Berita Jakarta, Asajabar.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa serapan anggaran Kementerian ATR/BPN pada triwulan I tahun 2025 telah mencapai 33,75 persen dari pagu efektif sebesar Rp4,44 triliun. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR, Senin (21/4/2025).
“Realisasi anggaran Kementerian ATR/BPN saat ini sebesar Rp1,49 triliun atau 33,75 persen. Sedangkan capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp880 miliar atau 27,40 persen,” jelas Menteri Nusron.
Legalisasi hak atas tanah tetap menjadi program prioritas Kementerian ATR/BPN. Hingga pertengahan April 2025, sebanyak 121,64 juta bidang tanah telah terdaftar atau sekitar 94,4 persen dari target nasional sebanyak 126 juta bidang.
“Kami juga memprioritaskan pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah. Saat ini, sertipikat yang telah diterbitkan mencakup 267.994 bidang tanah wakaf dan 8.226 bidang rumah ibadah,” tambahnya.
Di tengah upaya efisiensi anggaran, Kementerian ATR/BPN tetap melaksanakan program strategis, termasuk peluncuran program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASP) yang didanai oleh Bank Dunia. Program senilai USD 653 juta ini akan berlangsung selama lima tahun dan melibatkan Kementerian Dalam Negeri serta Badan Informasi Geospasial.
ILASP ditujukan untuk mempercepat penataan ruang yang responsif terhadap perubahan iklim, penguatan hak atas tanah, serta penataan kawasan, termasuk sosialisasi pendaftaran tanah ulayat, percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta pengukuran batas-batas wilayah hutan, transmigrasi, dan Area Penggunaan Lain (APL) untuk mencegah konflik lahan.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan apresiasinya terhadap capaian Kementerian ATR/BPN. Ia menilai kementerian berhasil menjawab berbagai tantangan pertanahan di tengah sorotan publik, termasuk isu Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut.
“Kami menyaksikan langsung kinerja dan capaian Kementerian ATR/BPN, baik selama 100 hari kerja maupun dalam lima tahun terakhir. Termasuk penanganan atas banyak kebun sawit yang belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU), sebagaimana dilaporkan menteri pada Rapat Dengar Pendapat sebelumnya,” ujarnya.
Rapat kerja ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan serta jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN.