Nusron Wahid Komitmen Tuntaskan Pendaftaran Tanah Wakaf di Seluruh Indonesia

- Penulis

Senin, 9 Juni 2025 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian ATR/BPN.

Kementerian ATR/BPN.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menuntaskan pendaftaran tanah wakaf di seluruh Indonesia. Pada tahun 2025, pemerintah menargetkan pendaftaran sebanyak 561.909 bidang tanah wakaf.

Pendaftaran tanah wakaf dinilai penting agar status hukumnya diakui secara sah dan pemanfaatannya dapat terus berlangsung untuk kepentingan umat. Sertipikasi tanah juga bertujuan memberikan perlindungan hukum, mencegah sengketa, dan memastikan tanah digunakan sesuai tujuan wakaf.

“Tanah wakaf yang terdaftar secara resmi akan terlindungi secara hukum, sekaligus mencegah penyalahgunaan dan menjamin keberlanjutan fungsi sosial-keagamaannya,” ujar Nusron dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Baca Juga :  PKS Tetapkan Struktur Baru, Ini Respons Miranti Mayangsari

Masyarakat atau nadzir (pengelola wakaf) dapat mengurus sertipikasi tanah wakaf dengan datang langsung ke Kantor Pertanahan di wilayah masing-masing. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain formulir permohonan, identitas diri, bukti kepemilikan tanah, serta akta atau surat ikrar wakaf.

Merujuk pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 25 Tahun 2016, layanan pendaftaran tanah wakaf tidak dikenai biaya alias gratis. Wakif tidak dibebankan tarif apa pun untuk layanan pengukuran, pemeriksaan, maupun pendaftaran tanah pertama kali.

Baca Juga :  Ossy Dermawan: Kurban Adalah Simbol Pengabdian ASN kepada Masyarakat

Langkah ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap pengelolaan tanah untuk kepentingan keagamaan dan sosial. Nusron menegaskan bahwa kepastian hukum atas tanah wakaf merupakan salah satu prioritas dalam pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

Kementerian ATR/BPN juga terus mendorong kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan tanah wakaf melalui berbagai upaya, seperti penyederhanaan prosedur, layanan informasi di kantor pertanahan, serta pemanfaatan kanal digital resmi.

“Dengan sertipikat tanah wakaf, kita bisa menjaga aset keagamaan dari konflik, sekaligus memastikan manfaatnya tetap dirasakan oleh generasi mendatang,” pungkas Nusron.

Berita Terkait

Ossy Dermawan: Kurban Adalah Simbol Pengabdian ASN kepada Masyarakat
Kementerian ATR/BPN Evaluasi Proyek ILASP, Targetkan Hasil Nyata dan Transparan
Kementerian ATR/BPN Angkat Isu Pertanahan dan Tata Ruang di Ajang ICI 2025
Biro Perencanaan ATR/BPN Ajak ASN Bangun Passive Income dari Investasi
Kementerian ATR/BPN Gelar Pembekalan CPNS 2024
PKS Tetapkan Struktur Baru, Ini Respons Miranti Mayangsari
DPR Minta Respons Cepat BPN dan Edukasi ke Masyarakat
Menteri Nusron: Percepat Validasi Data Pertanahan, Hentikan Pungli dan Pelayanan Lambat

Berita Terkait

Senin, 9 Juni 2025 - 19:18 WIB

Ossy Dermawan: Kurban Adalah Simbol Pengabdian ASN kepada Masyarakat

Senin, 9 Juni 2025 - 19:11 WIB

Nusron Wahid Komitmen Tuntaskan Pendaftaran Tanah Wakaf di Seluruh Indonesia

Senin, 9 Juni 2025 - 19:03 WIB

Kementerian ATR/BPN Evaluasi Proyek ILASP, Targetkan Hasil Nyata dan Transparan

Senin, 9 Juni 2025 - 18:54 WIB

Kementerian ATR/BPN Angkat Isu Pertanahan dan Tata Ruang di Ajang ICI 2025

Senin, 9 Juni 2025 - 18:46 WIB

Biro Perencanaan ATR/BPN Ajak ASN Bangun Passive Income dari Investasi

Minggu, 8 Juni 2025 - 08:07 WIB

PKS Tetapkan Struktur Baru, Ini Respons Miranti Mayangsari

Minggu, 1 Juni 2025 - 17:11 WIB

DPR Minta Respons Cepat BPN dan Edukasi ke Masyarakat

Minggu, 1 Juni 2025 - 12:10 WIB

Menteri Nusron: Percepat Validasi Data Pertanahan, Hentikan Pungli dan Pelayanan Lambat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!