIB

Siswa Sekolah MAUNG Ciamis Banjir Prestasi, Sekolah Ungkap Tantangan Pengembangan Bakat dan Kompetisi

Senin, 7 September 2026 - 16:21 WIB

OMI 2026 Tingkat Kabupaten Ciamis Diikuti 1.263 Peserta, 11 Siswa Sekolah Umum Turut Berlomba

Sabtu, 5 September 2026 - 19:12 WIB

TAMADA 2026 UI Darussalam Diikuti 538 Mahasiswa, 157 di Antaranya Penerima Beasiswa dari Aceh

Kamis, 3 September 2026 - 06:50 WIB

IGRA Ciamis Targetkan Guru RA Lebih Inovatif dan Berdaya Saing

Rabu, 2 September 2026 - 20:24 WIB

KKRA Jawa Barat Apresiasi KKRA Ciamis, Seminar Parenting Dinilai Layak Jadi Contoh

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:33 WIB

KKRA Baregbeg Dorong Orang Tua dan Guru Bersinergi Membentuk Anak Berkarakter

Berita Terbaru

error: Content is protected !!