Isu Pengambilalihan Tanah Kosong Diklarifikasi ATR/BPN, Penertiban Difokuskan pada HGU dan HGB

- Redaktur

Kamis, 24 Juli 2025 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Jakarta, Asajabar.com – Isu yang beredar di masyarakat mengenai tanah bersertipikat akan diambil alih oleh negara jika dibiarkan kosong selama dua tahun mendapat tanggapan resmi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR), Jonahar, menegaskan bahwa penertiban tanah telantar tidak serta-merta berlaku untuk tanah berstatus Hak Milik (SHM), melainkan difokuskan pada tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki oleh badan hukum.

“Penetapan objek penertiban tanah telantar memiliki kriteria yang berbeda-beda. Untuk tanah hak milik, ada aturan khusus yang mengaturnya, tidak bisa disamakan dengan HGU atau HGB,” ujar Jonahar, Kamis (17/07/2025).

Baca Juga :  Menteri ATR/BPN Tunjukkan Sportivitas di Arena PORNAS KORPRI 2025

Jonahar merujuk pada Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Dalam regulasi tersebut disebutkan, tanah hak milik dapat ditertibkan apabila:

1. Dikuasai pihak lain hingga menjadi kawasan perkampungan,

2. Dikuasai pihak lain selama 20 tahun berturut-turut tanpa hubungan hukum dengan pemilik, dan/atau

3. Tidak menjalankan fungsi sosial sebagaimana mestinya.

Menurut Jonahar, penertiban ini justru ditujukan untuk mencegah konflik agraria serta menertibkan penguasaan tanah yang tidak sesuai ketentuan.

Adapun untuk tanah berstatus HGU dan HGB, penertiban dapat dilakukan apabila dalam kurun waktu dua tahun sejak hak diberikan, tanah tersebut tidak digunakan, tidak diusahakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan awal dalam proposal permohonan hak.

Baca Juga :  Harison Mocodompis: Komunikasi Efektif Kunci Meningkatkan Kepercayaan terhadap ATR/BPN

“Kita ingin agar tanah HGU ditanami sebagaimana proposalnya, HGB dibangun sesuai peruntukan, dan hak milik dijaga agar tidak dikuasai pihak lain,” jelas Jonahar.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk tetap merawat tanah miliknya, termasuk yang tidak ditempati, agar tidak menimbulkan konflik atau masalah hukum di kemudian hari.

Sebagai penegasan, Jonahar menekankan bahwa kebijakan penertiban ini bukan bertujuan untuk mengambil alih tanah rakyat, melainkan agar seluruh lahan di Indonesia dimanfaatkan secara optimal, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

“Tanah dan sumber daya agraria dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Prinsip ini yang kami jaga dalam kebijakan penertiban,” pungkasnya.

Berita Terkait

Harison Mocodompis: Komunikasi Efektif Kunci Meningkatkan Kepercayaan terhadap ATR/BPN
Kolaborasi ATR/BPN, Kemenag, dan Kampus Dorong Legalitas Tanah Wakaf Lewat KKN Tematik
Menteri ATR/BPN Lepas 500 Mahasiswa UIN Pekalongan, Dorong Penguatan Kesadaran Hukum Pertanahan Umat
Sinergi ATR/BPN dan Kemenag, Mahasiswa UIN Pekalongan Diterjunkan Amankan Aset Wakaf
UIN Pekalongan dan Kementerian ATR/BPN Kolaborasi Luncurkan KKN Tematik
Nusron Wahid Tekankan Transformasi Layanan Pertanahan yang Cepat, Bersih, dan Transparan
Aset Umat Harus Diamankan Melalui Sertipikasi Tanah Wakaf
Menteri ATR/BPN Tunjukkan Sportivitas di Arena PORNAS KORPRI 2025

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:11 WIB

DP2KBP3A Ciamis Dorong PEKKA Naik Kelas Melalui Pameran Olahan Pangan dan Kerajinan

Selasa, 14 Oktober 2025 - 12:21 WIB

DPRKPLH Ciamis Maksimalkan Armada untuk Penanganan Limbah Tinja

Jumat, 10 Oktober 2025 - 16:50 WIB

Tausyiah Ketua MUI Kabupaten Ciamis, Drs KH Saeful Ujun

Jumat, 10 Oktober 2025 - 10:11 WIB

KP3 Ciamis Bahas Serius Permasalahan Pupuk Bersubsidi

Rabu, 8 Oktober 2025 - 21:12 WIB

Perempuan Kepala Keluarga Ciamis Dilatih Kelola Usaha Secara Profesional

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:11 WIB

Kemenag Ciamis Targetkan Pembentukan Kampung Zakat di Tiap Kecamatan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:11 WIB

BAZNAS Ciamis Salurkan 1.150 Paket Daging DAM ke Warga Kurang Mampu

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:01 WIB

Tina Wiryawati Ajak Masyarakat Aktif Awasi Jalannya Pemerintahan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!