Dana BOS SD dan SMP di Kabupaten Ciamis Capai Rp 118 Miliar Lebih, Disdik Maksimalkan Pengawasan

- Redaktur

Kamis, 26 Oktober 2023 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Dr. H. Asep Saeful Rahmat, S.IP, M.Si.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Dr. H. Asep Saeful Rahmat, S.IP, M.Si.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Alokasi dana bantuan operasional sekolah (BOS) Reguler tahun 2023 untuk SD dan SMP di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat mencapai Rp 118.305.829. 726.

Dana tersebut dikucurkan kepada 744 SD sederajat dan 135 SMP di Kabupaten Ciamis.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Dr. H. Asep Saeful Rahmat, S.IP, M.Si mengatakan, BOS reguler untuk SD dari tahap I dan II totalnya Rp 78.086.644.596,” ujarnya kepada Asajabar, Kamis (26/10/2023).

“Sedangkan BOS reguler untuk SMP dari tahap I dan II totalnya Rp 20.009.550.000,” ungkap dia.

Menurutnya, ditahun 2023 ini, dana BOS tersebut sudah disalurkan oleh Pemerintah Pusat ke rekening masing-masing sekolah.

“Untuk tahap I itu sudah disalurkan pada bulan Februari dan tahap II sudah disalurkan pada bulan Juli kemarin.

Tak hanya mengalokasikan dana BOS reguler, Kemendikbudristek juga telah mengalokasikan dana BOS kinerja untuk SD dan SMP di Kabupaten Ciamis.

Asep menjelaskan, BOS kinerja tersebut diberikan kepada sekolah yang memiliki kategori khusus yakni sekolah yang memiliki kemajuan terbaik atau prestasi dan sekolah penggerak.

Baca Juga :  Kemenag Ciamis Gelar Safari Tarhib Ramadan 1447 H, Ribuan Peserta Touring Menuju Pangandaran

“Untuk sekolah yang memiliki kemajuan terbaik atau memiliki prestasi itu ada 112 sekolah yang mendapat BOS kinerja terdiri dari jenjang SD dan SMP dengan total Rp 2,5 miliar lebih.

Lalu untuk sekolah penggerak ada 47 sekolah yang terdiri dari jenjang SD dan SMP yang mendapat BOS kinerja dengan total 2,4 miliar lebih.

Asep memastikan penggunaan dana BOS tersebut digunakan sesuai peruntukannya. Penggunaannya sudah diatur dalam Permendikbudristek nomor 63 tahun 2022.

“Dana BOS tersebut dapat digunakan untuk penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran.

Selain itu juga dapat digunakan untuk pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah serta pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan,” kata Asep.

Asep menuturkan, dari dana BOS reguler tersebut, pihak sekolah dapat menggunakannya untuk membayar guru tidak tetap (GTT).

Baca Juga :  Tim Seleksi Mulai Verifikasi Calon Pimpinan BAZNAS Ciamis

“Iya maksimal 50 persen dapat digunakan untuk membayar GTT, namun syaratnya yaitu tidak berstatus PNS dan terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik), mempunyai nomor unik pendidik, serta belum menerima tunjangan profesi guru.

Pengawasan Penggunaan Dana BOS di Tiap Sekolah.

Kadisdik Ciamis, Asep Saeful Rahmat menyebutkan bahwa penggunaan dana BOS 2023 ini cukup diperketat dengan maksimal.

“Pengawasan dana BOS tersebut dilakukan melalui manajemen aplikasi rencana kegiatan dan anggaran sekolah (MARKAS).

Asep menjelaskan, MARKAS merupakan sistem informasi untuk memfasilitasi Dinas Pendidikan dalam melakukan pengawasan terhadap tata kelola anggaran perencanaan, penatausahaan, serta pelaporan dana BOS.

“Disamping itu juga dilakukan monitoring dan evaluasi bersama Inspektorat Kabupaten Ciamis,” ungkapnya.

Asep berharap, dengan adanya anggaran dana BOS tersebut, pelaksanaan kegiatan belajar dan mengajar menjadi lebih baik dan maksimal serta para peserta didik bisa mendapat layanan pendidikan yang lebih berkualitas. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

BAZNAS Ciamis Tetapkan Zakat Fitrah Ramadan 1447 H Sebesar Rp37.500
Tim Seleksi Mulai Verifikasi Calon Pimpinan BAZNAS Ciamis
Kepedulian Sosial Warnai Safari Tarhib Ramadan Kemenag Ciamis
Kemenag Ciamis Gelar Safari Tarhib Ramadan 1447 H, Ribuan Peserta Touring Menuju Pangandaran
Kemenag Ciamis Raih Penghargaan KUA Inovasi Layanan Terbaik Tingkat Jawa Barat
Regulasi Perbup Tentang Pengelolaan Zakat di Ciamis Jadi Referensi bagi BAZNAS Kendal
Patroli Strong Point Wiralodra, Polsek Kandanghaur Perkuat Pengamanan Malam Hari
Percepat Kepastian Hukum Aset Umat, BPN Ciamis Serahkan 149 Sertipikat Wakaf

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:14 WIB

Menteri ATR/BPN Ungkap Penertiban Kawasan Hutan Capai 4,09 Juta Hektare

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:03 WIB

Menteri Nusron: Lahan Hunian Pascabencana di Aceh hingga Sumbar Siap Digunakan

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:29 WIB

BAZNAS Kabupaten Ciamis Dinobatkan sebagai Fundraising Zakat Terbaik oleh IFI

Selasa, 27 Januari 2026 - 09:11 WIB

RDP DPR RI, Anggaran Pascabencana ATR/BPN Jadi Perhatian Legislator

Selasa, 27 Januari 2026 - 07:22 WIB

ATR/BPN Paparkan Penanganan Pertanahan Pascabencana di Sejumlah Daerah

Selasa, 27 Januari 2026 - 07:15 WIB

Kunjungan Kerja ke Sumut, Wamen ATR/BPN Pantau Kesiapan WBBM dan Serahkan Sertipikat Tanah

Selasa, 27 Januari 2026 - 07:07 WIB

Tim Bulutangkis ATR/BPN Sabet Juara Tiga HUT ke-54 KORPRI

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:37 WIB

Kinerja dan Inovasi Diakui, ATR/BPN Borong Penghargaan Sepanjang 2025

Berita Terbaru

error: Content is protected !!