Isu Pengambilalihan Tanah Kosong Diklarifikasi ATR/BPN, Penertiban Difokuskan pada HGU dan HGB

- Redaktur

Kamis, 24 Juli 2025 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Jakarta, Asajabar.com – Isu yang beredar di masyarakat mengenai tanah bersertipikat akan diambil alih oleh negara jika dibiarkan kosong selama dua tahun mendapat tanggapan resmi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR), Jonahar, menegaskan bahwa penertiban tanah telantar tidak serta-merta berlaku untuk tanah berstatus Hak Milik (SHM), melainkan difokuskan pada tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki oleh badan hukum.

“Penetapan objek penertiban tanah telantar memiliki kriteria yang berbeda-beda. Untuk tanah hak milik, ada aturan khusus yang mengaturnya, tidak bisa disamakan dengan HGU atau HGB,” ujar Jonahar, Kamis (17/07/2025).

Jonahar merujuk pada Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Dalam regulasi tersebut disebutkan, tanah hak milik dapat ditertibkan apabila:

1. Dikuasai pihak lain hingga menjadi kawasan perkampungan,

2. Dikuasai pihak lain selama 20 tahun berturut-turut tanpa hubungan hukum dengan pemilik, dan/atau

3. Tidak menjalankan fungsi sosial sebagaimana mestinya.

Menurut Jonahar, penertiban ini justru ditujukan untuk mencegah konflik agraria serta menertibkan penguasaan tanah yang tidak sesuai ketentuan.

Adapun untuk tanah berstatus HGU dan HGB, penertiban dapat dilakukan apabila dalam kurun waktu dua tahun sejak hak diberikan, tanah tersebut tidak digunakan, tidak diusahakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan awal dalam proposal permohonan hak.

“Kita ingin agar tanah HGU ditanami sebagaimana proposalnya, HGB dibangun sesuai peruntukan, dan hak milik dijaga agar tidak dikuasai pihak lain,” jelas Jonahar.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk tetap merawat tanah miliknya, termasuk yang tidak ditempati, agar tidak menimbulkan konflik atau masalah hukum di kemudian hari.

Sebagai penegasan, Jonahar menekankan bahwa kebijakan penertiban ini bukan bertujuan untuk mengambil alih tanah rakyat, melainkan agar seluruh lahan di Indonesia dimanfaatkan secara optimal, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

“Tanah dan sumber daya agraria dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Prinsip ini yang kami jaga dalam kebijakan penertiban,” pungkasnya.

Berita Terkait

ATR/BPN Percepat Penyelesaian Berkas, Nusron Instruksikan Target Zero Backlog
Dorong Transformasi Digital, ATR/BPN Libatkan Humas Antarinstansi Lewat Forum Bakohumas
Dorong Transformasi Digital, ATR/BPN Libatkan Humas Antarinstansi Lewat Forum Bakohumas
Transformasi STPN ke Ikatan Dinas, Solusi Kebutuhan SDM Pertanahan
Tak Perlu ke Kantor, Masyarakat Bisa Cek Data Sertipikat via Aplikasi Sentuh Tanahku
Lawan Mafia Tanah, Warga Bantul Akhirnya Dapatkan Kembali Hak atas Tanahnya
Nusron Ajak Ulama Perkuat Peran Strategis untuk Ekonomi dan Pendidikan Umat
Tanpa Naikkan Pajak, Sinkronisasi Data Pertanahan-Pajak Dongkrak PBB

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 21:20 WIB

Aksi Aliansi Ormas di Pendopo Indramayu Minta Klarifikasi Pernyataan Staf Khusus Bupati

Minggu, 14 Desember 2025 - 09:37 WIB

Ratusan Warga Hadiri Syukuran Kemenangan Kuwu Rancahan Terpilih

Rabu, 10 Desember 2025 - 17:28 WIB

Pleno Pilwu Babakan Jaya Tetapkan Masirin sebagai Pemenang dengan Selisih 665 Suara

Senin, 20 Oktober 2025 - 16:56 WIB

Golkar Ciamis Rayakan HUT ke-61, Perkuat Komitmen Kebersamaan dan Sinergi dengan Pemerintah

Minggu, 7 September 2025 - 11:01 WIB

Estafet Kepemimpinan PKS Ciamis Resmi Beralih ke Didi Sukardi

Minggu, 8 Juni 2025 - 08:07 WIB

PKS Tetapkan Struktur Baru, Ini Respons Miranti Mayangsari

Sabtu, 19 April 2025 - 11:23 WIB

DPD PKS Ciamis Gelar Musyawarah Cabang Serentak, Lantik Pengurus DPC 2025–2028

Jumat, 10 Januari 2025 - 07:43 WIB

KPU Ciamis Tetapkan Herdiat Sunarya Sebagai Bupati Terpilih

Berita Terbaru

Keterbatasan Perangkat, SDN 7 Ciamis manfaatkan lab komputer SMPN 2.

Pendidikan

14.711 Siswa SD di Ciamis Ikuti TKA, Digelar Empat Gelombang

Selasa, 28 Apr 2026 - 18:50 WIB

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Ciamis, H. Jajang Jamaludin.

Pendidikan

Kemenag Ciamis Pastikan Pelaksanaan TKA Minim Kendala Teknis

Senin, 27 Apr 2026 - 17:04 WIB

error: Content is protected !!