Berita Jakarta, Asajabar.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan penataan ulang implementasi Reforma Agraria sebagai upaya mewujudkan pemerataan kepemilikan tanah yang lebih berkeadilan. Dalam proses tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menunda penandatanganan permohonan baru, perpanjangan, maupun pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) selama satu tahun terakhir.
Hal itu disampaikan Menteri Nusron saat menjadi keynote speaker dalam acara Lokakarya dan Konsolidasi Nasional yang diselenggarakan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) di Jakarta, Jumat (19/12/2025).
“Ini terkait penyelesaian Reforma Agraria, belum satu pun saya tanda tangani. Saat ini di meja saya sudah ada total 1.673.000 hektare HGU untuk permohonan baru, perpanjangan, maupun pembaruan. Penundaan ini karena kami ingin menata kembali kebijakan tersebut,” ujar Nusron Wahid.
Ia menegaskan, prinsip pengelolaan Reforma Agraria harus kembali berpijak pada asas keadilan dan pemerataan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Menurut Nusron, penataan ulang Reforma Agraria diperlukan agar kebijakan tersebut benar-benar mampu menekan ketimpangan penguasaan tanah dan berkontribusi pada penurunan rasio ketimpangan (gini rasio) di Indonesia.
“Konsep Reforma Agraria ini harus ditata kembali agar mampu mengurangi kesenjangan antara masyarakat berpendapatan tinggi dan rendah. Itulah alasan pemerintah belum menandatangani HGU untuk saat ini,” ungkapnya.
Selain menerapkan moratorium HGU, Kementerian ATR/BPN juga mendorong percepatan penyelesaian tapal batas antara kawasan hutan dan Area Penggunaan Lainnya (APL) bersama Kementerian Kehutanan. Langkah ini dinilai penting karena banyak konflik agraria bersumber dari ketidakjelasan batas kawasan.
“Kita mulai menyelesaikan batas kawasan hutan dan APL secara bertahap, dimulai dari provinsi dengan intensitas konflik rendah. Banyak kasus klaim kawasan hutan terjadi karena peta yang belum jelas,” jelas Nusron.
Lokakarya yang mengusung tema “Memulihkan Krisis Agraria dan Ekologis melalui Aksi Bersama Reforma Agraria Kehutanan sesuai Mandat TAP MPR IX/2001” tersebut mendapat dukungan dari Majelis Pakar KPA. Salah satunya disampaikan oleh Iwan Nurdin yang mengapresiasi langkah Kementerian ATR/BPN dalam menata kembali kebijakan Reforma Agraria.
“Kami berharap ada percepatan penyelesaian konflik agraria dari Kementerian ATR/BPN, termasuk penetapan tapal batas kawasan hutan dan moratorium HGU,” ujar Iwan Nurdin.
Kegiatan ini turut dihadiri Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, beserta jajaran. Hadir pula sebagai pembicara Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, yang membahas peran legislatif dalam mendukung kebijakan Reforma Agraria yang berkeadilan.













