Perubahan Alamat Sertipikat Tanah Dapat Dilakukan di Kantah Tanpa Biaya

- Redaktur

Minggu, 29 Desember 2024 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelayanan Kantor Pertanahan.

Pelayanan Kantor Pertanahan.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Pemilik tanah yang mengalami perubahan alamat akibat pemekaran wilayah kini dapat memperbarui data sertipikat tanahnya tanpa dikenakan biaya.

Pemohon hanya perlu mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) di kabupaten atau kota tempat tanah berada dengan melampirkan dokumen pendukung.

“Proses perubahan wilayah ini dilakukan tanpa biaya. Yang penting adalah pemohon bisa melampirkan surat keterangan dari kelurahan terkait, yang menyatakan bahwa tanah tersebut berada di wilayah kelurahan tertentu,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Shamy Adrian, dalam keterangannya, Kamis (26/12/2024), di Jakarta.

Baca Juga :  Menteri ATR/BPN: Tanah Ulayat Harus Diakui dan Dilindungi

Perubahan data alamat pada sertipikat tanah ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Pasal 36 PP tersebut menjelaskan bahwa pemeliharaan data pendaftaran tanah dilakukan apabila terdapat perubahan data fisik atau data yuridis objek pendaftaran tanah yang telah terdaftar. Oleh karena itu, pemilik tanah wajib melaporkan perubahan tersebut ke Kantah.

Shamy Adrian juga menjelaskan bahwa sistem administrasi pertanahan akan secara otomatis memperbarui data setelah permohonan disetujui.

“Perubahan alamat, baik antarwilayah dalam satu provinsi maupun antarprovinsi, dapat dilakukan dengan cara yang sama dan tanpa biaya. Setelah disetujui, sistem akan otomatis memperbarui data alamat pada sertipikat tanah,” jelasnya.

Baca Juga :  Urus Sertipikat Tanah Sendiri Lebih Mudah dan Transparan

Layanan ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi administrasi pertanahan sekaligus memastikan data kepemilikan tanah tetap akurat dan terkini. Dengan adanya pembaruan ini, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai validitas dokumen tanah mereka.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, Kantor Pertanahan di masing-masing kabupaten/kota siap memberikan bantuan. Alternatifnya, masyarakat juga dapat berkonsultasi melalui WhatsApp Hotline Layanan Pertanahan di nomor 0811-1068-0000.

Berita Terkait

Menteri ATR/BPN Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf di Pandeglang
Menteri ATR/BPN: Tanah Ulayat Harus Diakui dan Dilindungi
Masyarakat Apresiasi PELATARAN, Harap Layanan Ditambah
Sembilan Program Kerja Sama ATR/BPN dan KPK untuk Perkuat Layanan Pertanahan di Sultra
Kementerian ATR/BPN Terima Penghargaan Kelima dari ANRI
Sultra Jadi Contoh Implementasi Program Pencegahan Korupsi dan Peningkatan Ekonomi Daerah
Sekjen ATR/BPN: Arsip Elektronik Jadi Kunci Kepastian Hukum dan Transparansi
Wamen ATR/Waka BPN: Pencegahan Karhutla Harus Dilakukan Secara Serius

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 14:46 WIB

Menteri ATR/BPN Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf di Pandeglang

Senin, 11 Mei 2026 - 14:27 WIB

Menteri ATR/BPN: Tanah Ulayat Harus Diakui dan Dilindungi

Senin, 11 Mei 2026 - 14:21 WIB

Masyarakat Apresiasi PELATARAN, Harap Layanan Ditambah

Senin, 11 Mei 2026 - 14:06 WIB

Sembilan Program Kerja Sama ATR/BPN dan KPK untuk Perkuat Layanan Pertanahan di Sultra

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:50 WIB

Sultra Jadi Contoh Implementasi Program Pencegahan Korupsi dan Peningkatan Ekonomi Daerah

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:11 WIB

Sekjen ATR/BPN: Arsip Elektronik Jadi Kunci Kepastian Hukum dan Transparansi

Minggu, 10 Mei 2026 - 12:52 WIB

Wamen ATR/Waka BPN: Pencegahan Karhutla Harus Dilakukan Secara Serius

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:29 WIB

ATR/BPN Siap Kawal Tata Ruang dan Pengadaan Tanah untuk Pantura Jawa

Berita Terbaru

Nasional

Menteri ATR/BPN: Tanah Ulayat Harus Diakui dan Dilindungi

Senin, 11 Mei 2026 - 14:27 WIB

Nasional

Masyarakat Apresiasi PELATARAN, Harap Layanan Ditambah

Senin, 11 Mei 2026 - 14:21 WIB

error: Content is protected !!