Dishub Ciamis Sebut Tidak Ada Istilah Haram Untuk Kegiatan Penyelenggaraan Parkir

- Redaktur

Rabu, 20 September 2023 - 04:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadishub Ciamis, Dadang Mulyatna.

Kadishub Ciamis, Dadang Mulyatna.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis sebut tidak ada istilah bahasa haram dan halal untuk kegiatan penyelenggaraan parkir.

Menurutnya yang paling penting adalah pengguna kendaraan harus meminta izin ketika akan memarkirkan kendaraannya,” ujar Kadishub Ciamis, Dadang Mulyatna, Selasa (19/9/2023).

“Yang paling penting ketika parkir kendaraan di jalan umum atau didepan rumah harus meminta izin. Kemudian jika tempat-tempat umum kan ada juru parkir,” ungkap dia.

Lalu jika parkir di tanah milik orang lain, atau depan rumah maupun komplek-komplek paling tidak bisa meminta izin atau menitipkan pesan ke warga sekitar maupun RT/RW, itu juga untuk keselamatan kendaraan pemilik juga.

Dadang menyebut, penggunaan bahasa kata haram untuk kegiatan parkir kendaraan terlalu jauh.

“Yang terpenting di Ciamis ini toleransi yang harus dikedepankan, karena prinsip orang Ciamis itu ramah tamah dan someah, artinya siapa yang datang ke rumah kita maupun bertamu yang terpenting ada sopan santunnya,” kata dia.

Baca Juga :  429 Siswa SMAN 2 Ciamis Lulus, 75 Orang Diterima SNBP

Jadi intinya Dishub Ciamis tidak mengeluarkan istilah kata haram dan halal untuk kegiatan penyelenggaraan parkir, yang penting jaga toleransi saling menghormati, jika kita mau parkir kendaraan ditanah orang atau depan rumah orang minimal ada komunikasi yang baik.

Dishub Ciamis Sebut Tidak Boleh Parkir Yang Menyebabkan Kemacetan Lalu Lintas.

Kadishub Ciamis Dadang Mulyatna mengatakan bahwa pengguna kendaraan tidak boleh memarkirkan kendaraannya didaerah tertentu yang dapat mengakibatkan terjadinya kemacetan arus lalu lintas.

“Kalau mau parkir kendaraan baik itu mobil atau motor, paling tidak jangan ditempat-tempat tertentu yang dilarang atau parkir yang dapat menyebabkan arus lalu lintas terganggu sehingga menyebabkan kemacetan.

Dadang juga meminta para pengembang perumahan di Kabupaten Ciamis untuk memerhatikan dan memprioritaskan fasilitas umum.

“Kami liat kan perumahan di Ciamis kecil-kecil, pengembang juga harus menyediakan fasilitas umum, sehingga tidak ada kendaraan yang parkir sembarangan dan mengganggu lalang orang lain.

Sementara Ketua MUI Kabupaten Ciamis, KH. Saeful Ujun menyebutkan bahwa pokok perbuatan haram tersebut harus ada dasar yang jelas,” kata dia kepada Asajabar melalui sambungan telepon.

Baca Juga :  Disdik Ciamis Optimistis Wakil FLS3N Mampu Bersaing di Provinsi

“Asal pokok perbuatan itu mubah, artinya boleh, kemudian kapan jadi haram, jadi sunah ataupun wajib ketika pokok masalah itu mubah.

Menurutnya, perilaku parkir sembarangan yang dapat merugikan maupun menghalangi orang untuk beribadah misalnya salat, berdagang itu bisa dikatakan haram.

“Tapi jika parkir didepan rumah orang lain hingga mengganggu, itu tidak sampai dikatakan haram, itu disebutnya makruh atau tidak baik,” ungkap dia.

Sebelumnya Kementerian Agama (Kemenag) menyebutkan bahwa memarkir mobil di jalan depan rumah hukumnya haram.

“Kemenag menyebut hukum memarkir mobil di jalan depan rumah haram karena mengganggu pengguna jalan.

Menurut Syekh Zakariya al Anshori dalam kitab Manhaj Thullab, bahwa jalanan umum tidak boleh dijadikan sesuatu (termasuk parkir) yang bisa mengganggu pengguna jalan raya.

Hal itu dikarenakan akan mempersulit pengguna jalan raya yang mengaksesnya. (NHA&TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

Kemenag Ciamis Sosialisasikan Wakaf dan Pembaruan Data Zakat Tahun 2026
Bebas dari Rentenir hingga Usaha Berkembang, UPZ Panyingkiran Ciamis Dorong Kemandirian Warga
PPIH Ciamis Pastikan Kesehatan Jemaah Haji Jadi Prioritas Utama
KH Saeful Ujun: Pesantren Harus Tetap Jadi Teladan Moral Umat
Dicky Candra: Koperasi Ajarkan Semangat Gotong Royong Masyarakat
Kota Tasikmalaya Catat Tingkat Kegemaran Membaca Tertinggi di Jawa Barat
Bapenda Kota Tasikmalaya Targetkan Pajak Daerah Rp235,4 Miliar pada 2026
Jelang Iduladha, Edukasi Kurban ASUH Digencarkan di Ciamis

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 18:29 WIB

Bebas dari Rentenir hingga Usaha Berkembang, UPZ Panyingkiran Ciamis Dorong Kemandirian Warga

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:06 WIB

PPIH Ciamis Pastikan Kesehatan Jemaah Haji Jadi Prioritas Utama

Senin, 11 Mei 2026 - 19:58 WIB

KH Saeful Ujun: Pesantren Harus Tetap Jadi Teladan Moral Umat

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:30 WIB

Dicky Candra: Koperasi Ajarkan Semangat Gotong Royong Masyarakat

Rabu, 29 April 2026 - 06:59 WIB

Kota Tasikmalaya Catat Tingkat Kegemaran Membaca Tertinggi di Jawa Barat

Rabu, 29 April 2026 - 06:41 WIB

Bapenda Kota Tasikmalaya Targetkan Pajak Daerah Rp235,4 Miliar pada 2026

Kamis, 23 April 2026 - 18:32 WIB

Jelang Iduladha, Edukasi Kurban ASUH Digencarkan di Ciamis

Rabu, 22 April 2026 - 21:30 WIB

Tingkatkan Profesionalitas, KKTU Ciamis Ikuti Bimtek Penyusunan SOP Madrasah

Berita Terbaru

FLS3N jenjang Sekolah Dasar tingkat Kabupaten Ciamis.

Pendidikan

Disdik Ciamis Optimistis Wakil FLS3N Mampu Bersaing di Provinsi

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:01 WIB

error: Content is protected !!