Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Ciamis Belum Diimplementasikan Secara Maksimal

- Redaktur

Jumat, 28 Juli 2023 - 00:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Forum Implementasi Perda nomor 4 tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok, di Ruang Oproom Setda Ciamis, Kamis (27/07/2023).

Forum Implementasi Perda nomor 4 tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok, di Ruang Oproom Setda Ciamis, Kamis (27/07/2023).

Berita Ciamis, Asajabar.com – Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat dinilai belum maksimal dijalankan.

Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra juga mengakui bahwa Perda KTR tersebut belum diimplementasi secara maksimal.

Ungkapan secara terang-terangan itu dilakukan oleh Wabup ketika dalam Forum Implementasi Perda nomor 4 tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok, di Ruang Oproom Setda Ciamis, Kamis (27/07/2023)

Pertemuan forum tersebut kata Yana sebagai langkah dan strategi yang akan bermuara terhadap dituangkannya Peraturan Bupati (Perbup).

Menurut Yana, untuk mengimplementasikan Perda KTR tersebut perlu dukungan dari semua pihak.

“Bukan hanya dari kami selaku jajaran eksekutif, tetapi dari semua pihak, baik itu akademisi, swasta, media, dan seluruh elemen masyarakat diharuskan terlibat,” kata dia.

Kepala Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LD FEB UI), Dr. Abdillah Ahsan, S.E,. M.E mendorong Pemda Ciamis untuk menegakan Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang KTR.

Baca Juga :  BPR Galuh Ciamis Raih Predikat Bintang 5 pada TOP 100 BPR Finance 2026

Menurutnya, dengan adanya Perda KTR tersebut seharusnya diharapkan kualitas kesehatan masyarakat di Kabupaten Ciamis bisa meningkat.

Abdillah meminta para pejabat eksekutif, yudikatif dan pemerintah dilingkungan OPD, Kecamatan bahkan Kelurahan/Desa untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan cara menerapkan KTR ditempat kerjanya masing-masing.

“Ada 7 jenis KTR, diantaranya tempat fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

Dalam 7 kategori itu diantaranya termasuk tempat kerja dikawasan kantor pemerintahan yang menjadi utama.

Oleh karena itu, diharapkan semua kantor pemerintahan di Ciamis menaati aturan tersebut dengan tidak ada yang merokok didalam tempat kerja.

Lantas dengan adanya aturan tersebut jangan konsen lebih menyediakan fasilitas tempat merokok di perkantoran, namun konsentrasinya harus bagaimana untuk menaati aturan tidak boleh merokok didalam ruangan.

Baca Juga :  Ijang Faisal Sebut BAZNAS Ciamis Masuk Kategori Terbaik di Jawa Barat

“Banyak tempat untuk merokok, misalnya outdoor yang tidak ada atapnya, asalkan jangan merokok didalam ruangan.

Miris, Iklan Rokok Bertebaran di Jalan Utama Kabupaten Ciamis.

Dr. Abdillah Ahsan mengaku sangat menyayangkan dengan banyaknya iklan rokok yang mendominasi di sejumlah jalan utama di Kabupaten Ciamis.

“Ia juga mengharapkan Pemkab Ciamis untuk melarang pemasangan iklan rokok yang dinilai membawa pengaruh tidak baik kepada anak sehingga iklan itu akan mendorong anak-anak untuk merokok.

Menurutnya, penting sekali mendorong anak-anak untuk tidak merokok dengan caara melarang pemasangan iklan-iklan rokok.

“Kalau tidak bisa melarang ya mengaturlah, supaya iklan rokok hanya ada diluar kota, jauh dari sekolah atau tempat anak-anak bermain,” kata dia.

Kita harus melindungi anak-anak untuk tidak terperangkap asap rokok, karena seperti kita tahu rokok menimbulkan kecanduan, sekali dia merokok, maka akan merokok terus seumur hidup dan susah sekali untuk berhenti,” ucapnya. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

Jamaah Majelis Taklim Roudlotunnisa Masjid Agung Ciamis Kompak Sisihkan Rezeki untuk Anak Yatim
Jemaah Haji Ciamis Kembali ke Tanah Air, PPIH Ingatkan Jaga Kemabruran Haji
ASN Baru Kemenag Ciamis Diminta Tingkatkan Kompetensi dan Disiplin Kerja
Anwar Solahudin Dorong BAZNAS Ciamis Tingkatkan Kinerja Pengelolaan Zakat
Ijang Faisal Sebut BAZNAS Ciamis Masuk Kategori Terbaik di Jawa Barat
Usai Dilantik, Lili Miftah Siapkan Strategi Baru Pengelolaan Zakat di Ciamis
33 Desa di Pangandaran Gunakan Domain desa.id, Dorong Percepatan Transformasi Digital
KH Saeful Ujun Ingatkan Jemaah Haji Ciamis untuk Jauhi Sikap Sombong

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:52 WIB

Nusron Wahid Dorong Percepatan Integrasi LP2B ke Tata Ruang Daerah untuk Jaga Ketahanan Pangan

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:42 WIB

Awalnya Ragu Urus Tanah, Pensiunan PNS Ini Akui Layanan BPN Kini Lebih Mudah dan Transparan

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:11 WIB

Bingung Pilih Jurusan Kuliah? Politeknik Agraria STPN Tawarkan Empat Prodi dengan Prospek Menjanjikan

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:59 WIB

Ossy Dermawan Dorong Integrasi Tata Ruang dan Kehutanan Lewat Revisi UU Kehutanan

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:17 WIB

Percepat Kepastian Hukum Aset Umat, ATR/BPN Bagikan 243 Sertipikat Wakaf di Jawa Tengah

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:30 WIB

BPR Galuh Ciamis Raih Predikat Bintang 5 pada TOP 100 BPR Finance 2026

Minggu, 21 Juni 2026 - 20:24 WIB

Peringatan 1 Muharam di Jateng, Menteri Nusron Serahkan 243 Sertipikat Tanah Wakaf

Minggu, 21 Juni 2026 - 20:03 WIB

Menteri Nusron Ajak Evaluasi Kebijakan Berlandaskan Pancasila

Berita Terbaru

error: Content is protected !!