Disdukcapil Ciamis Ingatkan Orangtua Agar Menamai Anaknya Sesuai Dengan Aturan Permendagri

- Penulis

Selasa, 3 Januari 2023 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Kadisdukcapil, Tini Lastiniwati, (Doc, Asajabar).

Plt Kadisdukcapil, Tini Lastiniwati, (Doc, Asajabar).

Berita Ciamis, Asajabar.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis mengingatkan para orangtua agar menamai anaknya sesuai dengan peraturan pemerintah.

Menurutnya, menamai anak harus sesuai dengan peraturan Pemerintah Dalam Negeri (Permendagri) nomor 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama dalam dokumen kependudukan,” ujar Plt Kadisdukcapil, Tini Lastiniwati kepada Asajabar.com, Selasa (3/1/2023).

“Khususnya kepada orangtua yang memiliki bayi baru lahir, untuk menamai anaknya minimal harus dua suku kata atau maksimal 60 huruf,” ungkapnya.

Baca Juga :  DMPTSP Kabupaten Ciamis Targetkan 30.554 NIB di Tahun 2024

Misalnya menamai anak bernama Ii, itu terlalu singkat, minimal harus dua kata, misal Ii Baehaki, itu diperbolehkan.

Tini Lastiniwati menjelaskan bahwa aturan tersebut telah diterapkan sejak April 2022, dalam peraturan Permendagri tersebut juga mengatur nama tidak boleh bermakna negatif, multitafsir, dan sulit dibaca.

Terkait adanya peraturan tersebut, Tini mengaku telah mensosialisasikannya kepada masyarakat dengan cara bertahap.

Baca Juga :  PDAM Tirta Galuh Ciamis Pastikan Pasokan Air Bersih Tetap Normal Selama Musim Hujan

Meski demikian, jika ada masyarakat yang terlanjur terdaftar namanya sebelum diberlakukannya aturan Permendagri, itu tidak menjadi masalah.

“Tidak menjadi masalah jika terdaftarnya sebelum keluar aturan Permendagri, namun jika ingin melakukan perubahan data, Disdukcapil tetap akan melayani ,” kata Tini.

Tini juga menuturkan bahwa aturan Permendagri tersebut mengacu pada tata tertib pendataan kependudukan dan indentitas diri. (Arjuna/Asajabar).

Berita Terkait

PDAM Tirta Galuh Ciamis Pastikan Pasokan Air Bersih Tetap Normal Selama Musim Hujan
Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis dan PCNU Sepakat Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf
Pemkab Ciamis Terima 107 Sertipikat Tanah Elektronik dari Kantor Pertanahan
DMPTSP Kabupaten Ciamis Targetkan 30.554 NIB di Tahun 2024
Ikatan Pedagang Keliling Ciamis Kenang Kebaikan Almarhum Yana Diana Putra
Kader PKS Miranti Mayangsari Kenang Almarhum Yana Diana Putra sebagai Figur Teladan
Calon Wakil Bupati Ciamis, Yana Diana Putra, Meninggal Dunia di Rumah Sakit Bandung
Rektor Universitas Galuh Bangga atas Prestasi di Kompetisi Inovasi Jawa Barat

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 10:07 WIB

Sinergi ATR/BPN dan PKP, Solusi Hunian untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Selasa, 3 Desember 2024 - 08:44 WIB

Menteri ATR/BPN Dorong Pengembangan Wakaf Produktif untuk Kesejahteraan Masyarakat

Minggu, 1 Desember 2024 - 17:35 WIB

Menteri ATR/BPN Optimalkan Peran Bank Tanah untuk Asta Cita Presiden Prabowo

Sabtu, 30 November 2024 - 15:30 WIB

Menteri ATR/BPN Hadiri Puncak Perayaan HUT ke-53 KORPRI

Sabtu, 30 November 2024 - 08:42 WIB

Dokumen Elektronik Pertanahan Diakui Sebagai Alat Bukti di Pengadilan

Sabtu, 30 November 2024 - 08:30 WIB

Kementerian ATR/BPN Terbitkan 2,4 Juta Sertipikat Elektronik, Efisiensi Waktu Capai 35 Persen

Jumat, 29 November 2024 - 10:19 WIB

Menteri ATR/BPN Bahas Proyek Food Estate dan Tanah Terlantar dalam RDP dengan DPD RI

Jumat, 29 November 2024 - 09:59 WIB

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Bahas PSN PIK 2 dalam RDP dengan DPD RI

Berita Terbaru