Berita Ciamis, Asajabar.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis mengingatkan para orangtua agar menamai anaknya sesuai dengan peraturan pemerintah.
Menurutnya, menamai anak harus sesuai dengan peraturan Pemerintah Dalam Negeri (Permendagri) nomor 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama dalam dokumen kependudukan,” ujar Plt Kadisdukcapil, Tini Lastiniwati kepada Asajabar.com, Selasa (3/1/2023).
“Khususnya kepada orangtua yang memiliki bayi baru lahir, untuk menamai anaknya minimal harus dua suku kata atau maksimal 60 huruf,” ungkapnya.
Misalnya menamai anak bernama Ii, itu terlalu singkat, minimal harus dua kata, misal Ii Baehaki, itu diperbolehkan.
Tini Lastiniwati menjelaskan bahwa aturan tersebut telah diterapkan sejak April 2022, dalam peraturan Permendagri tersebut juga mengatur nama tidak boleh bermakna negatif, multitafsir, dan sulit dibaca.
Terkait adanya peraturan tersebut, Tini mengaku telah mensosialisasikannya kepada masyarakat dengan cara bertahap.
Meski demikian, jika ada masyarakat yang terlanjur terdaftar namanya sebelum diberlakukannya aturan Permendagri, itu tidak menjadi masalah.
“Tidak menjadi masalah jika terdaftarnya sebelum keluar aturan Permendagri, namun jika ingin melakukan perubahan data, Disdukcapil tetap akan melayani ,” kata Tini.
Tini juga menuturkan bahwa aturan Permendagri tersebut mengacu pada tata tertib pendataan kependudukan dan indentitas diri. (Arjuna/Asajabar).