Perubahan Alamat Sertipikat Tanah Dapat Dilakukan di Kantah Tanpa Biaya

- Redaktur

Minggu, 29 Desember 2024 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelayanan Kantor Pertanahan.

Pelayanan Kantor Pertanahan.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Pemilik tanah yang mengalami perubahan alamat akibat pemekaran wilayah kini dapat memperbarui data sertipikat tanahnya tanpa dikenakan biaya.

Pemohon hanya perlu mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) di kabupaten atau kota tempat tanah berada dengan melampirkan dokumen pendukung.

“Proses perubahan wilayah ini dilakukan tanpa biaya. Yang penting adalah pemohon bisa melampirkan surat keterangan dari kelurahan terkait, yang menyatakan bahwa tanah tersebut berada di wilayah kelurahan tertentu,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Shamy Adrian, dalam keterangannya, Kamis (26/12/2024), di Jakarta.

Baca Juga :  Nusron Wahid Dorong Percepatan Integrasi LP2B ke Tata Ruang Daerah untuk Jaga Ketahanan Pangan

Perubahan data alamat pada sertipikat tanah ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Pasal 36 PP tersebut menjelaskan bahwa pemeliharaan data pendaftaran tanah dilakukan apabila terdapat perubahan data fisik atau data yuridis objek pendaftaran tanah yang telah terdaftar. Oleh karena itu, pemilik tanah wajib melaporkan perubahan tersebut ke Kantah.

Shamy Adrian juga menjelaskan bahwa sistem administrasi pertanahan akan secara otomatis memperbarui data setelah permohonan disetujui.

“Perubahan alamat, baik antarwilayah dalam satu provinsi maupun antarprovinsi, dapat dilakukan dengan cara yang sama dan tanpa biaya. Setelah disetujui, sistem akan otomatis memperbarui data alamat pada sertipikat tanah,” jelasnya.

Baca Juga :  BPR Galuh Ciamis Raih Predikat Bintang 5 pada TOP 100 BPR Finance 2026

Layanan ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi administrasi pertanahan sekaligus memastikan data kepemilikan tanah tetap akurat dan terkini. Dengan adanya pembaruan ini, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai validitas dokumen tanah mereka.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, Kantor Pertanahan di masing-masing kabupaten/kota siap memberikan bantuan. Alternatifnya, masyarakat juga dapat berkonsultasi melalui WhatsApp Hotline Layanan Pertanahan di nomor 0811-1068-0000.

Berita Terkait

Nusron Wahid Dorong Percepatan Integrasi LP2B ke Tata Ruang Daerah untuk Jaga Ketahanan Pangan
Awalnya Ragu Urus Tanah, Pensiunan PNS Ini Akui Layanan BPN Kini Lebih Mudah dan Transparan
Belajar Pertanahan di STPN, Generasi Muda Papua Siapkan Diri Bangun Kampung Halaman
Bingung Pilih Jurusan Kuliah? Politeknik Agraria STPN Tawarkan Empat Prodi dengan Prospek Menjanjikan
Ossy Dermawan Dorong Integrasi Tata Ruang dan Kehutanan Lewat Revisi UU Kehutanan
Percepat Kepastian Hukum Aset Umat, ATR/BPN Bagikan 243 Sertipikat Wakaf di Jawa Tengah
BPR Galuh Ciamis Raih Predikat Bintang 5 pada TOP 100 BPR Finance 2026
Peringatan 1 Muharam di Jateng, Menteri Nusron Serahkan 243 Sertipikat Tanah Wakaf

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:42 WIB

Awalnya Ragu Urus Tanah, Pensiunan PNS Ini Akui Layanan BPN Kini Lebih Mudah dan Transparan

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:32 WIB

Belajar Pertanahan di STPN, Generasi Muda Papua Siapkan Diri Bangun Kampung Halaman

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:11 WIB

Bingung Pilih Jurusan Kuliah? Politeknik Agraria STPN Tawarkan Empat Prodi dengan Prospek Menjanjikan

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:59 WIB

Ossy Dermawan Dorong Integrasi Tata Ruang dan Kehutanan Lewat Revisi UU Kehutanan

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:17 WIB

Percepat Kepastian Hukum Aset Umat, ATR/BPN Bagikan 243 Sertipikat Wakaf di Jawa Tengah

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:30 WIB

BPR Galuh Ciamis Raih Predikat Bintang 5 pada TOP 100 BPR Finance 2026

Minggu, 21 Juni 2026 - 20:24 WIB

Peringatan 1 Muharam di Jateng, Menteri Nusron Serahkan 243 Sertipikat Tanah Wakaf

Minggu, 21 Juni 2026 - 20:03 WIB

Menteri Nusron Ajak Evaluasi Kebijakan Berlandaskan Pancasila

Berita Terbaru

error: Content is protected !!