Berita Ciamis, Asajabar.com – Alokasi dana bantuan operasional sekolah (BOS) Reguler tahun 2023 untuk SD dan SMP di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat mencapai Rp 118.305.829. 726.
Dana tersebut dikucurkan kepada 744 SD sederajat dan 135 SMP di Kabupaten Ciamis.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Dr. H. Asep Saeful Rahmat, S.IP, M.Si mengatakan, BOS reguler untuk SD dari tahap I dan II totalnya Rp 78.086.644.596,” ujarnya kepada Asajabar, Kamis (26/10/2023).
“Sedangkan BOS reguler untuk SMP dari tahap I dan II totalnya Rp 20.009.550.000,” ungkap dia.
Menurutnya, ditahun 2023 ini, dana BOS tersebut sudah disalurkan oleh Pemerintah Pusat ke rekening masing-masing sekolah.
“Untuk tahap I itu sudah disalurkan pada bulan Februari dan tahap II sudah disalurkan pada bulan Juli kemarin.
Tak hanya mengalokasikan dana BOS reguler, Kemendikbudristek juga telah mengalokasikan dana BOS kinerja untuk SD dan SMP di Kabupaten Ciamis.
Asep menjelaskan, BOS kinerja tersebut diberikan kepada sekolah yang memiliki kategori khusus yakni sekolah yang memiliki kemajuan terbaik atau prestasi dan sekolah penggerak.
“Untuk sekolah yang memiliki kemajuan terbaik atau memiliki prestasi itu ada 112 sekolah yang mendapat BOS kinerja terdiri dari jenjang SD dan SMP dengan total Rp 2,5 miliar lebih.
Lalu untuk sekolah penggerak ada 47 sekolah yang terdiri dari jenjang SD dan SMP yang mendapat BOS kinerja dengan total 2,4 miliar lebih.
Asep memastikan penggunaan dana BOS tersebut digunakan sesuai peruntukannya. Penggunaannya sudah diatur dalam Permendikbudristek nomor 63 tahun 2022.
“Dana BOS tersebut dapat digunakan untuk penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran.
Selain itu juga dapat digunakan untuk pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah serta pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan,” kata Asep.
Asep menuturkan, dari dana BOS reguler tersebut, pihak sekolah dapat menggunakannya untuk membayar guru tidak tetap (GTT).
“Iya maksimal 50 persen dapat digunakan untuk membayar GTT, namun syaratnya yaitu tidak berstatus PNS dan terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik), mempunyai nomor unik pendidik, serta belum menerima tunjangan profesi guru.
Pengawasan Penggunaan Dana BOS di Tiap Sekolah.
Kadisdik Ciamis, Asep Saeful Rahmat menyebutkan bahwa penggunaan dana BOS 2023 ini cukup diperketat dengan maksimal.
“Pengawasan dana BOS tersebut dilakukan melalui manajemen aplikasi rencana kegiatan dan anggaran sekolah (MARKAS).
Asep menjelaskan, MARKAS merupakan sistem informasi untuk memfasilitasi Dinas Pendidikan dalam melakukan pengawasan terhadap tata kelola anggaran perencanaan, penatausahaan, serta pelaporan dana BOS.
“Disamping itu juga dilakukan monitoring dan evaluasi bersama Inspektorat Kabupaten Ciamis,” ungkapnya.
Asep berharap, dengan adanya anggaran dana BOS tersebut, pelaksanaan kegiatan belajar dan mengajar menjadi lebih baik dan maksimal serta para peserta didik bisa mendapat layanan pendidikan yang lebih berkualitas. (TONY/ASAJABAR)