Nomor Sertipikat Elektronik Berbeda dengan Sertipikat Analog, Begini Penjelasannya

- Redaktur

Rabu, 30 September 2026 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Jakarta, asajabar.com – Nomor sertipikat menjadi salah satu informasi penting yang perlu diketahui masyarakat dalam berbagai urusan pertanahan. Seiring penerapan Sertipikat Elektronik, sistem penomoran bidang tanah mengalami perubahan dibandingkan dengan sertipikat analog.

Pada sertipikat analog, terdapat dua identitas bidang tanah, yakni Nomor Induk Bidang (NIB) yang terdiri atas 13 digit dan Nomor Hak yang terdiri atas 14 digit. Kedua nomor tersebut dapat ditemukan pada bagian pojok kanan bawah halaman depan sertipikat tanah.

Dalam sistem yang diperbarui, kedua identitas tersebut disederhanakan menjadi satu identitas berupa Nomor Identifikasi Bidang Elektronik (NIB-El). Pada Sertipikat Elektronik, NIB-El terdiri atas 14 digit dan menjadi identitas bidang tanah.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ana Anida, mengatakan perubahan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun sistem pertanahan yang lebih tertib dan terintegrasi.

“Perubahan ini merupakan bagian dari upaya kita membangun sistem pertanahan yang lebih tertib dan terintegrasi. Karena itu, pemahaman masyarakat terhadap informasi yang tercantum di dalam Sertipikat Elektronik menjadi hal penting,” ujar Ana Anida di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Baca Juga :  LARASITA Plus Hadir di 44 Lokasi di Jawa dan Bali

Dalam praktiknya, NIB-El digunakan sebagai referensi dalam berbagai kegiatan pendaftaran tanah. Karena bersifat unik, nomor tersebut membantu memastikan setiap bidang tanah memiliki identitas yang jelas sehingga data bidang tanah dapat dikenali, dicatat, dan ditelusuri dengan lebih mudah dalam sistem administrasi pertanahan.

Arti 14 Digit NIB-El

Setiap deretan 14 digit NIB-El pada Sertipikat Elektronik memiliki makna dan fungsi tersendiri. Dua digit pertama menunjukkan kode provinsi, sedangkan dua digit berikutnya menunjukkan kode kabupaten/kota.

Selanjutnya, sembilan digit berikutnya merupakan nomor bidang tanah. Sementara satu digit terakhir menunjukkan indeks letak bidang tanah.

Indeks letak bidang tanah menggunakan angka 0 hingga 6. Masing-masing angka menunjukkan posisi atau peruntukan bidang tanah, yakni:

– 0 menunjukkan bidang tanah terletak pada permukaan tanah.

Baca Juga :  Kementerian ATR/BPN Perkuat Transformasi Layanan Pertanahan

– 1 menunjukkan bidang tanah berada pada ruang atas tanah.

– 2 menunjukkan bidang tanah berada pada ruang bawah tanah.

– 3 menunjukkan bidang tanah untuk satuan rumah susun.

– 4 menunjukkan bidang tanah yang berada di atas bidang permukaan tanah.

– 5 menunjukkan bidang tanah untuk ruang pada ruang atas tanah.

– 6 menunjukkan bidang tanah untuk ruang pada ruang bawah tanah.

Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui informasi dasar mengenai bidang tanah melalui susunan NIB-El yang tercantum pada Sertipikat Elektronik.

Bisa Dicek Melalui Sentuh Tanahku

Masyarakat dapat melihat NIB-El pada halaman depan cetakan Sertipikat Elektronik. Selain itu, informasi mengenai Sertipikat Elektronik juga dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat melihat informasi Sertipikat Elektronik yang dimiliki, termasuk Nomor Identifikasi Bidang Elektronik. Dengan demikian, informasi mengenai bidang tanah dapat diperoleh dengan lebih mudah dan praktis tanpa harus selalu datang langsung ke Kantor Pertanahan.

Berita Terkait

Permudah Akses Informasi Pertanahan, ATR/BPN Hadirkan Program MasNya di TikTok
Pengukuran Terjadwal Bikin Urusan Tanah Lebih Pasti
ATR/BPN Dorong Perencanaan Anggaran 2027 yang Berkualitas dan Tepat Sasaran
LP2B Nasional Capai 87,63 Persen, Lampaui Target 2029
LARASITA Plus Hadir di 44 Lokasi di Jawa dan Bali
Kementerian ATR/BPN Perkuat Transformasi Layanan Pertanahan
BRAN Bakal Tangani Konflik Agraria Komunal, ATR/BPN Fokus pada Administrasi Pertanahan
DPR dan Pemerintah Sepakati RUU Pengaturan Reforma Agraria

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:57 WIB

Pengukuran Terjadwal Bikin Urusan Tanah Lebih Pasti

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:25 WIB

ATR/BPN Dorong Perencanaan Anggaran 2027 yang Berkualitas dan Tepat Sasaran

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:38 WIB

LP2B Nasional Capai 87,63 Persen, Lampaui Target 2029

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:27 WIB

LARASITA Plus Hadir di 44 Lokasi di Jawa dan Bali

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:39 WIB

Kementerian ATR/BPN Perkuat Transformasi Layanan Pertanahan

Rabu, 30 September 2026 - 17:16 WIB

Nomor Sertipikat Elektronik Berbeda dengan Sertipikat Analog, Begini Penjelasannya

Rabu, 30 September 2026 - 12:43 WIB

BRAN Bakal Tangani Konflik Agraria Komunal, ATR/BPN Fokus pada Administrasi Pertanahan

Rabu, 30 September 2026 - 12:29 WIB

DPR dan Pemerintah Sepakati RUU Pengaturan Reforma Agraria

Berita Terbaru

Ilustrasi kader Pmt lokal di Ciamis.

Kesehatan

Anggaran PMT Lokal di Ciamis Capai Rp5,42 Miliar

Rabu, 7 Okt 2026 - 18:12 WIB

error: Content is protected !!