Berita Ciamis, Asajabar.com – Administrasi kependudukan di Ciamis masih belum tuntas, khususnya bagi penduduk non-Muslim dan penganut aliran kepercayaan yang belum memiliki akta perkawinan.
Hal ini terungkap dalam acara penguatan kerukunan dan pemenuhan hak-hak sipil warga negara yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Kamis (18/7/2024).
Kepala Disdukcapil Ciamis, Yayan Muhamad Supyan, mengungkapkan bahwa banyak penduduk non-Muslim yang sudah menikah di tempat ibadah tetapi belum mengurus akta perkawinan ke Disdukcapil.
“Akta perkawinan ini penting agar dapat tercatat di administrasi kependudukan,” ujar Yayan.
Untuk mengatasi masalah ini, Kesbangpol bersama FKUB dan Disdukcapil melakukan aksi ‘jemput bola’ untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan legalitas pernikahan.
“Kami menyediakan pelayanan di kompleks Makin Ciamis agar masyarakat mudah membuat akta perkawinan, akta perceraian, akta kelahiran, akta kematian, dan dokumen kependudukan lainnya,” tambah Yayan.
Dia juga berharap para tokoh agama non-Muslim dapat memberikan pemahaman dan membangun kesadaran jemaat mereka untuk mengurus legalitas pernikahan.
“Kami sangat mempermudah dan mempercepat proses ini, asal persyaratannya lengkap,” jelasnya.
Meskipun begitu, Disdukcapil belum memiliki data rinci mengenai jumlah pasangan non-Muslim yang belum memiliki akta perkawinan.
“Kami belum memiliki data berapa pasangan yang sudah dinikahkan di tempat ibadah tetapi belum memiliki akta perkawinan,” kata Yayan.
Kepala Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan, Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Agama, Wiji Subekti menyampaikan bahwa pelayanan ini bertujuan untuk memfasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan di Kabupaten Ciamis.
“Ini adalah hasil kolaborasi antara Bakesbangpol, Disdukcapil, FKUB, KPU, dan Bawaslu untuk penguatan kerukunan dan pemenuhan hak-hak sipil warga negara,” ujarnya.
Sekretaris FKUB Ciamis, Sumadi, juga berharap bahwa kegiatan ini dapat memenuhi hak-hak sipil warga non-Muslim.
“Kami mendorong agar setiap warga negara, khususnya yang beragama non-Muslim atau penganut aliran kepercayaan, untuk mendaftarkan diri dan mencatatkan akta pernikahan di Disdukcapil.
Ini penting untuk memberikan akses dan hak-hak setara bagi setiap warga negara, apapun agama, keyakinan, suku, dan ras,” tuturnya. (TONY/NHA/ASAJABAR)