Perubahan Alamat Sertipikat Tanah Dapat Dilakukan di Kantah Tanpa Biaya

- Redaktur

Minggu, 29 Desember 2024 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelayanan Kantor Pertanahan.

Pelayanan Kantor Pertanahan.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Pemilik tanah yang mengalami perubahan alamat akibat pemekaran wilayah kini dapat memperbarui data sertipikat tanahnya tanpa dikenakan biaya.

Pemohon hanya perlu mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) di kabupaten atau kota tempat tanah berada dengan melampirkan dokumen pendukung.

“Proses perubahan wilayah ini dilakukan tanpa biaya. Yang penting adalah pemohon bisa melampirkan surat keterangan dari kelurahan terkait, yang menyatakan bahwa tanah tersebut berada di wilayah kelurahan tertentu,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Shamy Adrian, dalam keterangannya, Kamis (26/12/2024), di Jakarta.

Baca Juga :  Menteri Nusron Dorong Layanan Pengukuran dan Peralihan Hak Lebih Cepat

Perubahan data alamat pada sertipikat tanah ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Pasal 36 PP tersebut menjelaskan bahwa pemeliharaan data pendaftaran tanah dilakukan apabila terdapat perubahan data fisik atau data yuridis objek pendaftaran tanah yang telah terdaftar. Oleh karena itu, pemilik tanah wajib melaporkan perubahan tersebut ke Kantah.

Shamy Adrian juga menjelaskan bahwa sistem administrasi pertanahan akan secara otomatis memperbarui data setelah permohonan disetujui.

“Perubahan alamat, baik antarwilayah dalam satu provinsi maupun antarprovinsi, dapat dilakukan dengan cara yang sama dan tanpa biaya. Setelah disetujui, sistem akan otomatis memperbarui data alamat pada sertipikat tanah,” jelasnya.

Baca Juga :  Kejar Target 1.703 RDTR, ATR/BPN Libatkan 38 Perguruan Tinggi

Layanan ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi administrasi pertanahan sekaligus memastikan data kepemilikan tanah tetap akurat dan terkini. Dengan adanya pembaruan ini, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai validitas dokumen tanah mereka.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, Kantor Pertanahan di masing-masing kabupaten/kota siap memberikan bantuan. Alternatifnya, masyarakat juga dapat berkonsultasi melalui WhatsApp Hotline Layanan Pertanahan di nomor 0811-1068-0000.

Berita Terkait

Percepat Layanan Pertanahan, Nusron Minta BPN, Bapenda, dan PPAT Satu Visi
Lampaui Target Nasional, Menteri ATR/BPN Minta LP2B Jawa Timur Segera Masuk RTRW
Ada Penyidikan Polda Metro Jaya, ATR/BPN Tegaskan Layanan Kantah Bogor I Berjalan Normal
Kejar Target 1.703 RDTR, ATR/BPN Libatkan 38 Perguruan Tinggi
Wamen Ossy Minta Pejabat Baru Perkuat Kinerja dan Sinergi untuk Transformasi Pertanahan
Pengusaha Buka Lahan dengan Cara Membakar Terancam Kehilangan HGU
Menteri Nusron Dorong Layanan Pengukuran dan Peralihan Hak Lebih Cepat
Layanan Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Percepat Pengurusan Tanah Warga

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 05:17 WIB

Percepat Layanan Pertanahan, Nusron Minta BPN, Bapenda, dan PPAT Satu Visi

Senin, 14 September 2026 - 05:11 WIB

Lampaui Target Nasional, Menteri ATR/BPN Minta LP2B Jawa Timur Segera Masuk RTRW

Senin, 14 September 2026 - 05:04 WIB

Ada Penyidikan Polda Metro Jaya, ATR/BPN Tegaskan Layanan Kantah Bogor I Berjalan Normal

Senin, 14 September 2026 - 04:33 WIB

Wamen Ossy Minta Pejabat Baru Perkuat Kinerja dan Sinergi untuk Transformasi Pertanahan

Kamis, 10 September 2026 - 14:11 WIB

Pengusaha Buka Lahan dengan Cara Membakar Terancam Kehilangan HGU

Kamis, 10 September 2026 - 14:05 WIB

Menteri Nusron Dorong Layanan Pengukuran dan Peralihan Hak Lebih Cepat

Rabu, 9 September 2026 - 20:10 WIB

Layanan Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Percepat Pengurusan Tanah Warga

Rabu, 9 September 2026 - 19:46 WIB

Wisuda Politeknik Agraria STPN, Sri Sultan Tekankan Pertanahan Berbasis Keadilan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!