Berita Ciamis, Asajabar.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama Unit Pengumpul Zakat (UPZ) kecamatan se-Kabupaten Ciamis di Aula Kantor BAZNAS Ciamis, Kamis (12/2/2026).
Rakor tersebut membahas persiapan program Ramadan, evaluasi bantuan rumah tidak layak huni (rutilahu), hingga penguatan Kampung Zakat.
Ketua BAZNAS Kabupaten Ciamis, Drs. H. Lili Miftah, M.B.A., mengatakan bahwa rakor tahunan ini rutin dilaksanakan menjelang bulan suci Ramadan untuk menyampaikan berbagai program dan kegiatan yang akan dilaksanakan.
“Setiap menjelang Ramadan, kami selalu menggelar rakor untuk menyampaikan program kegiatan, termasuk optimalisasi penghimpunan zakat, infak dan sedekah (ZIS),” ujar Lili.
Salah satu yang dibahas dalam rakor tersebut adalah bantuan rutilahu. Lili menjelaskan, nominal bantuan rutilahu di Ciamis masih sebesar Rp10 juta per unit. Meski sempat direncanakan untuk dinaikkan menjadi Rp15 juta, pihak kecamatan justru sepakat mempertahankan nominal tersebut.
“Bukan kami tidak ingin menaikkan bantuan menjadi Rp15 juta, tetapi di tingkat kecamatan justru menyampaikan bahwa Rp10 juta masih bisa menyelesaikan pembangunan rumah dan masih banyak rumah lain yang perlu dibantu. Ini semangat yang patut diapresiasi,” katanya.
Menurutnya, dalam dua tahun terakhir wacana kenaikan bantuan belum direalisasikan karena mempertimbangkan pemerataan penerima manfaat.
Selain itu, BAZNAS Ciamis juga menyelaraskan program Ramadan dengan agenda pemerintah daerah, termasuk arahan Bupati Ciamis terkait peningkatan sosialisasi infak desa agar lebih optimal.
Dalam evaluasinya, Lili menyebutkan saat ini sudah terdapat 8 Kampung Zakat di Ciamis. Dari jumlah tersebut, lebih dari 5 desa telah siap untuk diresmikan, dan pada tahun 2026 ditargetkan bertambah menjadi 10 hingga 15 Kampung Zakat.
Ia menegaskan, kunci keberhasilan Kampung Zakat terletak pada kolaborasi antara UPZ desa dengan kepala desa dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat. Kolaborasi tersebut juga telah dituangkan dalam peraturan bupati (Perbup).
“Dari hasil evaluasi, desa yang kolaborasinya baik antara UPZ, kepala desa, dan MUI, itu yang berhasil menjadi Kampung Zakat. UPZ memang bagian dari pemerintah, tetapi secara struktural berada di bawah desa, sehingga peran kepala desa sangat penting,” jelasnya.
Terkait infak Ramadan sebesar Rp2.500 per jiwa, Lili mengatakan kebijakan tersebut tetap diberlakukan dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat. Program tersebut bahkan telah dipresentasikan di tingkat nasional dan mendapat perhatian dari BAZNAS RI.
Infak Ramadan Rp2.500 itu, lanjutnya, memiliki pengelolaan khusus. Hasil penghimpunan diperuntukkan bagi program rutilahu, serta ditambahkan Rp500 untuk kemakmuran masjid dan Rp500 untuk kegiatan keagamaan di desa.
“Tahun lalu penghimpunan mencapai sekitar Rp960 juta dan saat launching kami genapkan menjadi Rp1 miliar. Tahun ini mudah-mudahan bisa menembus Rp1 miliar,” ujarnya optimistis.
Untuk meningkatkan kualitas pengelolaan, BAZNAS Ciamis juga akan menggelar bimbingan teknis (bimtek) bagi Ketua UPZ dan operator desa. Bimtek dijadwalkan mulai 4 Ramadan dan dilaksanakan di setiap kewedanaan, dengan lokasi yang ditentukan masing-masing kecamatan.
Lili berharap, semakin meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menunaikan rukun Islam ketiga, yakni zakat, akan berdampak pada meningkatnya penghimpunan zakat, infak dan sedekah. Dengan demikian, program pengentasan kemiskinan di Kabupaten Ciamis dapat berjalan lebih cepat dan efektif.
“Semakin banyak zakat dan infak yang terhimpun, maka semakin besar pula manfaat yang bisa dirasakan masyarakat, terutama dalam percepatan penanggulangan kemiskinan,” pungkasnya.













