Kementerian ATR/BPN Imbau Masyarakat Waspadai Informasi Hoaks Pemutihan Sertipikat

- Redaktur

Minggu, 15 Maret 2026 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Jakarta, Asajabar.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait program pemutihan sertipikat tanah tidak benar. Narasi tersebut dinilai berpotensi menyesatkan masyarakat karena seolah memberikan kemudahan pengurusan sertipikat tanpa kewajiban biaya tertentu.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada program pemutihan sertipikat tanah yang diselenggarakan oleh ATR/BPN.

“Kami menegaskan bahwa informasi mengenai adanya program pemutihan sertipikat tanah yang mengatasnamakan BPN itu tidak benar. Sampai saat ini, Kementerian ATR/BPN tidak pernah memiliki ataupun menyelenggarakan program pemutihan sertipikat,” ujar Shamy Ardian saat ditemui di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Jakarta, Senin (9/3/2026).

Baca Juga :  ATR/BPN Dukung Proses Hukum Dugaan Korupsi di Kantah Kota Serang

Ia juga menambahkan bahwa sejumlah informasi lain yang beredar, seperti penghapusan pajak tanah maupun layanan balik nama sertipikat secara gratis tanpa ketentuan, juga tidak memiliki dasar yang jelas.

Menurut Shamy, program yang saat ini dijalankan pemerintah untuk mempercepat legalisasi aset masyarakat adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah secara sistematis, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Tidak ada yang namanya pemutihan atau penghapusan kewajiban di luar ketentuan. Program percepatan pendaftaran tanah yang ada salah satunya adalah PTSL,” jelasnya.

Baca Juga :  ATR/BPN Dorong Penataan Kawasan Hutan Berkelanjutan dan Berbasis Kepastian Hukum

Shamy juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai informasi yang menjanjikan kemudahan berlebihan atau pembebasan biaya tertentu dalam pengurusan sertipikat tanah. Informasi semacam itu berpotensi menjadi modus penipuan yang dapat merugikan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi ATR/BPN, baik melalui situs web, media sosial yang terverifikasi, maupun dengan datang langsung ke kantor pertanahan setempat,” tegasnya.

Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sekaligus melindungi masyarakat dari penyebaran informasi keliru yang dapat menimbulkan kesalahpahaman maupun kerugian.

Berita Terkait

ATR/BPN Minta Masyarakat Cermat dalam Proses Jual Beli Tanah
ATR/BPN Minta Warga Segera Melapor jika Temukan Indikasi Penyerobotan Tanah
ATR/BPN Dorong Penataan Kawasan Hutan Berkelanjutan dan Berbasis Kepastian Hukum
ATR/BPN Dukung Proses Hukum Dugaan Korupsi di Kantah Kota Serang
ATR/BPN Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI
Momentum Harkitnas, ATR/BPN Tekankan Pembangunan Generasi Muda demi Kedaulatan Negara 
Hadiri SUSBANPIM Banser di Semarang, Nusron Wahid Soroti Pentingnya Good Governance dan SDM
Masyarakat Diminta Pahami Fungsi Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:55 WIB

ATR/BPN Minta Masyarakat Cermat dalam Proses Jual Beli Tanah

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:43 WIB

ATR/BPN Minta Warga Segera Melapor jika Temukan Indikasi Penyerobotan Tanah

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

ATR/BPN Dorong Penataan Kawasan Hutan Berkelanjutan dan Berbasis Kepastian Hukum

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:01 WIB

ATR/BPN Dukung Proses Hukum Dugaan Korupsi di Kantah Kota Serang

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:53 WIB

ATR/BPN Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:20 WIB

Hadiri SUSBANPIM Banser di Semarang, Nusron Wahid Soroti Pentingnya Good Governance dan SDM

Senin, 18 Mei 2026 - 22:19 WIB

Masyarakat Diminta Pahami Fungsi Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Senin, 18 Mei 2026 - 21:58 WIB

KAN Sitapa Nilai Sertipikat Tanah Ulayat Perkuat Perlindungan Aset Nagari

Berita Terbaru

Nasional

ATR/BPN Minta Masyarakat Cermat dalam Proses Jual Beli Tanah

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:55 WIB

Nasional

ATR/BPN Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:53 WIB

error: Content is protected !!