Sertipikasi Tanah Jadi Proteksi Dini Aset Pendidikan dan Keagamaan

- Redaktur

Senin, 27 Oktober 2025 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Samarinda, Asajabar.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak seluruh organisasi masyarakat dan yayasan pendidikan di Kalimantan Timur (Kaltim) untuk mempercepat sertipikasi tanah lembaga pendidikan, baik formal maupun nonformal. Upaya ini dinilai penting sebagai langkah perlindungan dini terhadap aset keagamaan agar tidak terlibat sengketa di kemudian hari.

“Bapak/Ibu sekalian, saya minta tolong, semua yayasan yang memiliki lembaga pendidikan, mari bersama-sama dibantu supaya memiliki sertipikat hak milik (SHM). Agar tidak terjadi konflik, sebaiknya kita melakukan early warning system, proteksi dini, dan mitigasi risiko,” ujar Menteri Nusron dalam pertemuan bersama tokoh ormas Islam dan lembaga keagamaan di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kaltim, Jumat (24/10/2025).

Menteri Nusron mengungkapkan, hingga kini masih banyak aset pesantren, madrasah, dan majelis taklim yang berdiri di atas tanah tanpa sertipikat resmi. Kondisi tersebut kerap menimbulkan persoalan ketika tanah dicatat atas nama pribadi pengurus yayasan. “Saat pengurus wafat atau terjadi peralihan kepemilikan, keluarga sering mengklaim sebagai hak waris. Dari situlah muncul konflik. Karena itu, sertipikasi menjadi bentuk perlindungan yang paling dasar,” jelasnya.

Baca Juga :  Kementerian ATR/BPN Dorong Penguatan Peran Perempuan dalam Pembangunan Nasional

Selain memberi perlindungan hukum, kepemilikan sertipikat juga memperkuat posisi lembaga pendidikan Islam dalam mengakses pembiayaan dan dukungan pembangunan. Tanah yang bersertipikat dapat menjadi jaminan legal untuk mendapatkan bantuan atau kredit produktif bagi pengembangan sarana dan prasarana pendidikan.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron menjelaskan bahwa pemerintah telah membuka jalur hukum agar yayasan pendidikan dan sosial dapat menjadi subjek pemegang sertipikat hak milik (SHM). Namun, lembaga harus terlebih dahulu memperoleh Surat Keputusan (SK) Menteri ATR/Kepala BPN berdasarkan rekomendasi dari instansi terkait.

Baca Juga :  Shamy Ardian Tekankan Pengalaman Layanan sebagai Kunci Penguatan Citra ATR/BPN

“Untuk mendapatkan SK harus ada rekomendasi. Kalau yayasan Islam, rekomendasi dari BIMAS Islam Kementerian Agama. Jika yayasan sosial, maka dari Kementerian Sosial. Setelah itu, barulah lembaga bisa menjadi subjek penerima SHM,” terang Menteri Nusron.

Ia menambahkan, tanpa legalitas tanah yang kuat, lembaga pendidikan sering menghadapi kendala dalam pengembangan fasilitas dan pembangunan. “Sertipikat bukan sekadar dokumen, tapi jaminan masa depan lembaga agar tetap bisa berkembang dan memberi manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.

Hadir mendampingi Menteri Nusron, Kepala Kanwil BPN Provinsi Kaltim, Deni Ahmad, serta pimpinan organisasi masyarakat Islam di Kaltim, di antaranya Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Dewan Masjid Indonesia (DMI), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Yayasan Hidayatullah, Badan Wakaf Indonesia (BWI), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Kementerian Agama

Berita Terkait

ATR/BPN Manfaatkan Libur Nataru untuk Perluas Akses Layanan Pertanahan
Penutupan Rakernis Setjen ATR/BPN, Tata Usaha Diminta Kuasai Substansi Teknis
Shamy Ardian Tekankan Pengalaman Layanan sebagai Kunci Penguatan Citra ATR/BPN
Libur Nataru, Masyarakat Tetap Bisa Akses Layanan Pertanahan di Kantor BPN
Masyarakat Rasakan Kemudahan Akses Layanan Pertanahan Lewat Sentuh Tanahku
Pengendalian SOP Jadi Sorotan Dirjen PHPT dalam Rakernis Sekretariat Jenderal ATR/BPN
Rakernis Sekretariat Jenderal ATR/BPN Fokus Evaluasi dan Percepatan Kinerja 2025–2026
Kementerian ATR/BPN Dorong Penguatan Peran Perempuan dalam Pembangunan Nasional

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 14:02 WIB

ATR/BPN Manfaatkan Libur Nataru untuk Perluas Akses Layanan Pertanahan

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:54 WIB

Penutupan Rakernis Setjen ATR/BPN, Tata Usaha Diminta Kuasai Substansi Teknis

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:01 WIB

Shamy Ardian Tekankan Pengalaman Layanan sebagai Kunci Penguatan Citra ATR/BPN

Jumat, 26 Desember 2025 - 12:44 WIB

Libur Nataru, Masyarakat Tetap Bisa Akses Layanan Pertanahan di Kantor BPN

Jumat, 26 Desember 2025 - 12:29 WIB

Pengendalian SOP Jadi Sorotan Dirjen PHPT dalam Rakernis Sekretariat Jenderal ATR/BPN

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:06 WIB

Rakernis Sekretariat Jenderal ATR/BPN Fokus Evaluasi dan Percepatan Kinerja 2025–2026

Jumat, 26 Desember 2025 - 09:59 WIB

Kementerian ATR/BPN Dorong Penguatan Peran Perempuan dalam Pembangunan Nasional

Senin, 22 Desember 2025 - 11:14 WIB

Jelang Nataru, Polres Indramayu Tertibkan U-Turn di Jalur Pantura

Berita Terbaru

error: Content is protected !!