Kementerian ATR/BPN Siapkan Panitia Pengadaan Tanah untuk Dukung Infrastruktur Nasional

- Penulis

Rabu, 6 November 2024 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid dan Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, AHY saat berjumpa dengan awak media.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid dan Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, AHY saat berjumpa dengan awak media.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan segera membentuk Panitia Pengadaan Tanah guna mempercepat proses pembangunan infrastruktur di Indonesia.

Keputusan ini disampaikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, usai menghadiri rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Menteri Nusron menjelaskan, pengadaan tanah dan penataan ruang menjadi dua elemen penting dalam pembangunan infrastruktur nasional.

“Setiap proyek infrastruktur dan pembangunan wilayah membutuhkan tanah dan tata ruang yang sesuai. Oleh karena itu, ATR/BPN akan segera membentuk Panitia Pengadaan Tanah untuk mendukung proyek-proyek ini,” ungkap Nusron.

Baca Juga :  Nusron Wahid Minta Pemkot Bekasi Lengkapi Dokumen untuk Sertipikasi Aset

Ia juga menyebutkan empat fokus utama dalam pembangunan infrastruktur. Pertama, infrastruktur yang berorientasi pada connectivity, seperti pembangunan jalan tol dan pelabuhan.

“Ini adalah prioritas pertama kami. ATR/BPN akan segera memetakan dan menyiapkan tanah yang dibutuhkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Nusron menyampaikan bahwa pengadaan tanah umumnya berasal dari dua sumber, yaitu tanah negara dan tanah telantar. Jika dalam pembangunan terdapat tanah milik masyarakat yang digunakan, maka pemerintah akan mengedepankan skema ganti untung yang adil.

Baca Juga :  PP KAPTI-Agraria 2025–2028 Siap Dorong Inovasi Layanan ATR/BPN

Selain infrastruktur connectivity, Nusron menambahkan bahwa ada tiga sektor infrastruktur lain yang memerlukan dukungan pengadaan tanah, yaitu infrastruktur untuk swasembada pangan, swasembada energi, dan hilirisasi industri. “Pengadaan tanah menjadi kunci bagi keempat program ini,” ujarnya.

Di kesempatan yang sama, Menko AHY menekankan pentingnya kepastian hukum dalam penggunaan lahan untuk infrastruktur.

“Tanpa lahan yang legal dan terkelola dengan baik, pembangunan tidak akan berjalan optimal. Pengelolaan tanah harus berlandaskan kesejahteraan rakyat,” kata AHY. (TN)

Berita Terkait

Menteri ATR/BPN: Tanah di Indonesia Tidak Boleh Dimiliki Asing
Dirjen PHPT Bantah Isu Tanah Tak Bersertipikat Akan Disita Negara
Kemenag Apresiasi Ciamis sebagai Kabupaten Zakat Terbaik Nasional 2025
Kabupaten Ciamis Raih Dua Penghargaan Bergengsi dari Baznas RI
Pilpres dan Pilkada Tak Lagi Barengan, Partai Punya Waktu Siapkan Kader
PELATARAN, Solusi Praktis Urus Sertipikat Tanah di Hari Sabtu dan Minggu
Nusron Wahid: GEMAPATAS Butuh Dukungan Daerah untuk Sukseskan Pendaftaran Tanah
Nusron Wahid Ingatkan Kepala Daerah Soal Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 20:12 WIB

PGRI Ciamis Gelar Konkab, Jaring Pengurus Baru 

Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:34 WIB

Kepulangan Jemaah Haji Ciamis Kloter 32 Terkendala Administrasi dan Kemacetan

Kamis, 26 Juni 2025 - 07:34 WIB

Pepatah Manis Jadi Wadah Efektif Jangkau Pencari Kerja Ciamis

Rabu, 25 Juni 2025 - 22:11 WIB

Program Pepatah Manis Dinilai Efektif, Kepuasan Warga Capai Lebih dari 80 Persen

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:04 WIB

Kantor Pertanahan Ciamis Hadirkan Layanan Langsung di Kecamatan Cijeungjing

Rabu, 25 Juni 2025 - 16:32 WIB

Dua Pemuda Ciamis Tampil pada Ajang Pemuda Pelopor Jawa Barat 2025

Selasa, 24 Juni 2025 - 07:04 WIB

Anggota DPRD Ciamis Soroti Penonaktifan Sepihak Peserta BPJS PBI

Senin, 23 Juni 2025 - 20:18 WIB

39 Ribu Warga Ciamis Dinonaktifkan dari BPJS PBI

Berita Terbaru

error: Content is protected !!