BPN Imbau Masyarakat Urus Sertipikat Tanah Secara Mandiri untuk Jamin Kepastian Hukum

- Redaktur

Jumat, 10 April 2026 - 20:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Jakarta, Asajabar.com – Kepemilikan sertipikat tanah menjadi langkah penting dalam menjamin perlindungan dan kepastian hukum atas suatu bidang tanah. Masyarakat pun dapat mengurus pembuatan sertipikat tanah secara mandiri melalui Kantor Pertanahan (Kantah) tanpa harus menggunakan jasa perantara.

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pemohon wajib menyiapkan dokumen identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti subjek hukum dalam proses pendaftaran tanah.

Selain itu, pemohon juga perlu melampirkan dokumen yang menunjukkan riwayat penguasaan atau perolehan tanah sebagai bagian dari data yuridis. Dokumen tersebut dapat berupa girik, letter C, petok D, akta jual beli, maupun surat keterangan riwayat tanah dari pemerintah desa atau kelurahan setempat. Dokumen-dokumen tersebut tidak lagi menjadi bukti kepemilikan, melainkan sebagai dasar penelitian dalam proses penetapan hak.

Dalam kondisi tertentu, terutama jika tanah diperoleh melalui peralihan hak, pemohon juga harus melengkapi dokumen perpajakan, seperti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan serta bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Baca Juga :  Ossy Dermawan Tekankan Nilai Kejujuran dan Etika bagi Profesi Penilai

Apabila bukti tertulis tidak tersedia secara lengkap, pembuktian hak dapat dilakukan melalui penguasaan fisik tanah secara terus-menerus dengan itikad baik selama 20 tahun atau lebih, yang diperkuat dengan kesaksian pihak terpercaya. Hal ini menjadi bagian dari penelitian data yuridis dalam proses penetapan hak atas tanah.

Selain aspek yuridis, pendaftaran tanah juga mencakup pengumpulan data fisik melalui pengukuran bidang tanah. Dalam tahapan ini, pemohon wajib memasang tanda batas serta memastikan batas tanah telah disepakati dengan pemilik lahan yang berbatasan langsung. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021.

Baca Juga :  Kunjungi Kanwil BPN Sumut, Ossy Dermawan Soroti Komitmen Pelayanan Publik

Setelah seluruh proses pengumpulan dan penelitian data selesai, Kantor Pertanahan akan mencatatkan hak dalam buku tanah dan menerbitkan sertipikat sebagai alat bukti kepemilikan yang memiliki kekuatan hukum kuat.

Adapun biaya pendaftaran tanah dibayarkan melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015. Untuk memudahkan, masyarakat juga dapat menghitung estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Informasi lebih lanjut terkait prosedur pendaftaran tanah dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian ATR/BPN, termasuk layanan hotline pengaduan serta aplikasi digital yang tersedia di perangkat iOS dan Android.

Sebagai upaya meningkatkan pelayanan, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan loket khusus di Kantor Pertanahan bagi masyarakat yang mengurus sertipikat secara mandiri. Dengan memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku, proses sertipikasi diharapkan berjalan lancar serta memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah.

Berita Terkait

Ossy Dermawan Tekankan Nilai Kejujuran dan Etika bagi Profesi Penilai
Wamen Ossy: ATR/BPN Bantu Legalisasi Lahan untuk Program KPLP
Capai 90,8 Persen TLRHP, ATR/BPN Perkuat Akuntabilitas dan Layanan Publik
Hadapi Tantangan Ekonomi, ATR/BPN Sesuaikan Perencanaan Anggaran 2027
Cegah Penipuan, Masyarakat Diimbau Verifikasi Identitas Petugas Ukur Tanah
239 MPP Layani Pertanahan, ATR/BPN Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Kunjungi Kanwil BPN Sumut, Ossy Dermawan Soroti Komitmen Pelayanan Publik
Cegah Kanker Serviks, Ratusan ASN ATR/BPN Ikuti Program Vaksinasi HPV

Berita Terkait

Sabtu, 30 Desember 2023 - 19:20 WIB

Menjelang Tahun Baru 2024, Dishub dan BNN Ciamis Gencarkan Pemeriksaan Angkutan Umum

Selasa, 20 Desember 2022 - 13:38 WIB

IAID Ciamis Raih 5 Penghargaan PTKIS Wilayah II Jawa Barat

Selasa, 20 Desember 2022 - 13:24 WIB

Bupati Ciamis Sebut Akan Suport Badan Ad Hoc dari Segi Anggaran

Berita Terbaru

error: Content is protected !!