Tak Perlu Antre Panjang di Kantah, Masyarakat Bisa Daftar Layanan dari Rumah

- Redaktur

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Jakarta, Asajabar.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan transformasi pelayanan publik untuk memberikan kemudahan dan kepastian layanan kepada masyarakat. Salah satu inovasi yang dikembangkan adalah fitur Antrean Daring pada aplikasi Sentuh Tanahku, yang memungkinkan masyarakat mengatur jadwal kunjungan ke Kantor Pertanahan (Kantah) tanpa harus datang lebih awal dan menunggu dalam antrean panjang.

Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya, mengatakan fitur tersebut dirancang untuk membantu masyarakat memperoleh layanan pertanahan secara lebih efektif dan efisien.

“Kalau mau datang ke BPN tidak perlu seperti antre beli iPhone. Masyarakat bisa antre dulu dari rumah melalui antrean daring, daftar di Antrean Daring dalam Sentuh Tanahku,” ujar Ary Sucaya di Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Menurutnya, sistem antrean daring memungkinkan pengguna memilih jadwal pelayanan berdasarkan kalender yang telah terintegrasi dengan jadwal operasional Kantor Pertanahan. Kalender tersebut juga memuat informasi hari libur nasional maupun libur daerah yang dapat memengaruhi pelayanan.

Baca Juga :  Sekjen ATR/BPN Minta Kanwil dan Kantah Percepat Program Strategis

Sebagai contoh, di Provinsi Bali terdapat sejumlah hari libur adat yang menyebabkan seluruh Kantor Pertanahan menghentikan pelayanan untuk sementara waktu. Informasi tersebut telah tersedia dalam sistem sehingga masyarakat dapat menyesuaikan jadwal kunjungannya.

Selain memberikan kemudahan dalam pengaturan waktu, fitur Antrean Daring juga menawarkan kepastian layanan. Setelah berhasil mengambil nomor antrean, pengguna akan memperoleh notifikasi mengenai nomor dan urutan pelayanan yang diterima.

Sistem juga akan mengirimkan pemberitahuan ketika nomor antrean pengguna sudah mendekati giliran untuk dilayani. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu menunggu berjam-jam di kantor pelayanan.

“Tidak perlu misalnya dapat nomor antrean 50, lalu dari jam 8 pagi sudah datang ke Kantah. Ketika sudah ada notifikasi lima antrean sebelum giliran, baru datang,” jelas Ary Sucaya.

Baca Juga :  Nusron Wahid Targetkan Sertipikasi 14 Ribu Tanah Wakaf di Sulsel Tuntas Lewat Kolaborasi Kampus

Ia menerangkan, penerapan sistem antrean daring awalnya dikembangkan pada masa pandemi Covid-19 untuk mengurangi kerumunan di Kantor Pertanahan. Namun, seiring berjalannya waktu, sistem tersebut terbukti mampu meningkatkan efisiensi dan kenyamanan pelayanan sehingga terus dipertahankan hingga saat ini.

Keberadaan fitur ini juga membantu mengatasi keterbatasan fasilitas di sejumlah Kantor Pertanahan, terutama terkait kapasitas ruang tunggu dan area parkir. Dengan pengaturan kedatangan yang lebih terencana, kepadatan pengunjung dapat dikurangi sehingga proses pelayanan berlangsung lebih tertib dan nyaman.

Melalui inovasi digital tersebut, ATR/BPN berharap masyarakat dapat mengakses layanan pertanahan dengan lebih mudah, cepat, dan terukur, sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan publik yang modern dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Berita Terkait

Laporan Keuangan 2025 Kembali Raih WTP, Sekjen ATR/BPN Minta Jajaran Tindak Lanjuti Temuan BPK
Realisasi Anggaran ATR/BPN Tembus Rp6,12 Triliun, Komisi II DPR Minta Pengelolaan Berbasis Kinerja
Sertipikasi Tanah Ulayat Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Hilangkan Hak Adat
Nusron dan Maruarar Sepakati Sertipikasi Gratis untuk MBR, Targetkan Satu Juta Bidang Tanah pada 2026
Sekjen ATR/BPN Minta Kanwil dan Kantah Percepat Program Strategis
Reforma Agraria Harus Berdampak pada Ekonomi Masyarakat, Bank Tanah Perlu Diperkuat
KKNP-PTLP Perdana STPN Berhasil Petakan Lebih dari 224 Ribu Bidang Tanah dan Restorasi Arsip Pascabencana
Kajian Komnas HAM Perkuat Langkah Pemerintah Tangani Konflik Agraria Secara Menyeluruh

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:17 WIB

Laporan Keuangan 2025 Kembali Raih WTP, Sekjen ATR/BPN Minta Jajaran Tindak Lanjuti Temuan BPK

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:33 WIB

Realisasi Anggaran ATR/BPN Tembus Rp6,12 Triliun, Komisi II DPR Minta Pengelolaan Berbasis Kinerja

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:27 WIB

Sertipikasi Tanah Ulayat Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Hilangkan Hak Adat

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:18 WIB

Nusron dan Maruarar Sepakati Sertipikasi Gratis untuk MBR, Targetkan Satu Juta Bidang Tanah pada 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:11 WIB

Sekjen ATR/BPN Minta Kanwil dan Kantah Percepat Program Strategis

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:19 WIB

KKNP-PTLP Perdana STPN Berhasil Petakan Lebih dari 224 Ribu Bidang Tanah dan Restorasi Arsip Pascabencana

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:04 WIB

Kajian Komnas HAM Perkuat Langkah Pemerintah Tangani Konflik Agraria Secara Menyeluruh

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:56 WIB

Tanah Wakaf Tanpa Dokumen Lengkap Tetap Bisa Bersertipikat, Ini Mekanismenya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!