Alih Fungsi Sawah Masih Tinggi, Wamen Ossy Dorong Percepatan Penetapan LP2B

- Redaktur

Senin, 6 Juli 2026 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Jakarta, Asajabar.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat upaya menjaga lahan pertanian sebagai bagian dari strategi mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan nasional. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menargetkan 87 persen lahan baku sawah (LBS) nasional ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada 2029.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) LXIX Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI di Gedung Dwi Warna Purwa Lemhannas RI, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Dalam paparannya, Ossy mengungkapkan bahwa Indonesia masih menghadapi penyusutan lahan sawah akibat alih fungsi lahan. Setiap tahun, luas lahan sawah berkurang sekitar 60.000 hingga 80.000 hektare atau setara 165 hingga 220 hektare per hari.

“Target kami adalah 87 persen lahan baku sawah nasional ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada tahun 2029,” ujar Ossy.

Menurutnya, apabila tren penyusutan lahan pertanian terus berlangsung, cita-cita mewujudkan swasembada pangan akan semakin sulit dicapai. Karena itu, perlindungan lahan pertanian harus didukung dengan implementasi kebijakan yang konsisten, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Baca Juga :  Sertipikasi Tanah Ulayat Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Hilangkan Hak Adat

Untuk mendukung upaya tersebut, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan moratorium alih fungsi lahan, Surat Edaran Menteri ATR/BPN, serta Surat Edaran Bersama Menteri ATR/Kepala BPN dan Menteri Dalam Negeri. Melalui kebijakan itu, pemerintah daerah didorong menetapkan minimal 87 persen lahan baku sawah di wilayahnya sebagai LP2B yang selanjutnya diintegrasikan ke dalam rencana tata ruang.

“Kami mengeluarkan moratorium alih fungsi lahan, Surat Edaran Menteri, dan Surat Edaran Bersama dengan Menteri Dalam Negeri. Dalam surat edaran bersama itu disepakati gubernur harus memastikan 87 persen lahan baku sawah di wilayahnya ditetapkan sebagai LP2B, kemudian diusulkan kepada Kementerian ATR/BPN untuk diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang,” jelasnya.

Ossy mengatakan, kebijakan tersebut mulai menunjukkan hasil positif. Sebelum Surat Edaran Bersama diterbitkan, sebanyak 73 pemerintah daerah telah mengajukan Surat Keputusan (SK) LP2B. Setelah aturan tersebut diberlakukan, jumlah pengajuan meningkat menjadi 93 pemerintah daerah hanya dalam waktu sekitar 10 hari.

Baca Juga :  Kajian Komnas HAM Perkuat Langkah Pemerintah Tangani Konflik Agraria Secara Menyeluruh

“Alhamdulillah, 10 hari setelah kami mengeluarkan Surat Edaran Bersama ini, 20 pemerintah kabupaten/kota dapat mengajukan SK LP2B. Artinya terjadi percepatan yang cukup signifikan dan mudah-mudahan hal ini bisa terus kami lakukan,” katanya.

Ia berharap semakin banyak pemerintah daerah menetapkan LP2B sehingga lahan sawah memiliki kepastian hukum yang lebih kuat dan terlindungi dari alih fungsi.

“Kalau sudah ditetapkan sebagai LP2B dan KP2B, maka lahan-lahan ini tidak akan mudah untuk beralih fungsi,” pungkasnya.

Seminar Nasional P4N LXIX Tahun 2026 tersebut diikuti 277 peserta yang terdiri dari unsur pimpinan TNI, Polri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada sesi panel pertama, Ossy Dermawan tampil bersama Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan I Nyoman Radiarta, serta Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Teuku Faisal Fathani yang membahas strategi memperkuat kedaulatan pangan nasional melalui tata kelola, inovasi teknologi pertanian, dan penguatan sumber daya manusia.

Berita Terkait

Laporan Keuangan 2025 Kembali Raih WTP, Sekjen ATR/BPN Minta Jajaran Tindak Lanjuti Temuan BPK
Realisasi Anggaran ATR/BPN Tembus Rp6,12 Triliun, Komisi II DPR Minta Pengelolaan Berbasis Kinerja
Sertipikasi Tanah Ulayat Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Hilangkan Hak Adat
Nusron dan Maruarar Sepakati Sertipikasi Gratis untuk MBR, Targetkan Satu Juta Bidang Tanah pada 2026
Sekjen ATR/BPN Minta Kanwil dan Kantah Percepat Program Strategis
Reforma Agraria Harus Berdampak pada Ekonomi Masyarakat, Bank Tanah Perlu Diperkuat
KKNP-PTLP Perdana STPN Berhasil Petakan Lebih dari 224 Ribu Bidang Tanah dan Restorasi Arsip Pascabencana
Kajian Komnas HAM Perkuat Langkah Pemerintah Tangani Konflik Agraria Secara Menyeluruh

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:17 WIB

Laporan Keuangan 2025 Kembali Raih WTP, Sekjen ATR/BPN Minta Jajaran Tindak Lanjuti Temuan BPK

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:33 WIB

Realisasi Anggaran ATR/BPN Tembus Rp6,12 Triliun, Komisi II DPR Minta Pengelolaan Berbasis Kinerja

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:27 WIB

Sertipikasi Tanah Ulayat Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Hilangkan Hak Adat

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:18 WIB

Nusron dan Maruarar Sepakati Sertipikasi Gratis untuk MBR, Targetkan Satu Juta Bidang Tanah pada 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:11 WIB

Sekjen ATR/BPN Minta Kanwil dan Kantah Percepat Program Strategis

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:19 WIB

KKNP-PTLP Perdana STPN Berhasil Petakan Lebih dari 224 Ribu Bidang Tanah dan Restorasi Arsip Pascabencana

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:04 WIB

Kajian Komnas HAM Perkuat Langkah Pemerintah Tangani Konflik Agraria Secara Menyeluruh

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:56 WIB

Tanah Wakaf Tanpa Dokumen Lengkap Tetap Bisa Bersertipikat, Ini Mekanismenya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!