Regulasi Perbup Tentang Pengelolaan Zakat di Ciamis Jadi Referensi bagi BAZNAS Kendal

- Redaktur

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Studi tiru BAZNAS Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah beserta perwakilan pemerintah daerahnya ke BAZNAS Ciamis.

Studi tiru BAZNAS Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah beserta perwakilan pemerintah daerahnya ke BAZNAS Ciamis.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis kembali menjadi rujukan daerah lain dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Hal tersebut terlihat dari kunjungan studi tiru BAZNAS Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah beserta perwakilan pemerintah daerahnya ke BAZNAS Ciamis, Selasa (27/1/2026).

Kunjungan tersebut disambut langsung oleh jajaran pimpinan BAZNAS Ciamis, yakni Wakil Ketua I Drs. Nurjamil Alisahbana, MM, Wakil Ketua II merangkap Wakil Ketua IV Dr. H. Iif Taufiq El Haque, M.H.Kes, Wakil Ketua III H. Didin Saadudin AF, S.Ag., M.Si, serta Kasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf (PZW) Kementerian Agama Kabupaten Ciamis, H. Wahidin, S.Ag., M.Pd.I.

Wakil Ketua II merangkap Wakil Ketua IV BAZNAS Ciamis, Dr. H. Iif Taufiq El Haque, menyampaikan rasa haru dan bangganya atas kehadiran jajaran BAZNAS Kendal.

Menurutnya, kunjungan tersebut mencerminkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Kendal dalam menjadikan zakat, infak, dan sedekah sebagai bagian dari solusi atas berbagai persoalan umat.

Ia menegaskan, dana ZIS memiliki potensi besar untuk menyelesaikan problematika sosial dan keumatan apabila dikelola secara profesional dan berkelanjutan.

“Kita perlu menyamakan langkah dan persepsi bahwa uang zakat, infak, dan sedekah bisa menyelesaikan permasalahan umat. Ketika itu berjalan, nilai-nilai Islam akan semakin terlihat dalam kehidupan sosial,” ujarnya.

Baca Juga :  Ciamis Kembali Masuk Tiga Besar PORSENITAS, Ini Perolehan Medalinya

Lebih lanjut, Iif menekankan pentingnya dukungan regulasi dari pemerintah daerah sebagai fondasi pengelolaan ZIS.

Menurutnya, keberadaan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengelolaan zakat di Kabupaten Ciamis menjadi salah satu faktor penguat optimalisasi penghimpunan dan pendistribusian ZIS.

“Dorongan regulasi menjadi bagian penting. Tidak ada salahnya jika Kabupaten Kendal nantinya memiliki Perbup sendiri, tentu dengan penyesuaian kondisi wilayah masing-masing,” katanya.

Selain regulasi, ia juga menyoroti pentingnya digitalisasi dalam pengelolaan ZIS. Menurutnya, digitalisasi saat ini bukan lagi pilihan, melainkan sebuah keniscayaan.

“Kalau tidak melangkah ke digitalisasi, kita akan tertinggal. Semangat yang dimiliki BAZNAS Kendal dan dukungan pemerintah daerahnya merupakan potensi besar yang jangan sampai disia-siakan, sehingga BAZNAS benar-benar bisa menjadi solusi persoalan keumatan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Kendal, Dr. H. Syamsul Huda, M.Pd.I, menjelaskan bahwa kunjungan tersebut bertujuan untuk mempererat silaturahmi sekaligus mempelajari praktik pengelolaan ZIS di BAZNAS Ciamis yang dinilai berhasil dan dikenal luas secara nasional.

Ia mengungkapkan, terdapat sejumlah aspek yang ingin dipelajari secara mendalam, mulai dari regulasi hingga penguatan Unit Pengumpul Zakat (UPZ).

“Aspek pertama adalah regulasi, karena regulasi menjadi penentu kebijakan. Saat ini di Kabupaten Kendal belum ada Peraturan Bupati tentang pengelolaan zakat. Kemudian aspek kedua adalah peran masyarakat desa di Ciamis yang sangat luar biasa,” tuturnya.

Baca Juga :  Ciamis Kembali Masuk Tiga Besar PORSENITAS, Ini Perolehan Medalinya

Syamsul menambahkan, pihaknya sebenarnya telah mulai bergerak di tingkat desa dengan melakukan sosialisasi dan pembentukan UPZ. Namun, pendekatan dan pemahaman masyarakat masih perlu diperkuat.

“Kami sudah membangun dan membentuk UPZ desa, tinggal bagaimana mengedukasi masyarakat agar mau menyalurkan zakat dan infaknya ke BAZNAS, tentu dengan dukungan regulasi berupa Perbup,” ujarnya.

Ia juga mengakui bahwa tantangan yang dihadapi saat ini adalah kurang intensnya komunikasi dengan masyarakat desa. Oleh karena itu, ke depan pihaknya akan lebih mengintensifkan komunikasi agar desa-desa semakin bergerak dan memahami kemanfaatan ZIS bagi kepentingan umat.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kendal, Alfebian Yulando, yang mewakili Bupati Kendal, menyampaikan bahwa optimalisasi penghimpunan ZIS di daerahnya memang membutuhkan dukungan regulasi yang kuat.

“Di Kabupaten Kendal hingga saat ini belum ada Peraturan Bupati tentang pengelolaan zakat, infak, dan sedekah. Yang ada baru sebatas surat edaran, sehingga hasilnya belum optimal. Dari hasil studi tiru di BAZNAS Ciamis, kami melihat bahwa keberadaan Perbup sangat berpengaruh terhadap optimalisasi pengelolaan ZIS,” jelasnya.

Ia menambahkan, hasil kunjungan studi tiru tersebut akan dilaporkan kepada pimpinan daerah dan dikawal agar dapat ditindaklanjuti.

Berita Terkait

Perlindungan Anak Yatim Jadi Pesan Utama Gebyar Muharram Roudlotunnisa Masjid Agung Ciamis
Momentum Muharam, Kemenag Ciamis Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim dan Disabilitas
Jamaah Majelis Taklim Roudlotunnisa Masjid Agung Ciamis Kompak Sisihkan Rezeki untuk Anak Yatim
Jemaah Haji Ciamis Kembali ke Tanah Air, PPIH Ingatkan Jaga Kemabruran Haji
ASN Baru Kemenag Ciamis Diminta Tingkatkan Kompetensi dan Disiplin Kerja
Anwar Solahudin Dorong BAZNAS Ciamis Tingkatkan Kinerja Pengelolaan Zakat
Ijang Faisal Sebut BAZNAS Ciamis Masuk Kategori Terbaik di Jawa Barat
Usai Dilantik, Lili Miftah Siapkan Strategi Baru Pengelolaan Zakat di Ciamis

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 20:56 WIB

Ikut Gerakan “AYO Muliakan Sungai”, Wamen Ossy Tekankan Kolaborasi Jaga Kelestarian Sungai

Senin, 29 Juni 2026 - 19:29 WIB

Ingin Pisahkan Sebagian Tanah? Berikut Ketentuan, Dokumen, dan Estimasi Biayanya

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:27 WIB

ATR/BPN Dukung Pengembangan Bandara Nasional dengan Integrasi Data Spasial dan Percepatan Perizinan

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:05 WIB

Sertipikasi Aset Daerah Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola Pertanahan DKI Jakarta

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:56 WIB

Wamen Ossy: Sertipikasi Aset Pemprov DKI Jakarta Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola Pertanahan

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:47 WIB

Kementerian ATR/BPN Serahkan 499 Sertipikat Hak Pakai untuk Pemprov DKI Jakarta

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:52 WIB

Nusron Wahid Dorong Percepatan Integrasi LP2B ke Tata Ruang Daerah untuk Jaga Ketahanan Pangan

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:42 WIB

Awalnya Ragu Urus Tanah, Pensiunan PNS Ini Akui Layanan BPN Kini Lebih Mudah dan Transparan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!