Pasca Banjir di Aceh, Sertipikat Elektronik Jadi Solusi Aman Lindungi Dokumen Pertanahan

- Redaktur

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Aceh, Asajabar.com – Bencana alam yang datang tanpa dapat diprediksi kerap menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. Selain merusak infrastruktur dan rumah warga, bencana juga berpotensi menghilangkan berbagai dokumen penting, termasuk sertipikat tanah.

Peristiwa tersebut dialami Helmi Ismail, nazir tanah wakaf Yayasan Pendidikan di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang. Sertipikat tanah milik yayasan yang dikelolanya hanyut terbawa banjir akibat bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh pada November 2025 lalu.

Menyadari pentingnya dokumen tersebut, Helmi segera mengurus penggantian sertipikat ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Aceh Tamiang setelah kondisi banjir mulai surut. Meski proses pelayanan dilakukan di posko sementara karena kantor pertanahan juga terdampak banjir, pengurusan sertipikat pengganti dapat diselesaikan dengan cepat.

“Alhamdulillah sangat responsif. Kurang dari seminggu sertipikat baru sudah terbit. Kami sangat bersyukur atas respons cepat dari Kantah di Aceh Tamiang,” ujar Helmi Ismail.

Baca Juga :  Ingin Pisahkan Sebagian Tanah? Berikut Ketentuan, Dokumen, dan Estimasi Biayanya

Pengalaman tersebut membuat Helmi semakin menyadari pentingnya perlindungan dokumen pertanahan di tengah potensi bencana yang dapat terjadi sewaktu-waktu. Ia menilai program Sertipikat Elektronik yang dicanangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadi solusi yang relevan.

Sertipikat pengganti yang diterima Helmi telah diterbitkan dalam bentuk Sertipikat Elektronik. Menurutnya, digitalisasi dokumen pertanahan memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan keamanan penyimpanan data.

“Digitalisasi ini sangat kami sambut baik. Praktis, mudah, dan dokumentasinya lebih aman. Kalau terjadi kehilangan, salinannya bisa disimpan secara digital, misalnya di Google Drive. Bisa dicek lewat aplikasi juga. Jadi tidak perlu khawatir lagi dengan dokumen fisik,” tuturnya.

Pengalaman serupa juga dirasakan Nazarudin, warga Kota Langsa. Banjir setinggi sekitar satu meter yang merendam rumahnya menyebabkan sejumlah dokumen penting rusak, termasuk sertipikat tanah miliknya.

Melalui proses pengajuan sertipikat pengganti yang kini berbentuk elektronik, legalitas tanah miliknya dapat diverifikasi dengan cepat dan aman.

Baca Juga :  Nusron Wahid Dorong Percepatan Integrasi LP2B ke Tata Ruang Daerah untuk Jaga Ketahanan Pangan

“Kalau kita lihat bentuknya, ini lebih praktis. Informasinya lebih mudah diakses, dan saat terjadi bencana seperti banjir, kami tidak perlu khawatir lagi,” kata Nazarudin.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Langsa, Dedi Rahmat Sukarya, mengimbau masyarakat yang masih memiliki sertipikat tanah dalam bentuk analog untuk segera melakukan alih media menjadi Sertipikat Elektronik.

“Saya mengimbau seluruh masyarakat Kota Langsa untuk segera melapor, baik ke Kantah maupun ke kepala gampong (desa), untuk mengalihmediakan seluruh sertipikat tanah menjadi Sertipikat Elektronik. Ini agar dokumen lebih aman, lebih mudah diakses, dan lebih terjaga,” ujar Dedi.

Kisah Helmi Ismail dan Nazarudin menjadi gambaran bagaimana digitalisasi dokumen pertanahan dapat membantu masyarakat menghadapi risiko bencana. Dengan penyimpanan data secara digital dalam sistem daring Kementerian ATR/BPN, keamanan dokumen pertanahan diharapkan dapat lebih terjamin meski bencana datang tanpa diduga.

Berita Terkait

Ikut Gerakan “AYO Muliakan Sungai”, Wamen Ossy Tekankan Kolaborasi Jaga Kelestarian Sungai
Ingin Pisahkan Sebagian Tanah? Berikut Ketentuan, Dokumen, dan Estimasi Biayanya
ATR/BPN Dukung Pengembangan Bandara Nasional dengan Integrasi Data Spasial dan Percepatan Perizinan
Kementerian ATR/BPN: Kepastian Hak Tanah Ditentukan oleh Batas Bidang, Bukan Sekadar Luas
Sertipikasi Aset Daerah Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola Pertanahan DKI Jakarta
Wamen Ossy: Sertipikasi Aset Pemprov DKI Jakarta Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola Pertanahan
Kementerian ATR/BPN Serahkan 499 Sertipikat Hak Pakai untuk Pemprov DKI Jakarta
Nusron Wahid Dorong Percepatan Integrasi LP2B ke Tata Ruang Daerah untuk Jaga Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 20:56 WIB

Ikut Gerakan “AYO Muliakan Sungai”, Wamen Ossy Tekankan Kolaborasi Jaga Kelestarian Sungai

Senin, 29 Juni 2026 - 19:29 WIB

Ingin Pisahkan Sebagian Tanah? Berikut Ketentuan, Dokumen, dan Estimasi Biayanya

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:27 WIB

ATR/BPN Dukung Pengembangan Bandara Nasional dengan Integrasi Data Spasial dan Percepatan Perizinan

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:14 WIB

Kementerian ATR/BPN: Kepastian Hak Tanah Ditentukan oleh Batas Bidang, Bukan Sekadar Luas

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:56 WIB

Wamen Ossy: Sertipikasi Aset Pemprov DKI Jakarta Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola Pertanahan

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:47 WIB

Kementerian ATR/BPN Serahkan 499 Sertipikat Hak Pakai untuk Pemprov DKI Jakarta

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:52 WIB

Nusron Wahid Dorong Percepatan Integrasi LP2B ke Tata Ruang Daerah untuk Jaga Ketahanan Pangan

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:42 WIB

Awalnya Ragu Urus Tanah, Pensiunan PNS Ini Akui Layanan BPN Kini Lebih Mudah dan Transparan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!