Satpol PP Indramayu Razia Warung Remang-Remang di Losarang Selama Ramadan

- Redaktur

Minggu, 15 Maret 2026 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu, Asajabar.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu melakukan penertiban terhadap sejumlah warung remang-remang di kawasan Kafe Timbangan, Desa Santing, Kecamatan Losarang, Sabtu (14/3/2026) malam.

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat hiburan malam.

Di kawasan tersebut terdapat sejumlah warung yang disinyalir menyediakan fasilitas karaoke serta diduga menjadi tempat peredaran minuman beralkohol hingga praktik prostitusi terselubung.

Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Asep Afandi, mengatakan penertiban dilakukan untuk memastikan para pelaku usaha mematuhi imbauan pemerintah daerah selama bulan suci Ramadan.

Menurutnya, pemerintah daerah telah mengeluarkan imbauan agar tempat hiburan malam seperti kafe, karaoke, dan warung remang-remang menghentikan sementara kegiatan operasional selama Ramadan.

“Kami melakukan monitoring dan razia untuk memastikan imbauan pemerintah daerah dipatuhi oleh para pelaku usaha. Apalagi saat bulan Ramadan, tempat hiburan malam seharusnya tidak beroperasi,” ujar Asep Afandi kepada wartawan.

Saat petugas melakukan pengecekan di lokasi, masih ditemukan beberapa warung yang membuka usahanya. Namun ketika diperiksa, tidak terdapat pengunjung di dalam tempat tersebut.

Meski demikian, petugas tetap memberikan teguran kepada para pemilik warung karena membuka usaha yang seharusnya tutup selama Ramadan sesuai arahan pemerintah daerah.

“Sebagian kafe memang buka, tetapi tidak ada tamu. Walaupun begitu tetap kami berikan imbauan karena ini sudah melanggar arahan dari pemerintah daerah,” katanya.

Selain memberikan teguran, Satpol PP juga meminta para pemilik warung membuat surat pernyataan agar tidak lagi membuka usaha selama Ramadan.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pembinaan kepada pelaku usaha agar dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

“Pemilik warung sudah membuat pernyataan. Kami berharap mereka bisa mematuhi kesepakatan tersebut,” ujarnya.

Asep menambahkan, kegiatan penertiban ini juga merupakan respons atas pengaduan masyarakat terkait keberadaan warung remang-remang di wilayah Kecamatan Losarang.

“Intinya kami menyikapi pengaduan masyarakat terkait keberadaan warung remang-remang di wilayah Kecamatan Losarang. Satpol PP Kabupaten Indramayu menutup lokasi warung remang-remang yang meresahkan masyarakat, khususnya di kawasan Cibuaya,” kata Asep.

Ia juga mengingatkan para pemilik usaha agar mematuhi surat edaran Bupati Indramayu serta imbauan Forkopimcam Losarang terkait pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadan.

“Kami meminta para pengusaha untuk menaati surat edaran Bupati dan Forkopimcam Losarang terkait pelaksanaan ibadah bulan suci Ramadan, salah satunya dengan menutup sementara usaha warung remang-remang,” tegasnya.

Satpol PP memastikan pengawasan akan terus dilakukan selama Ramadan. Jika masih ditemukan pelaku usaha yang melanggar, maka petugas akan mengambil langkah penindakan lebih lanjut.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif. Petugas juga mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pemilik usaha agar mematuhi imbauan pemerintah daerah.

Berita Terkait

Ada Penyidikan Polda Metro Jaya, ATR/BPN Tegaskan Layanan Kantah Bogor I Berjalan Normal
MUI Ciamis Soroti LGBTQ, Minta Sinergi Pemerintah, Keluarga, dan Tokoh Agama Diperkuat
Heboh Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal di Kota Tasikmalaya
Unjuk Rasa Tolak PSN di Indramayu Berakhir Ricuh, Alun-Alun Jadi Sasaran Perusakan
Kasus Pengeroyokan Ibu Hamil di Pekanbaru Dilimpahkan ke Polresta, Kuasa Hukum Beri Ultimatum 7 Hari
Kru MeteorNews Alami Intimidasi Saat Liputan Dugaan Obat Keras Ilegal di Brebes
Aliansi Masyarakat Rancahan Sampaikan Aspirasi Soal APBDes
Pengaduan Warga Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Mantan Kasun Desa Sukahaji

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:07 WIB

ATR/BPN Tekankan Pentingnya Patok untuk Dukung Layanan Pengukuran 12 Hari

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:59 WIB

Transformasi Digital Pertanahan, Penerbitan Sertipikat Elektronik Terus Meningkat

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:50 WIB

ATR/BPN Dorong Penguatan Reforma Agraria dan Layanan Pertanahan

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:38 WIB

Perkuat Sistem Akuntabilitas, ATR/BPN Finalisasi Penjenjangan Kinerja Organisasi

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Wamen ATR/BPN Dorong Percepatan HPL Bank Tanah untuk Dukung Reforma Agraria

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:08 WIB

Penetapan LP2B Capai 87,93 Persen, Target RPJMN Tercapai pada 2026

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Perkuat Tata Kelola Pertanahan, ATR/BPN Gelar Seminar GRC Tahun 2026

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:39 WIB

Permudah Akses Informasi Pertanahan, Kantah Purbalingga Hadirkan Layanan ATR/BPN Dekat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!