Berita Jakarta, Asajabar.com – Jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Ruang Rapat Komisi II DPR RI pada Kamis (23/01/2025). Rapat ini bertujuan untuk menanggapi berbagai pengaduan masyarakat terkait permasalahan pertanahan.
Dalam rapat tersebut, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, menjelaskan langkah strategis kementerian dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Menurutnya, perbaikan sistem dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) menjadi fokus utama. “Sistem dan SDM yang baik akan menjadi benteng utama untuk mencegah mafia tanah beroperasi,” ujar Asnaedi.
Langkah ini sejalan dengan arahan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, yang meminta seluruh jajaran untuk terus memberikan layanan yang cepat, tepat, dan mudah kepada masyarakat. Selain itu, layanan tersebut harus didukung oleh SDM yang kompeten. “Kami terus berproses untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tambah Asnaedi.
Selain itu, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP), Iljas Tedjo Prijoni, menekankan pentingnya kerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam upaya memberantas mafia tanah. “Mafia tanah ini sudah terstruktur, masif, dan terorganisir, sehingga diperlukan penegakan hukum yang tegas,” jelas Iljas.
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, yang memimpin rapat tersebut, menyatakan bahwa RDP dan RDPU menjadi sarana penting untuk mencari solusi atas berbagai persoalan pertanahan dan tata ruang yang kerap menjadi perhatian publik. “Banyaknya perhatian publik menunjukkan dua hal: semakin banyak persoalan yang kita selesaikan atau meningkatnya kepedulian publik terhadap isu ini,” tuturnya.
Ia berharap, melalui RDP dan RDPU ini, berbagai pengaduan masyarakat dapat segera mendapatkan solusi yang konkret.
Rapat ini juga dihadiri oleh Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Reska Oktoberia, Sesditjen PHPT, Shamy Ardian, serta sejumlah Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, baik secara langsung maupun daring.