Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Ciamis Belum Diimplementasikan Secara Maksimal

- Redaktur

Jumat, 28 Juli 2023 - 00:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Forum Implementasi Perda nomor 4 tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok, di Ruang Oproom Setda Ciamis, Kamis (27/07/2023).

Forum Implementasi Perda nomor 4 tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok, di Ruang Oproom Setda Ciamis, Kamis (27/07/2023).

Berita Ciamis, Asajabar.com – Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat dinilai belum maksimal dijalankan.

Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra juga mengakui bahwa Perda KTR tersebut belum diimplementasi secara maksimal.

Ungkapan secara terang-terangan itu dilakukan oleh Wabup ketika dalam Forum Implementasi Perda nomor 4 tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok, di Ruang Oproom Setda Ciamis, Kamis (27/07/2023)

Pertemuan forum tersebut kata Yana sebagai langkah dan strategi yang akan bermuara terhadap dituangkannya Peraturan Bupati (Perbup).

Menurut Yana, untuk mengimplementasikan Perda KTR tersebut perlu dukungan dari semua pihak.

“Bukan hanya dari kami selaku jajaran eksekutif, tetapi dari semua pihak, baik itu akademisi, swasta, media, dan seluruh elemen masyarakat diharuskan terlibat,” kata dia.

Kepala Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LD FEB UI), Dr. Abdillah Ahsan, S.E,. M.E mendorong Pemda Ciamis untuk menegakan Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang KTR.

Baca Juga :  Kemenag Ciamis Dorong MATAMUDA Jadi Gerbang Madrasah Aman, Nyaman, dan Humanis

Menurutnya, dengan adanya Perda KTR tersebut seharusnya diharapkan kualitas kesehatan masyarakat di Kabupaten Ciamis bisa meningkat.

Abdillah meminta para pejabat eksekutif, yudikatif dan pemerintah dilingkungan OPD, Kecamatan bahkan Kelurahan/Desa untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan cara menerapkan KTR ditempat kerjanya masing-masing.

“Ada 7 jenis KTR, diantaranya tempat fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

Dalam 7 kategori itu diantaranya termasuk tempat kerja dikawasan kantor pemerintahan yang menjadi utama.

Oleh karena itu, diharapkan semua kantor pemerintahan di Ciamis menaati aturan tersebut dengan tidak ada yang merokok didalam tempat kerja.

Lantas dengan adanya aturan tersebut jangan konsen lebih menyediakan fasilitas tempat merokok di perkantoran, namun konsentrasinya harus bagaimana untuk menaati aturan tidak boleh merokok didalam ruangan.

Baca Juga :  MAN 3 Cijantung Wujudkan Madrasah Aman dan Menyenangkan Lewat MATAMUDA Berbasis Cinta

“Banyak tempat untuk merokok, misalnya outdoor yang tidak ada atapnya, asalkan jangan merokok didalam ruangan.

Miris, Iklan Rokok Bertebaran di Jalan Utama Kabupaten Ciamis.

Dr. Abdillah Ahsan mengaku sangat menyayangkan dengan banyaknya iklan rokok yang mendominasi di sejumlah jalan utama di Kabupaten Ciamis.

“Ia juga mengharapkan Pemkab Ciamis untuk melarang pemasangan iklan rokok yang dinilai membawa pengaruh tidak baik kepada anak sehingga iklan itu akan mendorong anak-anak untuk merokok.

Menurutnya, penting sekali mendorong anak-anak untuk tidak merokok dengan caara melarang pemasangan iklan-iklan rokok.

“Kalau tidak bisa melarang ya mengaturlah, supaya iklan rokok hanya ada diluar kota, jauh dari sekolah atau tempat anak-anak bermain,” kata dia.

Kita harus melindungi anak-anak untuk tidak terperangkap asap rokok, karena seperti kita tahu rokok menimbulkan kecanduan, sekali dia merokok, maka akan merokok terus seumur hidup dan susah sekali untuk berhenti,” ucapnya. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

MUI Ciamis Soroti LGBTQ, Minta Sinergi Pemerintah, Keluarga, dan Tokoh Agama Diperkuat
BBWS Citanduy Percepat Pembangunan Irigasi Lewat P3-TGAI di 73 Lokasi
PASI Kota Tasikmalaya Periode 2026-2031 Fokus Lestarikan Budaya Sunda dan Perkuat Ketahanan Keluarga 
Perlindungan Anak Yatim Jadi Pesan Utama Gebyar Muharram Roudlotunnisa Masjid Agung Ciamis
Momentum Muharam, Kemenag Ciamis Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim dan Disabilitas
Jamaah Majelis Taklim Roudlotunnisa Masjid Agung Ciamis Kompak Sisihkan Rezeki untuk Anak Yatim
Jemaah Haji Ciamis Kembali ke Tanah Air, PPIH Ingatkan Jaga Kemabruran Haji
ASN Baru Kemenag Ciamis Diminta Tingkatkan Kompetensi dan Disiplin Kerja

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:17 WIB

Laporan Keuangan 2025 Kembali Raih WTP, Sekjen ATR/BPN Minta Jajaran Tindak Lanjuti Temuan BPK

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:33 WIB

Realisasi Anggaran ATR/BPN Tembus Rp6,12 Triliun, Komisi II DPR Minta Pengelolaan Berbasis Kinerja

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:27 WIB

Sertipikasi Tanah Ulayat Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Hilangkan Hak Adat

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:18 WIB

Nusron dan Maruarar Sepakati Sertipikasi Gratis untuk MBR, Targetkan Satu Juta Bidang Tanah pada 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:11 WIB

Sekjen ATR/BPN Minta Kanwil dan Kantah Percepat Program Strategis

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:19 WIB

KKNP-PTLP Perdana STPN Berhasil Petakan Lebih dari 224 Ribu Bidang Tanah dan Restorasi Arsip Pascabencana

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:04 WIB

Kajian Komnas HAM Perkuat Langkah Pemerintah Tangani Konflik Agraria Secara Menyeluruh

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:56 WIB

Tanah Wakaf Tanpa Dokumen Lengkap Tetap Bisa Bersertipikat, Ini Mekanismenya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!