Disdukcapil Ciamis Ingatkan Orangtua Agar Menamai Anaknya Sesuai Dengan Aturan Permendagri

- Penulis

Selasa, 3 Januari 2023 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Kadisdukcapil, Tini Lastiniwati, (Doc, Asajabar).

Plt Kadisdukcapil, Tini Lastiniwati, (Doc, Asajabar).

Berita Ciamis, Asajabar.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis mengingatkan para orangtua agar menamai anaknya sesuai dengan peraturan pemerintah.

Menurutnya, menamai anak harus sesuai dengan peraturan Pemerintah Dalam Negeri (Permendagri) nomor 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama dalam dokumen kependudukan,” ujar Plt Kadisdukcapil, Tini Lastiniwati kepada Asajabar.com, Selasa (3/1/2023).

“Khususnya kepada orangtua yang memiliki bayi baru lahir, untuk menamai anaknya minimal harus dua suku kata atau maksimal 60 huruf,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kantor Pertanahan Ciamis Serahkan 525 Sertipikat Tanah Elektronik di Desa Sukaraharja

Misalnya menamai anak bernama Ii, itu terlalu singkat, minimal harus dua kata, misal Ii Baehaki, itu diperbolehkan.

Tini Lastiniwati menjelaskan bahwa aturan tersebut telah diterapkan sejak April 2022, dalam peraturan Permendagri tersebut juga mengatur nama tidak boleh bermakna negatif, multitafsir, dan sulit dibaca.

Terkait adanya peraturan tersebut, Tini mengaku telah mensosialisasikannya kepada masyarakat dengan cara bertahap.

Baca Juga :  Pasangan Herdiat-Yana Menang Telak di Pilbup Ciamis 2024

Meski demikian, jika ada masyarakat yang terlanjur terdaftar namanya sebelum diberlakukannya aturan Permendagri, itu tidak menjadi masalah.

“Tidak menjadi masalah jika terdaftarnya sebelum keluar aturan Permendagri, namun jika ingin melakukan perubahan data, Disdukcapil tetap akan melayani ,” kata Tini.

Tini juga menuturkan bahwa aturan Permendagri tersebut mengacu pada tata tertib pendataan kependudukan dan indentitas diri. (Arjuna/Asajabar).

Berita Terkait

DP2KBP3A Ciamis Soroti Pemberdayaan Perempuan untuk Turunkan Angka Stunting
Kantor Pertanahan Ciamis Serahkan 525 Sertipikat Tanah Elektronik di Desa Sukaraharja
PDAM Tirta Galuh Ciamis Pastikan Pasokan Air Bersih Tetap Normal Selama Musim Hujan
Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis dan PCNU Sepakat Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf
Pemkab Ciamis Terima 107 Sertipikat Tanah Elektronik dari Kantor Pertanahan
DMPTSP Kabupaten Ciamis Targetkan 30.554 NIB di Tahun 2024
Ikatan Pedagang Keliling Ciamis Kenang Kebaikan Almarhum Yana Diana Putra
Kader PKS Miranti Mayangsari Kenang Almarhum Yana Diana Putra sebagai Figur Teladan

Berita Terkait

Sabtu, 7 Desember 2024 - 13:47 WIB

Menteri ATR/BPN Dorong Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf untuk Kemaslahatan Umat

Jumat, 6 Desember 2024 - 14:12 WIB

Menteri ATR/BPN Komitmen Alokasikan Tanah Telantar untuk Program Tiga Juta Rumah

Jumat, 6 Desember 2024 - 08:16 WIB

Wamen ATR/Waka BPN Dorong Percepatan Layanan Publik di Sulawesi Tengah

Kamis, 5 Desember 2024 - 12:04 WIB

Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Implementasi Sertipikat Elektronik, Tanpa Biaya

Rabu, 4 Desember 2024 - 20:57 WIB

GEKANAS Tolak Swastanisasi PLN, Dukung Kedaulatan Energi dalam Asta Cita Presiden Prabowo

Rabu, 4 Desember 2024 - 14:10 WIB

Kementerian ATR/BPN Libatkan 34 Ribu Pegawai untuk Sebarkan Informasi Kebijakan Pemerintah

Selasa, 3 Desember 2024 - 10:07 WIB

Sinergi ATR/BPN dan PKP, Solusi Hunian untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Selasa, 3 Desember 2024 - 08:44 WIB

Menteri ATR/BPN Dorong Pengembangan Wakaf Produktif untuk Kesejahteraan Masyarakat

Berita Terbaru

Rapat pleno rekapitulasi suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Politik

Pasangan Herdiat-Yana Menang Telak di Pilbup Ciamis 2024

Jumat, 6 Des 2024 - 06:59 WIB