Kementerian ATR/BPN Jelaskan Alur HT Elektronik bagi Debitur, Termasuk Proses Roya dan Biayanya

- Redaktur

Kamis, 7 Agustus 2025 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Jakarta, Asajabar.com – Layanan Hak Tanggungan Elektronik (HT-El) terus mengalami peningkatan signifikan. Hingga Juni 2025, tercatat sebanyak 426.625 permohonan layanan HT-El telah diterima oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Layanan ini menjadi salah satu yang paling banyak diakses masyarakat.

Sebagai upaya memperluas pemahaman masyarakat terkait prosedur HT-El, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan alur layanan Hak Tanggungan bagi debitur perorangan.

“Dalam pengajuan pendaftaran HT-El, masyarakat membawa sertipikat tanah yang akan dijadikan jaminan, beserta KTP dan Kartu Keluarga (KK). Pemohon juga harus mengisi formulir permohonan dan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan nilai hak tanggungannya,” ujar Harison, Senin (4/8/2025).

Rincian Biaya PNBP Hak Tanggungan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015, besaran biaya PNBP untuk pengajuan HT ditentukan berdasarkan nilai jaminan:

Baca Juga :  130 Pejabat ATR/BPN Resmi Dilantik, Menteri Nusron Minta Fokus Tingkatkan Kepuasan Masyarakat

• Hingga Rp250 juta: Rp50.000 per sertipikat

• Di atas Rp250 juta – Rp1 miliar: Rp200.000

• Di atas Rp1 miliar – Rp10 miliar: Rp2.500.000

• Di atas Rp10 miliar – Rp1 triliun: Rp25.000.000

• Di atas Rp1 triliun: Rp50.000.000

Prosedur Pengajuan HT dan Roya

Pengajuan HT biasanya dilakukan melalui pihak bank sebagai kreditur. Prosesnya melibatkan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Akta ini akan diinput dalam sistem Kantor Pertanahan setempat, dan sertipikat tanah pemohon akan diberikan catatan adanya HT.

Setelah utang lunas, dilakukan proses Roya, yaitu penghapusan hak tanggungan dari sertipikat. Roya diajukan oleh bank dan menjadi bukti bahwa tanah pemohon telah bebas dari beban kredit.

Baca Juga :  Tak Perlu Antre Panjang di Kantah, Masyarakat Bisa Daftar Layanan dari Rumah

“Jika HT dilakukan secara elektronik, maka proses Royanya juga dilakukan secara elektronik. Namun, jika sebelumnya menggunakan sistem manual, maka penghapusan tetap dilakukan secara manual di Kantor Pertanahan,” jelas Harison.

Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat dan HT dalam bentuk analog, proses Roya juga mencakup alih media menjadi Sertipikat Elektronik. Sertipikat versi terbaru yang bebas dari catatan HT bisa diambil di loket Kantor Pertanahan.

Adapun biaya pengajuan Roya ditetapkan sebesar Rp50.000 per sertipikat yang dilakukan penghapusan HT.

Sejak 2019, Kementerian ATR/BPN telah menerapkan sistem elektronik untuk HT. Dengan penerapan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah, cepat, dan transparan dalam mengakses layanan pertanahan, khususnya terkait jaminan kredit.

Berita Terkait

23 Pegawai ATR/BPN Ikuti Latsarmil Komcad, Bekal Disiplin dan Jiwa Pengabdian Diperkuat
Di Milad Ponpes YASPIDA, Menteri ATR/BPN Dorong Santri Kuasai Ilmu dan Literasi Politik
Wamen ATR/BPN: Satu Basis Data Sawah Nasional Penting untuk Kepastian Tata Ruang dan Investasi
130 Pejabat ATR/BPN Resmi Dilantik, Menteri Nusron Minta Fokus Tingkatkan Kepuasan Masyarakat
Tak Perlu Antre Panjang di Kantah, Masyarakat Bisa Daftar Layanan dari Rumah
ATR/BPN Imbau Masyarakat Segera Urus Sertipikat Tanah yang Hilang dan Beralih ke Sertipikat Elektronik
ATR/BPN Ajak Aparatur Wujudkan Nilai Pancasila dalam Pelayanan Masyarakat
Ossy Dermawan Dorong Penyelesaian Sengketa Tanah Lewat Musyawarah dan GTRA

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:52 WIB

Petani Cigembor Pelajari Sistem Padi Organik untuk Jaga Ekosistem dan Tingkatkan Hasil Panen

Jumat, 5 Juni 2026 - 02:24 WIB

Setelah Tertunda Berjam-jam, Rombongan Haji Kota Tasik Tiba dengan Selamat

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:08 WIB

Jamaah Haji Kota Tasikmalaya Kloter KJT 4 Alami Keterlambatan, Keluarga Menunggu Hingga Malam

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:57 WIB

Reuni Smanda 99 Perkuat Solidaritas Alumni Lewat Semangat Guyub Rukun

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:53 WIB

DKM Masjid Al Ikhlas Kemenag Ciamis Sembelih 3 Sapi dan Salurkan 5 Domba pada Iduladha 1447 H

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:26 WIB

Kampung Zakat di Ciamis Dinilai Berhasil Tekan Praktik Rentenir

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:15 WIB

Ketua MUI Ciamis Jelaskan Hukum Kurban Hewan Betina

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:28 WIB

Khutbah Iduladha di Alun-alun Ciamis Angkat Penguatan Moral dan Ekonomi Umat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!