Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Ciamis Belum Diimplementasikan Secara Maksimal

- Redaktur

Jumat, 28 Juli 2023 - 00:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Forum Implementasi Perda nomor 4 tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok, di Ruang Oproom Setda Ciamis, Kamis (27/07/2023).

Forum Implementasi Perda nomor 4 tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok, di Ruang Oproom Setda Ciamis, Kamis (27/07/2023).

Berita Ciamis, Asajabar.com – Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat dinilai belum maksimal dijalankan.

Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra juga mengakui bahwa Perda KTR tersebut belum diimplementasi secara maksimal.

Ungkapan secara terang-terangan itu dilakukan oleh Wabup ketika dalam Forum Implementasi Perda nomor 4 tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok, di Ruang Oproom Setda Ciamis, Kamis (27/07/2023)

Pertemuan forum tersebut kata Yana sebagai langkah dan strategi yang akan bermuara terhadap dituangkannya Peraturan Bupati (Perbup).

Menurut Yana, untuk mengimplementasikan Perda KTR tersebut perlu dukungan dari semua pihak.

“Bukan hanya dari kami selaku jajaran eksekutif, tetapi dari semua pihak, baik itu akademisi, swasta, media, dan seluruh elemen masyarakat diharuskan terlibat,” kata dia.

Kepala Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LD FEB UI), Dr. Abdillah Ahsan, S.E,. M.E mendorong Pemda Ciamis untuk menegakan Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang KTR.

Baca Juga :  Ketua MUI Ciamis Pimpin Salat Istisqa, Ajak Masyarakat Berdoa Memohon Hujan

Menurutnya, dengan adanya Perda KTR tersebut seharusnya diharapkan kualitas kesehatan masyarakat di Kabupaten Ciamis bisa meningkat.

Abdillah meminta para pejabat eksekutif, yudikatif dan pemerintah dilingkungan OPD, Kecamatan bahkan Kelurahan/Desa untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan cara menerapkan KTR ditempat kerjanya masing-masing.

“Ada 7 jenis KTR, diantaranya tempat fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

Dalam 7 kategori itu diantaranya termasuk tempat kerja dikawasan kantor pemerintahan yang menjadi utama.

Oleh karena itu, diharapkan semua kantor pemerintahan di Ciamis menaati aturan tersebut dengan tidak ada yang merokok didalam tempat kerja.

Lantas dengan adanya aturan tersebut jangan konsen lebih menyediakan fasilitas tempat merokok di perkantoran, namun konsentrasinya harus bagaimana untuk menaati aturan tidak boleh merokok didalam ruangan.

Baca Juga :  Disnakkan Ciamis dan MUI Bekali Juru Sembelih dengan Kompetensi Syariat dan Teknis

“Banyak tempat untuk merokok, misalnya outdoor yang tidak ada atapnya, asalkan jangan merokok didalam ruangan.

Miris, Iklan Rokok Bertebaran di Jalan Utama Kabupaten Ciamis.

Dr. Abdillah Ahsan mengaku sangat menyayangkan dengan banyaknya iklan rokok yang mendominasi di sejumlah jalan utama di Kabupaten Ciamis.

“Ia juga mengharapkan Pemkab Ciamis untuk melarang pemasangan iklan rokok yang dinilai membawa pengaruh tidak baik kepada anak sehingga iklan itu akan mendorong anak-anak untuk merokok.

Menurutnya, penting sekali mendorong anak-anak untuk tidak merokok dengan caara melarang pemasangan iklan-iklan rokok.

“Kalau tidak bisa melarang ya mengaturlah, supaya iklan rokok hanya ada diluar kota, jauh dari sekolah atau tempat anak-anak bermain,” kata dia.

Kita harus melindungi anak-anak untuk tidak terperangkap asap rokok, karena seperti kita tahu rokok menimbulkan kecanduan, sekali dia merokok, maka akan merokok terus seumur hidup dan susah sekali untuk berhenti,” ucapnya. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

Petakan Potensi Konflik Kepentingan, ASN Kemenag Ciamis Diminta Jujur Isi Formulir COI
Ketua MUI Ciamis Pimpin Salat Istisqa, Ajak Masyarakat Berdoa Memohon Hujan
Disnakkan Ciamis dan MUI Bekali Juru Sembelih dengan Kompetensi Syariat dan Teknis
BAZNAS Ciamis Kukuhkan Duta Zakat
BAZNAS Ciamis Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau
SPPG De La Tina Ciamis Kantongi Sertifikat Halal, SLHS dan Gunakan IPAL Bersertifikat ISO
Tingkatkan Gizi dan Ekonomi Keluarga, Disnakkan Ciamis Dorong Kreativitas Olahan Ikan
Peringati Hantaru 2026, BPN Ciamis Ungkap Capaian PTSL Tembus 25 Ribu Bidang

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:02 WIB

Petakan Potensi Konflik Kepentingan, ASN Kemenag Ciamis Diminta Jujur Isi Formulir COI

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Ketua MUI Ciamis Pimpin Salat Istisqa, Ajak Masyarakat Berdoa Memohon Hujan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:02 WIB

BAZNAS Ciamis Kukuhkan Duta Zakat

Rabu, 30 September 2026 - 15:59 WIB

BAZNAS Ciamis Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau

Kamis, 24 September 2026 - 21:45 WIB

SPPG De La Tina Ciamis Kantongi Sertifikat Halal, SLHS dan Gunakan IPAL Bersertifikat ISO

Kamis, 24 September 2026 - 20:08 WIB

Tingkatkan Gizi dan Ekonomi Keluarga, Disnakkan Ciamis Dorong Kreativitas Olahan Ikan

Kamis, 24 September 2026 - 17:31 WIB

Peringati Hantaru 2026, BPN Ciamis Ungkap Capaian PTSL Tembus 25 Ribu Bidang

Kamis, 24 September 2026 - 13:55 WIB

Bank Galuh Sosialisasikan SIMARMASGO, Simpanan Arisan Berhadiah Kendaraan

Berita Terbaru

RA Generasi Rabbani Ciamis Gelar Seminar Parenting.

Pendidikan

RA Generasi Rabbani Ciamis Edukasi Orang Tua soal Pola Asuh

Sabtu, 10 Okt 2026 - 17:13 WIB

Ilustrasi kader Pmt lokal di Ciamis.

Kesehatan

Anggaran PMT Lokal di Ciamis Capai Rp5,42 Miliar

Rabu, 7 Okt 2026 - 18:12 WIB

error: Content is protected !!