Berita Samarinda, Asajabar.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak seluruh organisasi masyarakat dan yayasan pendidikan di Kalimantan Timur (Kaltim) untuk mempercepat sertipikasi tanah lembaga pendidikan, baik formal maupun nonformal. Upaya ini dinilai penting sebagai langkah perlindungan dini terhadap aset keagamaan agar tidak terlibat sengketa di kemudian hari.
“Bapak/Ibu sekalian, saya minta tolong, semua yayasan yang memiliki lembaga pendidikan, mari bersama-sama dibantu supaya memiliki sertipikat hak milik (SHM). Agar tidak terjadi konflik, sebaiknya kita melakukan early warning system, proteksi dini, dan mitigasi risiko,” ujar Menteri Nusron dalam pertemuan bersama tokoh ormas Islam dan lembaga keagamaan di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kaltim, Jumat (24/10/2025).
Menteri Nusron mengungkapkan, hingga kini masih banyak aset pesantren, madrasah, dan majelis taklim yang berdiri di atas tanah tanpa sertipikat resmi. Kondisi tersebut kerap menimbulkan persoalan ketika tanah dicatat atas nama pribadi pengurus yayasan. “Saat pengurus wafat atau terjadi peralihan kepemilikan, keluarga sering mengklaim sebagai hak waris. Dari situlah muncul konflik. Karena itu, sertipikasi menjadi bentuk perlindungan yang paling dasar,” jelasnya.
Selain memberi perlindungan hukum, kepemilikan sertipikat juga memperkuat posisi lembaga pendidikan Islam dalam mengakses pembiayaan dan dukungan pembangunan. Tanah yang bersertipikat dapat menjadi jaminan legal untuk mendapatkan bantuan atau kredit produktif bagi pengembangan sarana dan prasarana pendidikan.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron menjelaskan bahwa pemerintah telah membuka jalur hukum agar yayasan pendidikan dan sosial dapat menjadi subjek pemegang sertipikat hak milik (SHM). Namun, lembaga harus terlebih dahulu memperoleh Surat Keputusan (SK) Menteri ATR/Kepala BPN berdasarkan rekomendasi dari instansi terkait.
“Untuk mendapatkan SK harus ada rekomendasi. Kalau yayasan Islam, rekomendasi dari BIMAS Islam Kementerian Agama. Jika yayasan sosial, maka dari Kementerian Sosial. Setelah itu, barulah lembaga bisa menjadi subjek penerima SHM,” terang Menteri Nusron.
Ia menambahkan, tanpa legalitas tanah yang kuat, lembaga pendidikan sering menghadapi kendala dalam pengembangan fasilitas dan pembangunan. “Sertipikat bukan sekadar dokumen, tapi jaminan masa depan lembaga agar tetap bisa berkembang dan memberi manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.
Hadir mendampingi Menteri Nusron, Kepala Kanwil BPN Provinsi Kaltim, Deni Ahmad, serta pimpinan organisasi masyarakat Islam di Kaltim, di antaranya Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Dewan Masjid Indonesia (DMI), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Yayasan Hidayatullah, Badan Wakaf Indonesia (BWI), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Kementerian Agama













