Nusron Wahid Dorong Pemda Jabar Perkuat Perlindungan Lahan Sawah

- Redaktur

Sabtu, 20 Desember 2025 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Bandung, Asajabar.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta seluruh kepala daerah di Provinsi Jawa Barat untuk segera merevisi perencanaan ruang, baik Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Langkah tersebut diperlukan guna memenuhi target persentase Lahan Baku Sawah (LBS) yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 87 persen pada tahun 2029, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

“Kami mohon kerja sama Bapak/Ibu sekalian. Bagi daerah yang sudah mencantumkan LP2B tetapi belum mencapai 87 persen, agar segera dilakukan revisi perencanaan ruangnya,” ujar Menteri Nusron saat Rapat Koordinasi bersama seluruh kepala daerah se-Jawa Barat di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (18/12/2025).

Menteri Nusron menegaskan, pemerintah pusat siap memberikan dukungan kepada pemerintah daerah yang mengalami kendala dalam penyusunan perencanaan tata ruang, termasuk terkait keterbatasan anggaran. Dengan dukungan tersebut, daerah yang belum mengalokasikan LP2B secara optimal diharapkan dapat segera menuntaskan revisi RTRW dan RDTR.

Baca Juga :  Sertipikasi Tanah Ulayat Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Hilangkan Hak Adat

“Jika ada hambatan fiskal dalam penyusunan perencanaan ruang, silakan langsung berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Tata Ruang. Tahun depan, kami mendapatkan anggaran dari Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan 600 RDTR, sehingga daerah dapat mengajukan agar prosesnya segera rampung,” jelasnya.

Pemerintah memandang LP2B sebagai instrumen penting dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Oleh karena itu, Menteri Nusron menegaskan bahwa alih fungsi LP2B pada prinsipnya tidak diperbolehkan. Pengecualian hanya diberikan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) dan kepentingan umum, dengan persyaratan yang ketat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, alih fungsi LP2B wajib disertai penggantian lahan. Untuk lahan beririgasi, penggantian dilakukan minimal tiga kali lipat dengan tingkat produktivitas yang sama. Sementara itu, lahan rawa reklamasi wajib diganti paling sedikit dua kali lipat, dan lahan tidak beririgasi satu kali lipat.

Menteri Nusron menekankan bahwa kewajiban penyediaan lahan pengganti sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemohon, bukan pemerintah. “Pemohon harus mencari lahan pengganti yang bukan sawah untuk kemudian dicetak menjadi sawah. Jangan mengambil lahan sawah yang sudah ada karena tidak menyelesaikan masalah,” tegasnya.

Baca Juga :  Menteri Nusron Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf Melalui KKN Tematik

Ia juga mengingatkan adanya sanksi pidana bagi pihak yang melanggar ketentuan alih fungsi LP2B. Berdasarkan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, pelanggaran tersebut dapat dikenai hukuman penjara hingga lima tahun. Sanksi tidak hanya berlaku bagi pemohon, tetapi juga bagi pemberi izin serta pejabat yang membiarkan pelanggaran terjadi, termasuk kepala daerah.

Sebagai rangkaian kegiatan rapat koordinasi, Menteri ATR/Kepala BPN turut menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Gubernur Jawa Barat, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Direktur Utama PTPN I, dan Perum Perhutani tentang Sinergi Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan di Provinsi Jawa Barat. Pada kesempatan tersebut, Menteri Nusron bersama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, juga menyerahkan sertipikat tanah kepada sejumlah penerima. Kegiatan ini turut dihadiri Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan serta perwakilan dari sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

Berita Terkait

Laporan Keuangan 2025 Kembali Raih WTP, Sekjen ATR/BPN Minta Jajaran Tindak Lanjuti Temuan BPK
Realisasi Anggaran ATR/BPN Tembus Rp6,12 Triliun, Komisi II DPR Minta Pengelolaan Berbasis Kinerja
Sertipikasi Tanah Ulayat Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Hilangkan Hak Adat
Nusron dan Maruarar Sepakati Sertipikasi Gratis untuk MBR, Targetkan Satu Juta Bidang Tanah pada 2026
Sekjen ATR/BPN Minta Kanwil dan Kantah Percepat Program Strategis
Reforma Agraria Harus Berdampak pada Ekonomi Masyarakat, Bank Tanah Perlu Diperkuat
KKNP-PTLP Perdana STPN Berhasil Petakan Lebih dari 224 Ribu Bidang Tanah dan Restorasi Arsip Pascabencana
Kajian Komnas HAM Perkuat Langkah Pemerintah Tangani Konflik Agraria Secara Menyeluruh

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:17 WIB

Laporan Keuangan 2025 Kembali Raih WTP, Sekjen ATR/BPN Minta Jajaran Tindak Lanjuti Temuan BPK

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:33 WIB

Realisasi Anggaran ATR/BPN Tembus Rp6,12 Triliun, Komisi II DPR Minta Pengelolaan Berbasis Kinerja

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:27 WIB

Sertipikasi Tanah Ulayat Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Hilangkan Hak Adat

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:18 WIB

Nusron dan Maruarar Sepakati Sertipikasi Gratis untuk MBR, Targetkan Satu Juta Bidang Tanah pada 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:11 WIB

Sekjen ATR/BPN Minta Kanwil dan Kantah Percepat Program Strategis

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:19 WIB

KKNP-PTLP Perdana STPN Berhasil Petakan Lebih dari 224 Ribu Bidang Tanah dan Restorasi Arsip Pascabencana

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:04 WIB

Kajian Komnas HAM Perkuat Langkah Pemerintah Tangani Konflik Agraria Secara Menyeluruh

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:56 WIB

Tanah Wakaf Tanpa Dokumen Lengkap Tetap Bisa Bersertipikat, Ini Mekanismenya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!