Menteri ATR/BPN Jelaskan Polemik HGB di Atas Laut Sidoarjo

- Penulis

Sabtu, 25 Januari 2025 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pagar laut PIK 2.

Pagar laut PIK 2.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Selain polemik penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Kabupaten Tangerang, kini ditemukan kasus penerbitan HGB di atas permukaan laut di Sidoarjo, Jawa Timur.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan terdapat tiga sertifikat HGB yang terbit di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

“Dulu awalnya itu berupa tambak. Saya sudah cocokkan dengan peta sebelum dan sesudah, ternyata sekarang berupa laut,” ujar Menteri Nusron kepada media sebelum menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Rabu (22/1/2025).

Baca Juga :  Perjuangan Perempuan Pekerja dalam Hari Perempuan Internasional 2025

Menteri Nusron menjelaskan bahwa ketiga bidang tersebut memiliki total luas 656,85 hektare, dengan rincian masing-masing: 285,16 hektare, 219,31 hektare, dan 152,36 hektare.

Sertifikat HGB tersebut diterbitkan pada 2 Agustus 1996, 26 Oktober 1999, dan 15 Agustus 1996.

Mengenai status hukum sertifikat tersebut, Menteri Nusron menyebut bahwa dokumen itu legal karena pada saat diterbitkan, lahan tersebut masih berupa tambak.

Namun, dengan adanya perubahan alam akibat abrasi yang mengubah tambak menjadi laut, pemerintah mempertimbangkan sejumlah langkah untuk menyikapi hal ini.

Baca Juga :  Menteri ATR/BPN Dorong Penyelesaian RDTR untuk Percepat Investasi di Jawa Timur

“Ada dua skenario yang bisa diambil. Pertama, karena HGB ini akan habis pada Februari dan Agustus tahun depan, kami tidak akan memperpanjangnya.

Kedua, sesuai undang-undang, lahan yang telah hilang akibat abrasi termasuk dalam kategori tanah musnah, sehingga sertifikatnya dapat dibatalkan,” jelas Nusron.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemerintah akan memastikan setiap langkah yang diambil sesuai dengan aturan hukum yang berlaku demi menjaga kepastian hukum dan mencegah polemik di masa depan.

Berita Terkait

Menteri ATR/BPN Serahkan 42 Sertifikat Tanah untuk Puslatpur TNI AD di OKU Timur
Menteri ATR/BPN Tegaskan Pengelolaan Tanah Sempadan Sungai Akan Dilakukan dengan Cermat
Kementerian ATR/BPN Luncurkan Gerakan Nasional Sertifikasi Rumah Ibadah dan Pesantren
Kementerian ATR/BPN dan Kehutanan Lakukan Penertiban Villa di Puncak Bogor untuk Mitigasi Bencana
Perjuangan Perempuan Pekerja dalam Hari Perempuan Internasional 2025
Menteri ATR/BPN Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf di Kudus, Jamin Kepastian Hukum dan Pengelolaan
Menteri ATR/BPN Dorong Penyelesaian RDTR untuk Percepat Investasi di Jawa Timur
Menteri ATR/BPN Serahkan 20 Sertipikat Tanah Wakaf di Kudus

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 20:36 WIB

Menteri ATR/BPN Serahkan 42 Sertifikat Tanah untuk Puslatpur TNI AD di OKU Timur

Rabu, 12 Maret 2025 - 20:18 WIB

Menteri ATR/BPN Tegaskan Pengelolaan Tanah Sempadan Sungai Akan Dilakukan dengan Cermat

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:22 WIB

Kementerian ATR/BPN dan Kehutanan Lakukan Penertiban Villa di Puncak Bogor untuk Mitigasi Bencana

Selasa, 11 Maret 2025 - 23:52 WIB

Perjuangan Perempuan Pekerja dalam Hari Perempuan Internasional 2025

Senin, 10 Maret 2025 - 19:39 WIB

Menteri ATR/BPN Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf di Kudus, Jamin Kepastian Hukum dan Pengelolaan

Senin, 10 Maret 2025 - 19:27 WIB

Menteri ATR/BPN Dorong Penyelesaian RDTR untuk Percepat Investasi di Jawa Timur

Senin, 10 Maret 2025 - 19:12 WIB

Menteri ATR/BPN Serahkan 20 Sertipikat Tanah Wakaf di Kudus

Senin, 10 Maret 2025 - 16:51 WIB

Sertipikat Tanah Hilang akibat Banjir? Begini Cara Mengurusnya

Berita Terbaru