Kementerian ATR/BPN Imbau Masyarakat Waspadai Informasi Hoaks Pemutihan Sertipikat

- Redaktur

Minggu, 15 Maret 2026 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Jakarta, Asajabar.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait program pemutihan sertipikat tanah tidak benar. Narasi tersebut dinilai berpotensi menyesatkan masyarakat karena seolah memberikan kemudahan pengurusan sertipikat tanpa kewajiban biaya tertentu.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada program pemutihan sertipikat tanah yang diselenggarakan oleh ATR/BPN.

“Kami menegaskan bahwa informasi mengenai adanya program pemutihan sertipikat tanah yang mengatasnamakan BPN itu tidak benar. Sampai saat ini, Kementerian ATR/BPN tidak pernah memiliki ataupun menyelenggarakan program pemutihan sertipikat,” ujar Shamy Ardian saat ditemui di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Jakarta, Senin (9/3/2026).

Baca Juga :  Dari Indonesia ke Kairo: Afwaja Center Wujudkan Impian Kuliah di Al-Azhar

Ia juga menambahkan bahwa sejumlah informasi lain yang beredar, seperti penghapusan pajak tanah maupun layanan balik nama sertipikat secara gratis tanpa ketentuan, juga tidak memiliki dasar yang jelas.

Menurut Shamy, program yang saat ini dijalankan pemerintah untuk mempercepat legalisasi aset masyarakat adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah secara sistematis, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Tidak ada yang namanya pemutihan atau penghapusan kewajiban di luar ketentuan. Program percepatan pendaftaran tanah yang ada salah satunya adalah PTSL,” jelasnya.

Baca Juga :  Lebih dari 80 Persen Tanah Bersertipikat, Wamen Ossy Puji Kinerja BPN Provinsi Bali

Shamy juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai informasi yang menjanjikan kemudahan berlebihan atau pembebasan biaya tertentu dalam pengurusan sertipikat tanah. Informasi semacam itu berpotensi menjadi modus penipuan yang dapat merugikan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi ATR/BPN, baik melalui situs web, media sosial yang terverifikasi, maupun dengan datang langsung ke kantor pertanahan setempat,” tegasnya.

Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sekaligus melindungi masyarakat dari penyebaran informasi keliru yang dapat menimbulkan kesalahpahaman maupun kerugian.

Berita Terkait

Lebih dari 80 Persen Tanah Bersertipikat, Wamen Ossy Puji Kinerja BPN Provinsi Bali
Digitalisasi Layanan Pertanahan Butuh Dukungan Notaris dan PPAT
Dari Indonesia ke Kairo: Afwaja Center Wujudkan Impian Kuliah di Al-Azhar
Webinar ATR/BPN Dorong Profesionalitas Pengadaan Barang/Jasa, 820 KPA Ikuti Sosialisasi
Satker Berprestasi Diganjar Penghargaan WBBM dan WTAB 2026
Bazar Ramadan 1447 H di Kementerian ATR/BPN Ramaikan UMKM dan Perkuat Ekonomi Lokal
Sekjen ATR/BPN Soroti Tiga Kunci Kepemimpinan di Satuan Kerja
Bazar Ramadan ATR/BPN Hadirkan Puluhan UMKM, Perkuat Kepedulian dan Kebersamaan

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:28 WIB

Kemenag Ciamis Salurkan Bantuan Ramadan, dari Sembako hingga Santunan Guru Honorer

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:37 WIB

Kemenag Ciamis Gelar Teras Zawa Joyful Ramadhan 2026, Santuni Anak Yatim dan Dhuafa

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:56 WIB

MUI Ciamis Perkuat Akidah dan Akhlak Melalui Pesantren Ramadan

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:20 WIB

Cap Go Meh 2577 Kongzili, Simbol Kerukunan Umat Beragama di Ciamis

Minggu, 1 Maret 2026 - 17:47 WIB

Transparansi Keuangan Teruji, BAZNAS Ciamis Raih Opini WTP 2025 

Minggu, 1 Maret 2026 - 17:05 WIB

BAZNAS Ciamis Benahi Pelaporan Zakat Fitrah, Target 85 Persen Tercapai

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:06 WIB

Tagihan Listrik PJU Kota Tasikmalaya Capai Rp30,6 Miliar per Tahun

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:23 WIB

Festival Ramadan, LASQI-NJ Ciamis Bangkitkan Gairah Seni Religi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!