Ditjen PSKP Gandeng BPA Kejaksaan Agung untuk Selamatkan Aset Negara dan Berantas Mafia Tanah

- Redaktur

Senin, 15 Juni 2026 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Jakarta, Asajabar.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) menjalin kerja sama dengan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia guna memperkuat upaya pemulihan aset di bidang pertanahan.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Sinergi Tugas dan Fungsi dalam Rangka Pemulihan Aset di Bidang Pertanahan yang berlangsung di Kantor BPA Kejaksaan Agung RI, Rabu (10/6/2026).

Direktur Jenderal PSKP Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, mengatakan sinergi antara kedua lembaga menjadi langkah penting dalam memastikan kehadiran negara pada proses pemulihan aset yang berkaitan dengan sengketa maupun perkara hukum.

Menurutnya, kerja sama tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemulihan aset sehingga memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara dan masyarakat.

“Perjanjian kerja sama ini antara Kementerian ATR/BPN, khususnya Ditjen PSKP, dengan BPA Kejaksaan Agung RI menjadi sangat penting. Mudah-mudahan kerja sama ini memberikan manfaat dalam rangka memastikan kehadiran negara dalam tata kelola pemulihan aset sehingga kontribusinya kepada negara dapat semakin maksimal,” ujar Iljas.

Baca Juga :  Tak Perlu Bolak-balik, Layanan BPN dan Bapenda Terintegrasi di MPP Tangerang

Melalui kerja sama ini, kedua instansi akan memperkuat pertukaran data dan informasi, mendukung proses identifikasi, pelacakan, pengamanan, serta pemulihan aset di bidang pertanahan. Selain itu, koordinasi dalam penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara pertanahan yang memiliki aspek hukum pidana, perdata, maupun tata usaha negara juga akan ditingkatkan.

Kerja sama tersebut sekaligus mendukung upaya penyelamatan aset negara dan pemberantasan mafia tanah yang hingga kini masih menjadi tantangan dalam sektor pertanahan.

Iljas mengungkapkan, pelaksanaan putusan pengadilan yang memerintahkan pengembalian aset kepada korban masih menghadapi sejumlah kendala. Karena itu, diperlukan kesamaan pemahaman antarinstansi agar proses pemulihan hak masyarakat dapat berjalan lebih efektif.

“Begitu hakim menyatakan bahwa barang tersebut dikembalikan kepada korban, maka dengan sendirinya itu menjadi bukti peralihan. Ini bisa menjadi temuan hukum yang menjadi rujukan dalam rangka masyarakat mencari keadilan,” katanya.

Baca Juga :  Tak Perlu Notaris, Pensiunan BUMN Apresiasi Kemudahan Layanan di Kantah Bogor

Sementara itu, Kepala BPA Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, menilai kolaborasi antara ATR/BPN dan Kejaksaan Agung menjadi langkah strategis dalam menangani berbagai persoalan pertanahan yang kompleks.

Menurutnya, banyak sengketa tanah yang berkaitan dengan tindak pidana, termasuk penggunaan aset tanah sebagai sarana menyembunyikan hasil kejahatan. Oleh sebab itu, penyelesaiannya memerlukan sinergi lintas lembaga.

“Permasalahan tanah ini sangat kompleks. Banyak sengketa tanah dan banyak juga instrumen tanah yang dijadikan alat untuk menyembunyikan hasil kejahatan. Penyelesaiannya tidak mudah dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Karena itu, kolaborasi menjadi kunci agar negara dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat,” ujar Kuntadi.

Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut turut dihadiri jajaran pejabat dari kedua instansi. Hadir mendampingi Dirjen PSKP, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama beserta jajaran Kementerian ATR/BPN.

Berita Terkait

Tak Perlu Bolak-balik, Layanan BPN dan Bapenda Terintegrasi di MPP Tangerang
Cetak SDM Agraria, STPN Tawarkan Prodi Langka Bidang Pertanahan dan Tata Ruang
Tak Perlu Notaris, Pensiunan BUMN Apresiasi Kemudahan Layanan di Kantah Bogor
23 Pegawai ATR/BPN Ikuti Latsarmil Komcad, Bekal Disiplin dan Jiwa Pengabdian Diperkuat
Di Milad Ponpes YASPIDA, Menteri ATR/BPN Dorong Santri Kuasai Ilmu dan Literasi Politik
Wamen ATR/BPN: Satu Basis Data Sawah Nasional Penting untuk Kepastian Tata Ruang dan Investasi
130 Pejabat ATR/BPN Resmi Dilantik, Menteri Nusron Minta Fokus Tingkatkan Kepuasan Masyarakat
Tak Perlu Antre Panjang di Kantah, Masyarakat Bisa Daftar Layanan dari Rumah

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 16:13 WIB

KH Saeful Ujun Ingatkan Jemaah Haji Ciamis untuk Jauhi Sikap Sombong

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:06 WIB

Ujang Nyai Alit dan Remaja Semarakkan Hari Jadi Ciamis ke-384 dengan Pawai Budaya

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:52 WIB

Petani Cigembor Pelajari Sistem Padi Organik untuk Jaga Ekosistem dan Tingkatkan Hasil Panen

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:20 WIB

BAZNAS Ciamis Kenalkan Layanan Infaq Bebas Pilih Program di JAZIRAH Ciamis Creative Expo 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 02:24 WIB

Setelah Tertunda Berjam-jam, Rombongan Haji Kota Tasik Tiba dengan Selamat

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:08 WIB

Jamaah Haji Kota Tasikmalaya Kloter KJT 4 Alami Keterlambatan, Keluarga Menunggu Hingga Malam

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:57 WIB

Reuni Smanda 99 Perkuat Solidaritas Alumni Lewat Semangat Guyub Rukun

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:53 WIB

DKM Masjid Al Ikhlas Kemenag Ciamis Sembelih 3 Sapi dan Salurkan 5 Domba pada Iduladha 1447 H

Berita Terbaru

error: Content is protected !!