Kementerian ATR/BPN: Manfaatkan Mudik untuk Sertipikasi Tanah

- Redaktur

Sabtu, 5 April 2025 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian ATR/BPN.

Kementerian ATR/BPN.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Menjelang Idulfitri 1446 H, masyarakat Indonesia mulai mempersiapkan perjalanan mudik ke kampung halaman.

Selain momen kebersamaan dengan keluarga, mudik juga sering dimanfaatkan untuk membahas berbagai hal, termasuk masalah kepastian hukum atas aset tanah milik keluarga.

Salah satunya, jika tanah yang dimiliki masih berbentuk girik, masyarakat diminta tidak perlu khawatir, karena mereka dapat memanfaatkan libur Lebaran untuk mengurus perubahan status girik menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, mengungkapkan bahwa momen lebaran adalah waktu yang tepat bagi keluarga yang belum menyertipikasi aset tanah.

Ia juga menambahkan bahwa meski pada libur Lebaran layanan kantor pertanahan terbatas, masyarakat masih dapat memanfaatkan waktu tersebut untuk melakukan pengurusan sertipikasi.

“Mungkin biasanya anak-anak sibuk di tanah rantau. Lalu saat berkumpul di hari Lebaran, ternyata ada aset tanah milik orang tua yang belum memiliki alas hak sertipikat, masih berbentuk girik.

Ya ini momen yang tepat untuk menyertipikasi aset tanah. ATR/BPN juga tetap beroperasi meski terbatas, ini bisa dimanfaatkan buat masyarakat yang perlu layanan pertanahan,” jelas Harison dalam konferensi pers, Rabu (02/04/2025).

Girik sendiri merupakan dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah kolonial Belanda pada abad ke-19 dan awal abad ke-20 sebagai bukti kepemilikan tanah.

Oleh karena itu, bagi masyarakat yang masih memiliki girik, disarankan untuk meningkatkan statusnya menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) agar lebih terjamin keabsahan dan keamanannya menurut hukum Indonesia saat ini.

Harison menjelaskan, untuk mengurus perubahan dari girik menjadi sertipikat, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen penting.

“Proses ini dimulai dengan menyiapkan dokumen-dokumen penting, seperti girik tanah. Selain itu, perlu disertakan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta surat pengajuan permohonan yang ditulis di atas meterai,” terangnya.

Lebih lanjut, Harison menyarankan masyarakat untuk memeriksa terlebih dahulu persyaratan yang dibutuhkan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Dengan menggunakan aplikasi ini, pemilik tanah dapat memastikan bahwa semua dokumen sudah lengkap sebelum mengajukan permohonan di Kantah.

“Sebelum datang ke Kantah, masyarakat sekarang juga bisa cek syarat yang dibutuhkan terkait permohonannya dan berapa estimasi biayanya dari Sentuh Tanahku. Di aplikasi ini juga pemilik tanah bisa mengecek alur berkasnya yang sudah masuk dan diproses di Kantah,” tambah Harison.

Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh secara gratis di Play Store dan App Store. Selain menggunakan aplikasi ini, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan pihak Kantah setempat untuk mendapatkan panduan lebih lanjut mengenai berbagai layanan pertanahan yang dibutuhkan.

Dengan langkah ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah dan aman dalam mengurus aset tanah mereka, terutama menjelang Idulfitri 1446 H, sehingga proses sertipikasi tanah dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum.

Berita Terkait

ATR/BPN Percepat Penyelesaian Berkas, Nusron Instruksikan Target Zero Backlog
Dorong Transformasi Digital, ATR/BPN Libatkan Humas Antarinstansi Lewat Forum Bakohumas
Dorong Transformasi Digital, ATR/BPN Libatkan Humas Antarinstansi Lewat Forum Bakohumas
Transformasi STPN ke Ikatan Dinas, Solusi Kebutuhan SDM Pertanahan
Tak Perlu ke Kantor, Masyarakat Bisa Cek Data Sertipikat via Aplikasi Sentuh Tanahku
Lawan Mafia Tanah, Warga Bantul Akhirnya Dapatkan Kembali Hak atas Tanahnya
Nusron Ajak Ulama Perkuat Peran Strategis untuk Ekonomi dan Pendidikan Umat
Tanpa Naikkan Pajak, Sinkronisasi Data Pertanahan-Pajak Dongkrak PBB

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 21:20 WIB

Aksi Aliansi Ormas di Pendopo Indramayu Minta Klarifikasi Pernyataan Staf Khusus Bupati

Minggu, 14 Desember 2025 - 09:37 WIB

Ratusan Warga Hadiri Syukuran Kemenangan Kuwu Rancahan Terpilih

Rabu, 10 Desember 2025 - 17:28 WIB

Pleno Pilwu Babakan Jaya Tetapkan Masirin sebagai Pemenang dengan Selisih 665 Suara

Senin, 20 Oktober 2025 - 16:56 WIB

Golkar Ciamis Rayakan HUT ke-61, Perkuat Komitmen Kebersamaan dan Sinergi dengan Pemerintah

Minggu, 7 September 2025 - 11:01 WIB

Estafet Kepemimpinan PKS Ciamis Resmi Beralih ke Didi Sukardi

Minggu, 8 Juni 2025 - 08:07 WIB

PKS Tetapkan Struktur Baru, Ini Respons Miranti Mayangsari

Sabtu, 19 April 2025 - 11:23 WIB

DPD PKS Ciamis Gelar Musyawarah Cabang Serentak, Lantik Pengurus DPC 2025–2028

Jumat, 10 Januari 2025 - 07:43 WIB

KPU Ciamis Tetapkan Herdiat Sunarya Sebagai Bupati Terpilih

Berita Terbaru

Keterbatasan Perangkat, SDN 7 Ciamis manfaatkan lab komputer SMPN 2.

Pendidikan

14.711 Siswa SD di Ciamis Ikuti TKA, Digelar Empat Gelombang

Selasa, 28 Apr 2026 - 18:50 WIB

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Ciamis, H. Jajang Jamaludin.

Pendidikan

Kemenag Ciamis Pastikan Pelaksanaan TKA Minim Kendala Teknis

Senin, 27 Apr 2026 - 17:04 WIB

error: Content is protected !!