Perubahan Alamat Sertipikat Tanah Dapat Dilakukan di Kantah Tanpa Biaya

- Redaktur

Minggu, 29 Desember 2024 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelayanan Kantor Pertanahan.

Pelayanan Kantor Pertanahan.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Pemilik tanah yang mengalami perubahan alamat akibat pemekaran wilayah kini dapat memperbarui data sertipikat tanahnya tanpa dikenakan biaya.

Pemohon hanya perlu mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) di kabupaten atau kota tempat tanah berada dengan melampirkan dokumen pendukung.

“Proses perubahan wilayah ini dilakukan tanpa biaya. Yang penting adalah pemohon bisa melampirkan surat keterangan dari kelurahan terkait, yang menyatakan bahwa tanah tersebut berada di wilayah kelurahan tertentu,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Shamy Adrian, dalam keterangannya, Kamis (26/12/2024), di Jakarta.

Baca Juga :  PJS Serahkan Dokumen ke Dewan Pers, Tempuh Tahap Verifikasi Menuju Organisasi Konstituen

Perubahan data alamat pada sertipikat tanah ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Pasal 36 PP tersebut menjelaskan bahwa pemeliharaan data pendaftaran tanah dilakukan apabila terdapat perubahan data fisik atau data yuridis objek pendaftaran tanah yang telah terdaftar. Oleh karena itu, pemilik tanah wajib melaporkan perubahan tersebut ke Kantah.

Shamy Adrian juga menjelaskan bahwa sistem administrasi pertanahan akan secara otomatis memperbarui data setelah permohonan disetujui.

“Perubahan alamat, baik antarwilayah dalam satu provinsi maupun antarprovinsi, dapat dilakukan dengan cara yang sama dan tanpa biaya. Setelah disetujui, sistem akan otomatis memperbarui data alamat pada sertipikat tanah,” jelasnya.

Baca Juga :  Calon Taruna Politeknik Agraria STPN Jalani Wawancara, Penentu Menuju Pendidikan Kedinasan ATR/BPN

Layanan ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi administrasi pertanahan sekaligus memastikan data kepemilikan tanah tetap akurat dan terkini. Dengan adanya pembaruan ini, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai validitas dokumen tanah mereka.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, Kantor Pertanahan di masing-masing kabupaten/kota siap memberikan bantuan. Alternatifnya, masyarakat juga dapat berkonsultasi melalui WhatsApp Hotline Layanan Pertanahan di nomor 0811-1068-0000.

Berita Terkait

Ossy Dermawan: Tata Ruang Harus Jadi Panglima Pembangunan dan Investasi di Bali
ATR/BPN Perkuat Transformasi Organisasi dan Pelayanan, Nusron: Rakyat Harus Menjadi Raja dalam Pelayanan
Calon Taruna Politeknik Agraria STPN Jalani Wawancara, Penentu Menuju Pendidikan Kedinasan ATR/BPN
Dampingi Presiden Prabowo di Panen Raya TNI, Menteri ATR/BPN Tegaskan Pentingnya Perlindungan Lahan Pertanian
Rotasi 78 Pejabat ATR/BPN Jadi Bagian Reformasi SDM
DPC PJS Ciamis Raya Resmi Dilantik, Siap Cetak Jurnalis Berintegritas dan Profesional
PJS Serahkan Dokumen ke Dewan Pers, Tempuh Tahap Verifikasi Menuju Organisasi Konstituen
Munas III PJS Resmi Bergulir, Delegasi dari Berbagai Provinsi Ikuti Sidang Nasional

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:52 WIB

Ossy Dermawan: Tata Ruang Harus Jadi Panglima Pembangunan dan Investasi di Bali

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:09 WIB

ATR/BPN Perkuat Transformasi Organisasi dan Pelayanan, Nusron: Rakyat Harus Menjadi Raja dalam Pelayanan

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:44 WIB

Calon Taruna Politeknik Agraria STPN Jalani Wawancara, Penentu Menuju Pendidikan Kedinasan ATR/BPN

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:07 WIB

Rotasi 78 Pejabat ATR/BPN Jadi Bagian Reformasi SDM

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:14 WIB

DPC PJS Ciamis Raya Resmi Dilantik, Siap Cetak Jurnalis Berintegritas dan Profesional

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:28 WIB

PJS Serahkan Dokumen ke Dewan Pers, Tempuh Tahap Verifikasi Menuju Organisasi Konstituen

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:59 WIB

Munas III PJS Resmi Bergulir, Delegasi dari Berbagai Provinsi Ikuti Sidang Nasional

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:17 WIB

Laporan Keuangan 2025 Kembali Raih WTP, Sekjen ATR/BPN Minta Jajaran Tindak Lanjuti Temuan BPK

Berita Terbaru

error: Content is protected !!