Permen ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2026 Resmi Disosialisasikan, Pengelolaan Arsip Jadi Kunci Layanan Pertanahan

- Redaktur

Sabtu, 7 Maret 2026 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Jakarta, Asajabar.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menerbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di lingkungan kementerian tersebut. Regulasi ini ditetapkan pada 9 Februari 2026 sebagai upaya memperkuat tata kelola arsip, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa pengelolaan arsip memiliki peran strategis dalam penyelesaian berbagai persoalan pertanahan. Hal itu disampaikannya saat membuka Sosialisasi Permen ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026 yang digelar secara daring pada Rabu (4/3/2026) di Jakarta.

“Persoalan pertanahan yang ada di depan kita tidak akan lepas dari bagaimana cara kita mengelola arsip. Jadi kearsipan sangat penting, khususnya dalam konteks bagaimana kita melakukan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Dalu Agung Darmawan.

Ia juga menyampaikan bahwa pada 2025, Kementerian ATR/BPN memperoleh nilai pengawasan kearsipan sebesar 74,29 dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Nilai tersebut masuk dalam kategori BB atau Sangat Baik.

Baca Juga :  Ossy Dermawan Tekankan Nilai Kejujuran dan Etika bagi Profesi Penilai

Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja sama seluruh jajaran di lingkungan ATR/BPN dalam memastikan pengelolaan arsip berjalan dengan baik. Meski demikian, masih terdapat sejumlah aspek yang perlu terus ditingkatkan.

“Tentu masih ada area-area yang perlu ditingkatkan dalam hal kearsipan. Oleh karena itu, melalui Permen ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026 ini, bisa mempertajam hal-hal yang menjadi perhatian tata kelola kearsipan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan ATR/BPN, Awaluddin, menjelaskan bahwa proses penyusunan regulasi tersebut telah dimulai sejak 2020.

Menurutnya, peraturan ini menjadi landasan hukum yang komprehensif bagi penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Kementerian ATR/BPN, mulai dari penciptaan, pengelolaan, hingga penyimpanan arsip.

Baca Juga :  Kunjungi Kanwil BPN Sumut, Ossy Dermawan Soroti Komitmen Pelayanan Publik

“Permen ini menjadi salah satu milestone dalam penyelenggaraan kearsipan. Ini mencakup keseluruhan aspek, mulai dari penciptaan arsip, penyusunan arsip, sampai dengan seluruh penyimpanan arsip menjadi satu kesatuan,” terang Awaluddin.

Ia berharap melalui sosialisasi peraturan tersebut, kualitas pengelolaan arsip di lingkungan Kementerian ATR/BPN dapat semakin meningkat. Selain itu, nilai pengawasan kearsipan internal juga diharapkan terus mengalami peningkatan.

“Nilai kearsipan ini juga merupakan komitmen kita dalam pelayanan. Bahwa arsip pertanahan adalah arsip dinamis dan akan terus digunakan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Sebagai informasi, kegiatan sosialisasi terkait penyelenggaraan kearsipan akan dilaksanakan secara rutin hingga akhir Oktober 2026. Sosialisasi tersebut diikuti oleh satuan kerja Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia, termasuk Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota melalui jaringan daring.

Berita Terkait

Ossy Dermawan Tekankan Nilai Kejujuran dan Etika bagi Profesi Penilai
Wamen Ossy: ATR/BPN Bantu Legalisasi Lahan untuk Program KPLP
Capai 90,8 Persen TLRHP, ATR/BPN Perkuat Akuntabilitas dan Layanan Publik
Hadapi Tantangan Ekonomi, ATR/BPN Sesuaikan Perencanaan Anggaran 2027
BPN Imbau Masyarakat Urus Sertipikat Tanah Secara Mandiri untuk Jamin Kepastian Hukum
Cegah Penipuan, Masyarakat Diimbau Verifikasi Identitas Petugas Ukur Tanah
239 MPP Layani Pertanahan, ATR/BPN Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Kunjungi Kanwil BPN Sumut, Ossy Dermawan Soroti Komitmen Pelayanan Publik

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 17:36 WIB

Ossy Dermawan Tekankan Nilai Kejujuran dan Etika bagi Profesi Penilai

Sabtu, 11 April 2026 - 17:28 WIB

Wamen Ossy: ATR/BPN Bantu Legalisasi Lahan untuk Program KPLP

Sabtu, 11 April 2026 - 17:13 WIB

Capai 90,8 Persen TLRHP, ATR/BPN Perkuat Akuntabilitas dan Layanan Publik

Jumat, 10 April 2026 - 20:43 WIB

BPN Imbau Masyarakat Urus Sertipikat Tanah Secara Mandiri untuk Jamin Kepastian Hukum

Jumat, 10 April 2026 - 20:34 WIB

Cegah Penipuan, Masyarakat Diimbau Verifikasi Identitas Petugas Ukur Tanah

Jumat, 10 April 2026 - 17:42 WIB

239 MPP Layani Pertanahan, ATR/BPN Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Jumat, 10 April 2026 - 16:50 WIB

Kunjungi Kanwil BPN Sumut, Ossy Dermawan Soroti Komitmen Pelayanan Publik

Kamis, 9 April 2026 - 21:46 WIB

Cegah Kanker Serviks, Ratusan ASN ATR/BPN Ikuti Program Vaksinasi HPV

Berita Terbaru

error: Content is protected !!