Alih Fungsi Sawah Turun Drastis, Pemerintah Perluas Penetapan LSD ke 12 Provinsi

- Redaktur

Senin, 17 November 2025 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Jakarta, Asajabar.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) guna menekan laju alih fungsi lahan sawah yang mengancam ketahanan pangan nasional. Upaya ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penetapan LP2B dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan percepatan ini penting untuk memastikan ketersediaan lahan pangan tetap terjaga di tengah tingginya tekanan alih fungsi lahan. “Rapat ini merupakan langkah percepatan pembentukan tim dan verifikasi penetapan lahan LP2B dan LSD di berbagai provinsi, terutama 12 provinsi prioritas. Supaya ketahanan pangan dapat tercapai dan lahan pertanian tidak tergerus untuk kepentingan lain,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut disepakati bahwa Menteri ATR/Kepala BPN akan bertindak sebagai Ketua Harian Tim Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian. Sementara itu, Menko Pangan ditunjuk sebagai Koordinator Pengendalian Alih Fungsi Lahan dan Menko Infrastruktur serta Pengembangan Kewilayahan menjadi Wakil Koordinator.

LP2B merupakan kawasan sawah yang ditetapkan pemerintah sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan yang tidak boleh dialihfungsikan. Penetapan LP2B berasal dari Lahan Baku Sawah (LBS), yang sebagian di antaranya juga dimasukkan ke dalam kategori LSD untuk perlindungan lebih kuat.

Baca Juga :  Ossy Dermawan Dorong Penyelesaian Sengketa Tanah Lewat Musyawarah dan GTRA

Pemerintah telah menetapkan LBS seluas 7,38 juta hektare, dan sekitar 87 persen di antaranya ditetapkan sebagai LP2B. Saat ini baru 194 kabupaten/kota atau sekitar 57 persen wilayah yang telah mencantumkan LP2B dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Syarat mutlak untuk mencapai ketahanan pangan adalah ketersediaan lahan, dan lahan yang dimaksud tentu saja lahan sawah,” tegas Menteri Nusron.

Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyiapkan revisi Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Revisi ini diperlukan untuk menyesuaikan nomenklatur kementerian dan memperluas cakupan LSD dari delapan provinsi menjadi 12 provinsi.

Sebelum kebijakan LSD diterapkan, rata-rata alih fungsi sawah nasional mencapai 80.000 hingga 120.000 hektare per tahun. Namun dalam lima tahun terakhir, delapan provinsi yang telah menetapkan LSD berhasil menekan angka tersebut hingga tinggal 5.618 hektare.

Baca Juga :  Tak Perlu Antre Panjang di Kantah, Masyarakat Bisa Daftar Layanan dari Rumah

Delapan provinsi tersebut meliputi Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatra Barat, Banten, D.I. Yogyakarta, Bali, dan Nusa Tenggara Barat. Pemerintah kini memperluas penetapan LSD ke 12 provinsi tambahan, yaitu Aceh, Sumatra Utara, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.

Menko Pangan, Zulkifli Hasan, menyambut baik langkah percepatan penetapan LP2B dan LSD. “Ini kabar gembira. Dengan adanya kebijakan ini, petani bisa tenang karena sawahnya tidak bisa dialihfungsikan. Artinya lahan mereka aman untuk jangka panjang. Kami berharap proses ini bisa selesai dalam waktu dekat,” ujarnya.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Diaz Hendropriyono, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait. Menteri Nusron juga didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang Reny Windyawati, dan Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan, dan Wilayah Tertentu, Andi Renald.

Berita Terkait

23 Pegawai ATR/BPN Ikuti Latsarmil Komcad, Bekal Disiplin dan Jiwa Pengabdian Diperkuat
Di Milad Ponpes YASPIDA, Menteri ATR/BPN Dorong Santri Kuasai Ilmu dan Literasi Politik
Wamen ATR/BPN: Satu Basis Data Sawah Nasional Penting untuk Kepastian Tata Ruang dan Investasi
130 Pejabat ATR/BPN Resmi Dilantik, Menteri Nusron Minta Fokus Tingkatkan Kepuasan Masyarakat
Tak Perlu Antre Panjang di Kantah, Masyarakat Bisa Daftar Layanan dari Rumah
ATR/BPN Imbau Masyarakat Segera Urus Sertipikat Tanah yang Hilang dan Beralih ke Sertipikat Elektronik
ATR/BPN Ajak Aparatur Wujudkan Nilai Pancasila dalam Pelayanan Masyarakat
Ossy Dermawan Dorong Penyelesaian Sengketa Tanah Lewat Musyawarah dan GTRA

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:31 WIB

23 Pegawai ATR/BPN Ikuti Latsarmil Komcad, Bekal Disiplin dan Jiwa Pengabdian Diperkuat

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:31 WIB

Wamen ATR/BPN: Satu Basis Data Sawah Nasional Penting untuk Kepastian Tata Ruang dan Investasi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:20 WIB

130 Pejabat ATR/BPN Resmi Dilantik, Menteri Nusron Minta Fokus Tingkatkan Kepuasan Masyarakat

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:09 WIB

Tak Perlu Antre Panjang di Kantah, Masyarakat Bisa Daftar Layanan dari Rumah

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:41 WIB

ATR/BPN Imbau Masyarakat Segera Urus Sertipikat Tanah yang Hilang dan Beralih ke Sertipikat Elektronik

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:31 WIB

ATR/BPN Ajak Aparatur Wujudkan Nilai Pancasila dalam Pelayanan Masyarakat

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:05 WIB

Ossy Dermawan Dorong Penyelesaian Sengketa Tanah Lewat Musyawarah dan GTRA

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:17 WIB

Kementerian ATR/BPN Salurkan Hewan Kurban, Perkuat Kepedulian Sosial kepada Masyarakat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!