Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Ciamis Belum Diimplementasikan Secara Maksimal

- Redaktur

Jumat, 28 Juli 2023 - 00:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Forum Implementasi Perda nomor 4 tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok, di Ruang Oproom Setda Ciamis, Kamis (27/07/2023).

Forum Implementasi Perda nomor 4 tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok, di Ruang Oproom Setda Ciamis, Kamis (27/07/2023).

Berita Ciamis, Asajabar.com – Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat dinilai belum maksimal dijalankan.

Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra juga mengakui bahwa Perda KTR tersebut belum diimplementasi secara maksimal.

Ungkapan secara terang-terangan itu dilakukan oleh Wabup ketika dalam Forum Implementasi Perda nomor 4 tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok, di Ruang Oproom Setda Ciamis, Kamis (27/07/2023)

Pertemuan forum tersebut kata Yana sebagai langkah dan strategi yang akan bermuara terhadap dituangkannya Peraturan Bupati (Perbup).

Menurut Yana, untuk mengimplementasikan Perda KTR tersebut perlu dukungan dari semua pihak.

“Bukan hanya dari kami selaku jajaran eksekutif, tetapi dari semua pihak, baik itu akademisi, swasta, media, dan seluruh elemen masyarakat diharuskan terlibat,” kata dia.

Kepala Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LD FEB UI), Dr. Abdillah Ahsan, S.E,. M.E mendorong Pemda Ciamis untuk menegakan Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang KTR.

Baca Juga :  Gentramasekdas Fair SDN 1 Cijeungjing Kenalkan Seni dan Kearifan Lokal Sejak Dini

Menurutnya, dengan adanya Perda KTR tersebut seharusnya diharapkan kualitas kesehatan masyarakat di Kabupaten Ciamis bisa meningkat.

Abdillah meminta para pejabat eksekutif, yudikatif dan pemerintah dilingkungan OPD, Kecamatan bahkan Kelurahan/Desa untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan cara menerapkan KTR ditempat kerjanya masing-masing.

“Ada 7 jenis KTR, diantaranya tempat fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

Dalam 7 kategori itu diantaranya termasuk tempat kerja dikawasan kantor pemerintahan yang menjadi utama.

Oleh karena itu, diharapkan semua kantor pemerintahan di Ciamis menaati aturan tersebut dengan tidak ada yang merokok didalam tempat kerja.

Lantas dengan adanya aturan tersebut jangan konsen lebih menyediakan fasilitas tempat merokok di perkantoran, namun konsentrasinya harus bagaimana untuk menaati aturan tidak boleh merokok didalam ruangan.

Baca Juga :  SMAN 2 Ciamis Raih Predikat Sekolah Adiwiyata Tingkat Kabupaten

“Banyak tempat untuk merokok, misalnya outdoor yang tidak ada atapnya, asalkan jangan merokok didalam ruangan.

Miris, Iklan Rokok Bertebaran di Jalan Utama Kabupaten Ciamis.

Dr. Abdillah Ahsan mengaku sangat menyayangkan dengan banyaknya iklan rokok yang mendominasi di sejumlah jalan utama di Kabupaten Ciamis.

“Ia juga mengharapkan Pemkab Ciamis untuk melarang pemasangan iklan rokok yang dinilai membawa pengaruh tidak baik kepada anak sehingga iklan itu akan mendorong anak-anak untuk merokok.

Menurutnya, penting sekali mendorong anak-anak untuk tidak merokok dengan caara melarang pemasangan iklan-iklan rokok.

“Kalau tidak bisa melarang ya mengaturlah, supaya iklan rokok hanya ada diluar kota, jauh dari sekolah atau tempat anak-anak bermain,” kata dia.

Kita harus melindungi anak-anak untuk tidak terperangkap asap rokok, karena seperti kita tahu rokok menimbulkan kecanduan, sekali dia merokok, maka akan merokok terus seumur hidup dan susah sekali untuk berhenti,” ucapnya. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

Kota Tasikmalaya Catat Tingkat Kegemaran Membaca Tertinggi di Jawa Barat
Bapenda Kota Tasikmalaya Targetkan Pajak Daerah Rp235,4 Miliar pada 2026
Jelang Iduladha, Edukasi Kurban ASUH Digencarkan di Ciamis
Tingkatkan Profesionalitas, KKTU Ciamis Ikuti Bimtek Penyusunan SOP Madrasah
Pemkab Ciamis Dorong Pelaksanaan Kurban Aman, Sehat, Utuh, dan Halal
Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat Resmi Diluncurkan, ATR/BPN Jamin Legalitas Tanah
Karaoke Kocok Berhadiah Meriahkan HUT ke-1 Komunitas Sehati Tasikmalaya
Hiswana Migas Priangan Timur Diminta Lebih Kreatif Hadapi Tantangan Energi Global

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:29 WIB

ATR/BPN Siap Kawal Tata Ruang dan Pengadaan Tanah untuk Pantura Jawa

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:20 WIB

Kantah Semarang Luncurkan RALALI, Urus Roya Sertipikat Tanah Jadi Lebih Cepat dan Mudah

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:02 WIB

Urus Sertipikat Tanah Sendiri Lebih Mudah dan Transparan

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:37 WIB

Nusron Wahid: Penguatan SDM Kunci Penanggulangan Bencana yang Tangguh

Senin, 20 April 2026 - 21:05 WIB

ATR/BPN Percepat Penyelesaian Berkas, Nusron Instruksikan Target Zero Backlog

Senin, 20 April 2026 - 20:57 WIB

Dorong Transformasi Digital, ATR/BPN Libatkan Humas Antarinstansi Lewat Forum Bakohumas

Senin, 20 April 2026 - 17:58 WIB

Dorong Transformasi Digital, ATR/BPN Libatkan Humas Antarinstansi Lewat Forum Bakohumas

Senin, 20 April 2026 - 17:47 WIB

Transformasi STPN ke Ikatan Dinas, Solusi Kebutuhan SDM Pertanahan

Berita Terbaru

Nasional

Urus Sertipikat Tanah Sendiri Lebih Mudah dan Transparan

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:02 WIB

error: Content is protected !!