Berita Jakarta, Asajabar.com – Sepanjang tahun 2025, jumlah pengaduan dan kasus pertanahan yang masuk ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) masih menunjukkan tren cukup tinggi. Kondisi tersebut mendorong Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) untuk memperkuat langkah pencegahan sebagai upaya menekan terjadinya sengketa dan konflik pertanahan.
Direktur Jenderal PSKP, Iljas Tedjo Prijono, menegaskan bahwa pencegahan merupakan kunci utama agar kasus pertanahan tidak terus berulang dan berkembang menjadi konflik yang lebih luas. Hal itu disampaikannya saat membuka Rapat Kerja Teknis Ditjen PSKP Tahun 2025 di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (18/12/2025).
“Pencegahan adalah kunci utama agar kasus pertanahan tidak terus berulang dan berkembang menjadi konflik yang lebih besar. Melalui rapat kerja teknis ini, kita mengevaluasi kinerja penanganan kasus pertanahan selama satu tahun sekaligus menyusun langkah perbaikan ke depan,” ujar Iljas.
Ia menjelaskan, upaya pencegahan tersebut akan diperkuat dengan pembentukan tim khusus di daerah yang melibatkan Kantor Wilayah BPN Provinsi serta Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Tim ini akan menjadi wadah kolaboratif yang bertugas menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
“Tim ini bersifat kolaboratif dan berada dalam satu tempat, sehingga pengaduan dapat ditangani lebih cepat dan terkoordinasi,” tambahnya.
Berdasarkan data Ditjen PSKP, kasus pertanahan yang masuk sepanjang 2025 terbagi dalam tiga kategori intensitas. Kasus dengan tingkat rendah (low intensity conflict) tercatat sebanyak 7.053 kasus, tingkat tinggi (high intensity conflict) sebanyak 434 kasus, dan kasus dengan intensitas politik (political intensity conflict) sebanyak 143 kasus.
Iljas juga menekankan bahwa penguatan pencegahan kasus pertanahan telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan. Regulasi tersebut menjadi pedoman dalam mitigasi risiko dan wajib dilaksanakan oleh seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN.
“Peraturan ini tidak hanya berlaku bagi unit tertentu, tetapi harus dilaksanakan secara menyeluruh oleh seluruh jajaran ATR/BPN,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal PSKP sekaligus Ketua Panitia Rapat Kerja Teknis, Sumarto, menyampaikan bahwa kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber yang kompeten di bidang konflik pertanahan. Menurutnya, forum ini menjadi ruang strategis untuk memperkuat kolaborasi dan merumuskan langkah konkret dalam pencegahan serta penyelesaian kasus pertanahan.
“Melalui rakernis ini, kami ingin membangun kolaborasi yang kuat agar jumlah kasus baru dapat ditekan dan kepastian hukum atas tanah masyarakat semakin terjamin,” ujar Sumarto.
Rapat Kerja Teknis Ditjen PSKP Tahun 2025 mengusung tema “Strategi Pencegahan dan Percepatan Penyelesaian Kasus Pertanahan yang Berkeadilan untuk Meminimalisir Terjadinya Sengketa dan Konflik Pertanahan di Indonesia”. Sejumlah narasumber dihadirkan, antara lain Praktisi Hukum dan Kebijakan Agraria Agus Widjajanto, Lektor Universitas Jayabaya Zulki Zulkifli Noor, Akademisi dan Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad, serta Pakar Hukum Agraria dan Pembuktian Hak Lama Iing R. Sodikin Arifin. Diskusi dipandu Kepala Subdirektorat Perkara Wilayah I, Sofyan Hadi Syam.
Kegiatan ini diikuti oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN serta para Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa pada Kanwil BPN Provinsi, baik secara luring maupun daring.













