Tertibkan Layanan Pertanahan, Menteri Nusron Terapkan Pola Evaluasi Berbasis Kuartal

- Redaktur

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Jakarta, Asajabar.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmennya untuk menuntaskan berkas layanan pertanahan yang telah menjadi prioritas sejak kuartal IV tahun 2025. Ia meminta seluruh jajaran Kantor Pertanahan agar mengelompokkan berkas berdasarkan tahun pengajuan guna memastikan penyelesaian berjalan terukur dan sesuai tenggat waktu.

“Berkas pertanahan tahun lalu harus diselesaikan paling lambat kuartal I tahun ini,” tegas Nusron Wahid saat memimpin kegiatan Pembinaan Pertanahan dan Tata Ruang di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Selasa (6/1/2026).

Kegiatan tersebut diikuti oleh sejumlah Kepala Kantor Pertanahan dan jajaran, meliputi Kantor Pertanahan Kota Bogor, Kabupaten Bogor I dan II, Kota Depok, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, serta Kota Sukabumi.

Baca Juga :  Munas III PJS Resmi Bergulir, Delegasi dari Berbagai Provinsi Ikuti Sidang Nasional

Selain menekankan percepatan penyelesaian berkas, Menteri Nusron juga mengarahkan penerapan pola baru dalam alur layanan pertanahan. Pola tersebut dirancang untuk memudahkan pemantauan durasi penyelesaian layanan di setiap Kantor Pertanahan secara berkala.

“Kita buat pola baru, dilaporkan setiap bulan tetapi dievaluasi per tiga bulan. Misalnya, permohonan pada kuartal I berapa, berkas yang sudah selesai berapa. Dari situ terlihat berapa lama durasi pelayanan dalam satu kuartal di kantor pertanahan,” jelasnya.

Arahan tersebut diperkuat oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, yang menekankan pentingnya keselarasan kerja antara petugas front office dan back office, khususnya terkait kelengkapan berkas permohonan.

Menurut Asnaedi, penguatan pengawasan dari Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Seksi (Kasi), serta Koordinator Substansi (Korsub) menjadi kunci agar tidak terjadi keterlambatan dalam proses pelayanan.

Baca Juga :  KKNP-PTLP Perdana STPN Berhasil Petakan Lebih dari 224 Ribu Bidang Tanah dan Restorasi Arsip Pascabencana

“Manajer loket harus diperkuat. Jika berkas sudah lengkap di loket, jangan ditunda sampai keesokan hari baru masuk ke back office. Kepala kantor dan para kasi juga perlu aktif menyamakan standar pemahaman agar pelayanan tidak terhambat,” ujarnya.

Dalam kegiatan pembinaan tersebut, Menteri Nusron Wahid didampingi oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang I Ketut Gede Ary Sucaya, Kepala Biro Humas dan Protokol Shamy Ardian, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat Yuniar Hikmat Ginanjar, beserta jajaran.

Melalui langkah ini, Kementerian ATR/BPN berharap penyelesaian layanan pertanahan dapat berlangsung lebih cepat, transparan, dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kepastian hukum bagi masyarakat.

Berita Terkait

Munas III PJS Resmi Bergulir, Delegasi dari Berbagai Provinsi Ikuti Sidang Nasional
Laporan Keuangan 2025 Kembali Raih WTP, Sekjen ATR/BPN Minta Jajaran Tindak Lanjuti Temuan BPK
Realisasi Anggaran ATR/BPN Tembus Rp6,12 Triliun, Komisi II DPR Minta Pengelolaan Berbasis Kinerja
Sertipikasi Tanah Ulayat Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Hilangkan Hak Adat
Nusron dan Maruarar Sepakati Sertipikasi Gratis untuk MBR, Targetkan Satu Juta Bidang Tanah pada 2026
Sekjen ATR/BPN Minta Kanwil dan Kantah Percepat Program Strategis
Reforma Agraria Harus Berdampak pada Ekonomi Masyarakat, Bank Tanah Perlu Diperkuat
KKNP-PTLP Perdana STPN Berhasil Petakan Lebih dari 224 Ribu Bidang Tanah dan Restorasi Arsip Pascabencana

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:59 WIB

Munas III PJS Resmi Bergulir, Delegasi dari Berbagai Provinsi Ikuti Sidang Nasional

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:17 WIB

Laporan Keuangan 2025 Kembali Raih WTP, Sekjen ATR/BPN Minta Jajaran Tindak Lanjuti Temuan BPK

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:33 WIB

Realisasi Anggaran ATR/BPN Tembus Rp6,12 Triliun, Komisi II DPR Minta Pengelolaan Berbasis Kinerja

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:27 WIB

Sertipikasi Tanah Ulayat Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Hilangkan Hak Adat

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:11 WIB

Sekjen ATR/BPN Minta Kanwil dan Kantah Percepat Program Strategis

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:26 WIB

Reforma Agraria Harus Berdampak pada Ekonomi Masyarakat, Bank Tanah Perlu Diperkuat

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:19 WIB

KKNP-PTLP Perdana STPN Berhasil Petakan Lebih dari 224 Ribu Bidang Tanah dan Restorasi Arsip Pascabencana

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:04 WIB

Kajian Komnas HAM Perkuat Langkah Pemerintah Tangani Konflik Agraria Secara Menyeluruh

Berita Terbaru

error: Content is protected !!