ATR/BPN Tegaskan Pendaftaran Tanah Ulayat untuk Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Ambil Alih Lahan

- Redaktur

Senin, 6 Juli 2026 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Buton, Asajabar.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat perlindungan hak masyarakat hukum adat melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberadaan tanah ulayat agar tetap terlindungi dari potensi sengketa maupun alih fungsi yang tidak sesuai.

Komitmen itu disampaikan Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, saat membuka Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Buton, Kamis (2/7/2026).

Menurut Slameto, Kabupaten Buton memiliki sejarah panjang sebagai wilayah yang masih mempertahankan eksistensi masyarakat hukum adat. Kondisi tersebut menjadi modal penting dalam pelaksanaan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat.

“Sepanjang masyarakat hukum adat dan tanah ulayatnya masih ada, negara mengakui, menghormati, dan melindunginya. Melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat, kita ingin memberikan kepastian hukum sehingga hak masyarakat adat tetap terlindungi,” ujarnya.

Baca Juga :  Reforma Agraria Harus Berdampak pada Ekonomi Masyarakat, Bank Tanah Perlu Diperkuat

Ia menjelaskan, sebelum proses pendaftaran dilakukan, pemerintah terlebih dahulu memastikan bahwa masyarakat hukum adat beserta wilayah tanah ulayatnya masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, proses identifikasi yang akurat menjadi kunci agar perlindungan hukum terhadap tanah ulayat benar-benar tepat sasaran.

“Jika masyarakat hukum adat beserta tanah ulayatnya masih memenuhi persyaratan, pengadministrasian dan pendaftaran menjadi langkah penting untuk mencegah sengketa pertanahan sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat. Karena itu, identifikasi harus dilakukan secara cermat agar hak masyarakat adat benar-benar terlindungi,” jelasnya.

Slameto menambahkan, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 memberikan keleluasaan kepada masyarakat hukum adat dalam menentukan bentuk perlindungan atas tanah ulayatnya. Masyarakat dapat memilih hanya melakukan pengadministrasian hingga penerbitan daftar tanah ulayat atau melanjutkan proses hingga penerbitan sertipikat hak atas tanah.

Ia menegaskan, keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan masyarakat hukum adat sesuai hasil musyawarah, sehingga tidak ada kewajiban untuk langsung melakukan sertipikasi.

Baca Juga :  Sertipikasi Tanah Ulayat Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Hilangkan Hak Adat

Selain itu, Slameto juga meluruskan anggapan bahwa pemberian Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah ulayat merupakan bentuk pengambilalihan lahan oleh negara. Menurutnya, HPL justru menjadi instrumen perlindungan agar tanah ulayat tidak mudah dialihkan atau diperjualbelikan, sekaligus membuka peluang pemanfaatan lahan secara produktif sesuai kesepakatan masyarakat adat dan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti perwakilan masyarakat hukum adat dari berbagai wilayah di Kabupaten Buton. Selama kegiatan berlangsung, peserta aktif berdiskusi dan menyampaikan berbagai pertanyaan terkait mekanisme perlindungan tanah ulayat.

Selain menghadirkan narasumber dari Kementerian ATR/BPN, sosialisasi juga diisi materi dari perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Dalam Negeri. Pada kesempatan tersebut turut dilakukan pertukaran plakat antara Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Kabupaten Buton sebagai simbol penguatan sinergi dalam perlindungan hak masyarakat hukum adat.

Berita Terkait

Laporan Keuangan 2025 Kembali Raih WTP, Sekjen ATR/BPN Minta Jajaran Tindak Lanjuti Temuan BPK
Realisasi Anggaran ATR/BPN Tembus Rp6,12 Triliun, Komisi II DPR Minta Pengelolaan Berbasis Kinerja
Sertipikasi Tanah Ulayat Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Hilangkan Hak Adat
Nusron dan Maruarar Sepakati Sertipikasi Gratis untuk MBR, Targetkan Satu Juta Bidang Tanah pada 2026
Sekjen ATR/BPN Minta Kanwil dan Kantah Percepat Program Strategis
Reforma Agraria Harus Berdampak pada Ekonomi Masyarakat, Bank Tanah Perlu Diperkuat
KKNP-PTLP Perdana STPN Berhasil Petakan Lebih dari 224 Ribu Bidang Tanah dan Restorasi Arsip Pascabencana
Kajian Komnas HAM Perkuat Langkah Pemerintah Tangani Konflik Agraria Secara Menyeluruh

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:17 WIB

Laporan Keuangan 2025 Kembali Raih WTP, Sekjen ATR/BPN Minta Jajaran Tindak Lanjuti Temuan BPK

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:33 WIB

Realisasi Anggaran ATR/BPN Tembus Rp6,12 Triliun, Komisi II DPR Minta Pengelolaan Berbasis Kinerja

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:27 WIB

Sertipikasi Tanah Ulayat Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Hilangkan Hak Adat

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:18 WIB

Nusron dan Maruarar Sepakati Sertipikasi Gratis untuk MBR, Targetkan Satu Juta Bidang Tanah pada 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:11 WIB

Sekjen ATR/BPN Minta Kanwil dan Kantah Percepat Program Strategis

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:19 WIB

KKNP-PTLP Perdana STPN Berhasil Petakan Lebih dari 224 Ribu Bidang Tanah dan Restorasi Arsip Pascabencana

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:04 WIB

Kajian Komnas HAM Perkuat Langkah Pemerintah Tangani Konflik Agraria Secara Menyeluruh

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:56 WIB

Tanah Wakaf Tanpa Dokumen Lengkap Tetap Bisa Bersertipikat, Ini Mekanismenya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!