Gadis 16 Tahun di Pangandaran Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Tetangga Sendiri

- Redaktur

Kamis, 3 Juli 2025 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers di Mapolres Pangandaran.

Konferensi pers di Mapolres Pangandaran.

Berita Pangandaran, Asajabar.com – Seorang pria berinisial AA (22) diamankan oleh Kepolisian Resor Pangandaran atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial W (16).

Kejadian tersebut diduga terjadi pada Juni 2024 di wilayah Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran.

Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto mengatakan, pihaknya menindaklanjuti laporan dari ibu korban, Y (48).

“Korban mengalami pencabulan dan persetubuhan oleh tersangka sebanyak lima kali hingga hamil dan melahirkan,” ujarnya ketika menggelar konferensi pers, Rabu (3/7/2025),

Baca Juga :  MUI Ciamis Soroti LGBTQ, Minta Sinergi Pemerintah, Keluarga, dan Tokoh Agama Diperkuat

Korban, yang masih tetangga tersangka, melahirkan bayi melalui operasi caesar di Rumah Sakit Pandega pada Desember 2024. Saat ini, usia bayi telah mencapai enam bulan.

Awalnya, keluarga korban tidak langsung melapor karena tersangka berjanji menikahi korban secara siri. Namun, Kantor Urusan Agama (KUA) menolak karena usia korban yang masih di bawah umur.

Baca Juga :  MUI Ciamis Soroti LGBTQ, Minta Sinergi Pemerintah, Keluarga, dan Tokoh Agama Diperkuat

“Tersangka justru menikah dengan orang lain, sehingga keluarga korban akhirnya melaporkan kasus ini,” jelas Kapolres.

Polisi telah mengamankan barang bukti, termasuk lima potong pakaian korban dan hasil visum.

Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5–15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Editor : Tony, Z

Berita Terkait

MUI Ciamis Soroti LGBTQ, Minta Sinergi Pemerintah, Keluarga, dan Tokoh Agama Diperkuat
Heboh Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal di Kota Tasikmalaya
Unjuk Rasa Tolak PSN di Indramayu Berakhir Ricuh, Alun-Alun Jadi Sasaran Perusakan
Kasus Pengeroyokan Ibu Hamil di Pekanbaru Dilimpahkan ke Polresta, Kuasa Hukum Beri Ultimatum 7 Hari
Satpol PP Indramayu Razia Warung Remang-Remang di Losarang Selama Ramadan
Kru MeteorNews Alami Intimidasi Saat Liputan Dugaan Obat Keras Ilegal di Brebes
Aliansi Masyarakat Rancahan Sampaikan Aspirasi Soal APBDes
Pengaduan Warga Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Mantan Kasun Desa Sukahaji

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:31 WIB

MTsN 15 Ciamis Maksimalkan MATAMUDA untuk Kenali Potensi dan Karakter Peserta Didik Baru

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:21 WIB

MPLS SMAN 2 Ciamis Tanamkan Nilai Pancawaluya, TNI, Polri dan BNN Dilibatkan Bekali Siswa Baru

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:57 WIB

MI Handapherang Kenalkan Program Tahfidz dan KBC Lewat MATAMUDA yang Interaktif

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:28 WIB

Tak Hanya Kenalkan Sekolah, MPLS SMPN 2 Cihaurbeuti Bangun Karakter Sejak Hari Pertama

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:17 WIB

MTsN 1 Ciamis Kenalkan Budaya Madrasah Lewat MATAMUDA yang Menyenangkan

Senin, 13 Juli 2026 - 19:37 WIB

Kemenag Ciamis Dorong MATAMUDA Jadi Gerbang Madrasah Aman, Nyaman, dan Humanis

Senin, 13 Juli 2026 - 17:59 WIB

Sekolah MAUNG SMAN 1 Ciamis Siapkan MPLS Aman, Nyaman, dan Bebas Perpeloncoan

Senin, 13 Juli 2026 - 17:28 WIB

MAN 3 Cijantung Wujudkan Madrasah Aman dan Menyenangkan Lewat MATAMUDA Berbasis Cinta

Berita Terbaru

error: Content is protected !!