Kementerian ATR/BPN: Manfaatkan Mudik untuk Sertipikasi Tanah

- Redaktur

Sabtu, 5 April 2025 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian ATR/BPN.

Kementerian ATR/BPN.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Menjelang Idulfitri 1446 H, masyarakat Indonesia mulai mempersiapkan perjalanan mudik ke kampung halaman.

Selain momen kebersamaan dengan keluarga, mudik juga sering dimanfaatkan untuk membahas berbagai hal, termasuk masalah kepastian hukum atas aset tanah milik keluarga.

Salah satunya, jika tanah yang dimiliki masih berbentuk girik, masyarakat diminta tidak perlu khawatir, karena mereka dapat memanfaatkan libur Lebaran untuk mengurus perubahan status girik menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, mengungkapkan bahwa momen lebaran adalah waktu yang tepat bagi keluarga yang belum menyertipikasi aset tanah.

Ia juga menambahkan bahwa meski pada libur Lebaran layanan kantor pertanahan terbatas, masyarakat masih dapat memanfaatkan waktu tersebut untuk melakukan pengurusan sertipikasi.

“Mungkin biasanya anak-anak sibuk di tanah rantau. Lalu saat berkumpul di hari Lebaran, ternyata ada aset tanah milik orang tua yang belum memiliki alas hak sertipikat, masih berbentuk girik.

Baca Juga :  Menteri ATR/BPN Kumpulkan Kepala Kantor Pertanahan Jabar

Ya ini momen yang tepat untuk menyertipikasi aset tanah. ATR/BPN juga tetap beroperasi meski terbatas, ini bisa dimanfaatkan buat masyarakat yang perlu layanan pertanahan,” jelas Harison dalam konferensi pers, Rabu (02/04/2025).

Girik sendiri merupakan dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah kolonial Belanda pada abad ke-19 dan awal abad ke-20 sebagai bukti kepemilikan tanah.

Oleh karena itu, bagi masyarakat yang masih memiliki girik, disarankan untuk meningkatkan statusnya menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) agar lebih terjamin keabsahan dan keamanannya menurut hukum Indonesia saat ini.

Harison menjelaskan, untuk mengurus perubahan dari girik menjadi sertipikat, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen penting.

“Proses ini dimulai dengan menyiapkan dokumen-dokumen penting, seperti girik tanah. Selain itu, perlu disertakan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta surat pengajuan permohonan yang ditulis di atas meterai,” terangnya.

Baca Juga :  Wamen ATR/BPN Dorong Pelayanan Pertanahan Cepat, Bersih, dan Akuntabel di Kalbar

Lebih lanjut, Harison menyarankan masyarakat untuk memeriksa terlebih dahulu persyaratan yang dibutuhkan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Dengan menggunakan aplikasi ini, pemilik tanah dapat memastikan bahwa semua dokumen sudah lengkap sebelum mengajukan permohonan di Kantah.

“Sebelum datang ke Kantah, masyarakat sekarang juga bisa cek syarat yang dibutuhkan terkait permohonannya dan berapa estimasi biayanya dari Sentuh Tanahku. Di aplikasi ini juga pemilik tanah bisa mengecek alur berkasnya yang sudah masuk dan diproses di Kantah,” tambah Harison.

Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh secara gratis di Play Store dan App Store. Selain menggunakan aplikasi ini, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan pihak Kantah setempat untuk mendapatkan panduan lebih lanjut mengenai berbagai layanan pertanahan yang dibutuhkan.

Dengan langkah ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah dan aman dalam mengurus aset tanah mereka, terutama menjelang Idulfitri 1446 H, sehingga proses sertipikasi tanah dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum.

Berita Terkait

Perkuat Pembinaan PPAT, ATR/BPN Lantik MPPP dan MPPW
Sinkronisasi Program 2027, ATR/BPN Dorong Efektivitas Anggaran dan Capaian Kinerja
Wamen ATR/BPN Dorong Pelayanan Pertanahan Cepat, Bersih, dan Akuntabel di Kalbar
Mitigasi Bencana Ciliwung, Pemerintah Siapkan Revisi Tata Ruang Jabodetabek–Punjur
Kick Off Meeting Digelar, ATR/BPN Percepat Pembahasan RUU Administrasi Pertanahan
Wamen ATR/BPN Terima Wamenlu, Bahas Pengelolaan Hak Tanah bagi Warga Asing
Menteri ATR/BPN Kumpulkan Kepala Kantor Pertanahan Jabar
Libatkan Tokoh Keagamaan, ATR/BPN Perkuat Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:49 WIB

Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS Ciamis Dibuka, Ini Syarat dan Tahapannya

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:32 WIB

Dharma Wanita Kemenag Ciamis Gelar Donor Darah Peringati HAB ke-80

Rabu, 14 Januari 2026 - 23:09 WIB

Kemenag Ciamis Apresiasi Dukungan Pemda atas Suksesnya Sholawat Kebangsaan

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:00 WIB

Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS Ciamis Dibuka, Minimal Pendidikan SMA

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:59 WIB

Pasar Banjarsari Ciamis Akan Direvitalisasi, Anggaran Capai Rp25 Miliar Lebih

Rabu, 14 Januari 2026 - 08:08 WIB

BAZNAS Ciamis Targetkan Penghimpunan Zakat Rp30 Miliar pada 2026

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:39 WIB

Pemkab Ciamis Bentuk Pansel Calon Pimpinan BAZNAS Periode 2026–2031

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:04 WIB

Hibah Lembaga Keagamaan di Ciamis Capai Rp16,214 Miliar pada 2025, Ini Penjelasan Kesra

Berita Terbaru

Nasional

Perkuat Pembinaan PPAT, ATR/BPN Lantik MPPP dan MPPW

Sabtu, 17 Jan 2026 - 22:21 WIB

error: Content is protected !!