ATR/BPN Paparkan Penanganan Pertanahan Pascabencana di Sejumlah Daerah

- Redaktur

Selasa, 27 Januari 2026 - 07:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Jakarta, Asajabar.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat terdampak bencana. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Rapat tersebut membahas penanganan pascabencana di sejumlah wilayah, antara lain Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, serta daerah terdampak lainnya. Dalam forum tersebut, Menteri Nusron menekankan bahwa kepastian status tanah merupakan bagian penting dari kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat, khususnya mereka yang berada dalam kondisi rentan akibat bencana.

“Dalam setiap peristiwa bencana, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan kepastian status tanah bagi masyarakat. Ini bukan semata urusan administrasi, melainkan wujud kehadiran negara dalam melindungi hak rakyat,” ujar Menteri Nusron.

Ia menjelaskan, Kementerian ATR/BPN telah melakukan inventarisasi dan identifikasi terhadap tanah-tanah terdampak bencana guna memastikan penanganan yang tepat, cepat, dan sesuai ketentuan hukum. Berdasarkan kondisi di lapangan, tanah terdampak bencana diklasifikasikan ke dalam dua kategori, yakni tanah musnah dan tanah terdampak namun tidak musnah.

Baca Juga :  Ikut Gerakan "AYO Muliakan Sungai", Wamen Ossy Tekankan Kolaborasi Jaga Kelestarian Sungai

Tanah musnah merupakan tanah yang hilang akibat bencana, seperti tergerus banjir atau longsor. Penanganannya dilakukan melalui proses penelitian hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) penetapan tanah musnah. Sementara itu, untuk tanah yang terdampak namun tidak musnah, pemerintah mendorong upaya rekonstruksi dan reklamasi sesuai kondisi teknis di lapangan.

Menteri Nusron juga memastikan bahwa hak masyarakat tetap diakui meskipun sertipikat tanah hilang atau rusak akibat bencana. “Penerbitan sertipikat pengganti akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat tidak kehilangan legalitas hak atas tanahnya,” tegasnya.

Selain itu, bagi tanah yang belum terdaftar, bencana menjadi momentum untuk mendorong pendaftaran tanah pertama kali. Langkah ini bertujuan agar seluruh bidang tanah masuk ke dalam sistem hukum pertanahan nasional, sehingga memiliki kepastian dan perlindungan hukum.

“Pemulihan pascabencana tidak hanya dilakukan secara fisik, tetapi juga secara hukum dan sosial. Kita ingin masyarakat bangkit kembali, tidak hanya rumahnya, tetapi juga kepastian hak atas tanahnya,” tambah Menteri Nusron.

Baca Juga :  Sertipikasi Aset Daerah Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola Pertanahan DKI Jakarta

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan harapannya agar kepastian hukum atas hak tanah masyarakat terdampak bencana dapat terus terwujud secara berkelanjutan. Ia juga menekankan pentingnya sinergi Kementerian ATR/BPN dengan kementerian dan lembaga lain dalam mendukung proses pemulihan di daerah terdampak.

“Kami berharap kepastian hukum atas tanah masyarakat di daerah-daerah terdampak bencana dapat diwujudkan, termasuk melalui dukungan Kementerian ATR/BPN kepada kementerian dan lembaga lain yang tengah melakukan pemulihan,” ujarnya.

Raker dan RDP tersebut turut dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini; Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh; Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI Muhammad Taufiq; Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto dan Akhmad Wiyagus; serta Wakil Menteri PAN-RB Purwadi Arianto. Menteri Nusron didampingi oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.

Berita Terkait

Ikut Gerakan “AYO Muliakan Sungai”, Wamen Ossy Tekankan Kolaborasi Jaga Kelestarian Sungai
Ingin Pisahkan Sebagian Tanah? Berikut Ketentuan, Dokumen, dan Estimasi Biayanya
ATR/BPN Dukung Pengembangan Bandara Nasional dengan Integrasi Data Spasial dan Percepatan Perizinan
Kementerian ATR/BPN: Kepastian Hak Tanah Ditentukan oleh Batas Bidang, Bukan Sekadar Luas
Sertipikasi Aset Daerah Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola Pertanahan DKI Jakarta
Wamen Ossy: Sertipikasi Aset Pemprov DKI Jakarta Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola Pertanahan
Kementerian ATR/BPN Serahkan 499 Sertipikat Hak Pakai untuk Pemprov DKI Jakarta
Nusron Wahid Dorong Percepatan Integrasi LP2B ke Tata Ruang Daerah untuk Jaga Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 20:56 WIB

Ikut Gerakan “AYO Muliakan Sungai”, Wamen Ossy Tekankan Kolaborasi Jaga Kelestarian Sungai

Senin, 29 Juni 2026 - 19:29 WIB

Ingin Pisahkan Sebagian Tanah? Berikut Ketentuan, Dokumen, dan Estimasi Biayanya

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:27 WIB

ATR/BPN Dukung Pengembangan Bandara Nasional dengan Integrasi Data Spasial dan Percepatan Perizinan

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:05 WIB

Sertipikasi Aset Daerah Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola Pertanahan DKI Jakarta

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:56 WIB

Wamen Ossy: Sertipikasi Aset Pemprov DKI Jakarta Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola Pertanahan

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:47 WIB

Kementerian ATR/BPN Serahkan 499 Sertipikat Hak Pakai untuk Pemprov DKI Jakarta

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:52 WIB

Nusron Wahid Dorong Percepatan Integrasi LP2B ke Tata Ruang Daerah untuk Jaga Ketahanan Pangan

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:42 WIB

Awalnya Ragu Urus Tanah, Pensiunan PNS Ini Akui Layanan BPN Kini Lebih Mudah dan Transparan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!