Berita Pekalongan, Asajabar.com – Pemerintah terus mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf di Indonesia. Salah satu langkah nyata dilakukan melalui keterlibatan mahasiswa dalam Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Ekoteologi dan Pertanahan yang digelar di Kota dan Kabupaten Pekalongan.
Program ini menjadi wujud kolaborasi antara pemerintah dan perguruan tinggi untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai pentingnya legalitas tanah wakaf sekaligus mempercepat proses pendaftarannya di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Mitra Kerja Kementerian ATR/BPN, Ana Anida, mengatakan bahwa keberhasilan sertipikasi tanah wakaf membutuhkan partisipasi aktif masyarakat. Di sinilah, kata dia, peran mahasiswa menjadi penting.
“Kewajiban untuk mendaftarkan tanah adalah tanggung jawab pemerintah, tetapi dalam pelaksanaannya, partisipasi pemilik tanah tetap dibutuhkan. Di sinilah pentingnya keterlibatan mahasiswa untuk membantu masyarakat yang belum paham agar bisa mendaftarkan tanah wakafnya ke ATR/BPN,” ujar Ana Anida dalam kegiatan penerjunan KKN Tematik UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, Senin (13/10/2025).
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, saat ini baru sekitar 40 persen tanah wakaf yang telah terdaftar resmi, sementara 60 persen lainnya belum bersertipikat. Kondisi ini menjadi tantangan yang harus diselesaikan bersama, tidak hanya oleh ATR/BPN, tetapi juga Kementerian Agama (Kemenag) melalui penerbitan akta ikrar wakaf.
Dalam program KKN Tematik kali ini, sebanyak 500 mahasiswa diterjunkan untuk melakukan inventarisasi dan identifikasi terhadap 2.093 bidang tanah wakaf di Kota dan Kabupaten Pekalongan. Bila seluruh proses berjalan lancar, wilayah tersebut berpotensi memiliki tanah wakaf yang sepenuhnya tersertipikat.
“Kalau semua tanah wakaf ini bisa tersertipikatkan, manfaatnya luar biasa. Aset umat menjadi lebih aman secara hukum, bahkan bisa dikembangkan menjadi wakaf produktif, seperti yang disampaikan Pak Menteri,” tambah Ana Anida.
Senada dengan itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor, termasuk peran perguruan tinggi, sangat penting untuk mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf nasional.
“Hari ini kita menjadi saksi bersama, dari Pekalongan kita tengah bangkit untuk mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf. Kehadiran para rektor dari berbagai provinsi semoga menjadi bagian dari solusi dan akselerasi program ini,” ujarnya.
Program KKN Tematik ini merupakan hasil kerja sama Kementerian ATR/BPN, Kementerian Agama, dan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan. Selain mempercepat legalisasi tanah wakaf, program ini juga bertujuan memperkuat edukasi masyarakat agar pengelolaan wakaf berjalan aman, transparan, dan produktif demi kemaslahatan umat.