https://www.zeverix.comsmm indonesiakencang77smm panel termurahsmm panel terbaikreseller smm panelsmm panel indonesiakencang77https://indobooster.com/page/contoh-pengisian-target-di-smm-panel-indoboosterkencang77situs slot gacorMengenal RNG RTP Slot Digital GacorHati-Hati Iklan Slot Gacor Jerat HukumTogel 4D Toto Macau Haram IlegalCara Kerja Situs Togel Deposit KecilLive Streaming Jadi Sarana Judi OnlineMahjong Ways 2 Jeratan Judi OnlineRahasia Visual Mahjong Ways 2 BetahFenomena Mahjong Ways 2 Slot GacorMahjong Ways 2 Starlight Princess PopulerGrafis Mahjong Ways 2 Ancaman JudiMahjong Ways 2 PG Soft SlotSlot Gacor Mahjong Ways 2 ViralKetika Mahjong Ways 2 Tren JudiMahjong Ways 2 ke Pinjol BerbahayaHukum Mahjong Ways 2 Starlight MUIGame Anak Jadi Ajang Judi Online80 Ribu Anak Terpapar Judi OnlineCiri Game Mengandung Judi OnlineModus Spin Hadiah Top Up Judi AnakFenomena Slot Gacor Mitos Fakta
https://www.zeverix.comsmm indonesiakencang77smm panel termurahsmm panel terbaikreseller smm panelsmm panel indonesiakencang77https://indobooster.com/page/contoh-pengisian-target-di-smm-panel-indoboosterkencang77situs slot gacorMengenal RNG RTP Slot Digital GacorHati-Hati Iklan Slot Gacor Jerat HukumTogel 4D Toto Macau Haram IlegalCara Kerja Situs Togel Deposit KecilLive Streaming Jadi Sarana Judi OnlineMahjong Ways 2 Jeratan Judi OnlineRahasia Visual Mahjong Ways 2 BetahFenomena Mahjong Ways 2 Slot GacorMahjong Ways 2 Starlight Princess PopulerGrafis Mahjong Ways 2 Ancaman JudiMahjong Ways 2 PG Soft SlotSlot Gacor Mahjong Ways 2 ViralKetika Mahjong Ways 2 Tren JudiMahjong Ways 2 ke Pinjol BerbahayaHukum Mahjong Ways 2 Starlight MUIGame Anak Jadi Ajang Judi Online80 Ribu Anak Terpapar Judi OnlineCiri Game Mengandung Judi OnlineModus Spin Hadiah Top Up Judi AnakFenomena Slot Gacor Mitos Fakta

Dishub Ciamis Sebut Tidak Ada Istilah Haram Untuk Kegiatan Penyelenggaraan Parkir

- Redaktur

Rabu, 20 September 2023 - 04:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadishub Ciamis, Dadang Mulyatna.

Kadishub Ciamis, Dadang Mulyatna.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis sebut tidak ada istilah bahasa haram dan halal untuk kegiatan penyelenggaraan parkir.

Menurutnya yang paling penting adalah pengguna kendaraan harus meminta izin ketika akan memarkirkan kendaraannya,” ujar Kadishub Ciamis, Dadang Mulyatna, Selasa (19/9/2023).

“Yang paling penting ketika parkir kendaraan di jalan umum atau didepan rumah harus meminta izin. Kemudian jika tempat-tempat umum kan ada juru parkir,” ungkap dia.

Lalu jika parkir di tanah milik orang lain, atau depan rumah maupun komplek-komplek paling tidak bisa meminta izin atau menitipkan pesan ke warga sekitar maupun RT/RW, itu juga untuk keselamatan kendaraan pemilik juga.

Dadang menyebut, penggunaan bahasa kata haram untuk kegiatan parkir kendaraan terlalu jauh.

“Yang terpenting di Ciamis ini toleransi yang harus dikedepankan, karena prinsip orang Ciamis itu ramah tamah dan someah, artinya siapa yang datang ke rumah kita maupun bertamu yang terpenting ada sopan santunnya,” kata dia.

Baca Juga :  Belanja Hemat di Tengah Kemarau, Warga Baregbeg Serbu Gerakan Pangan Murah

Jadi intinya Dishub Ciamis tidak mengeluarkan istilah kata haram dan halal untuk kegiatan penyelenggaraan parkir, yang penting jaga toleransi saling menghormati, jika kita mau parkir kendaraan ditanah orang atau depan rumah orang minimal ada komunikasi yang baik.

Dishub Ciamis Sebut Tidak Boleh Parkir Yang Menyebabkan Kemacetan Lalu Lintas.

Kadishub Ciamis Dadang Mulyatna mengatakan bahwa pengguna kendaraan tidak boleh memarkirkan kendaraannya didaerah tertentu yang dapat mengakibatkan terjadinya kemacetan arus lalu lintas.

“Kalau mau parkir kendaraan baik itu mobil atau motor, paling tidak jangan ditempat-tempat tertentu yang dilarang atau parkir yang dapat menyebabkan arus lalu lintas terganggu sehingga menyebabkan kemacetan.

Dadang juga meminta para pengembang perumahan di Kabupaten Ciamis untuk memerhatikan dan memprioritaskan fasilitas umum.

“Kami liat kan perumahan di Ciamis kecil-kecil, pengembang juga harus menyediakan fasilitas umum, sehingga tidak ada kendaraan yang parkir sembarangan dan mengganggu lalang orang lain.

Sementara Ketua MUI Kabupaten Ciamis, KH. Saeful Ujun menyebutkan bahwa pokok perbuatan haram tersebut harus ada dasar yang jelas,” kata dia kepada Asajabar melalui sambungan telepon.

Baca Juga :  Kemarau Panjang, 90 Persen Kolam Budidaya Ikan di Ciamis Terdampak Kekeringan

“Asal pokok perbuatan itu mubah, artinya boleh, kemudian kapan jadi haram, jadi sunah ataupun wajib ketika pokok masalah itu mubah.

Menurutnya, perilaku parkir sembarangan yang dapat merugikan maupun menghalangi orang untuk beribadah misalnya salat, berdagang itu bisa dikatakan haram.

“Tapi jika parkir didepan rumah orang lain hingga mengganggu, itu tidak sampai dikatakan haram, itu disebutnya makruh atau tidak baik,” ungkap dia.

Sebelumnya Kementerian Agama (Kemenag) menyebutkan bahwa memarkir mobil di jalan depan rumah hukumnya haram.

“Kemenag menyebut hukum memarkir mobil di jalan depan rumah haram karena mengganggu pengguna jalan.

Menurut Syekh Zakariya al Anshori dalam kitab Manhaj Thullab, bahwa jalanan umum tidak boleh dijadikan sesuatu (termasuk parkir) yang bisa mengganggu pengguna jalan raya.

Hal itu dikarenakan akan mempersulit pengguna jalan raya yang mengaksesnya. (NHA&TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

Tina Wiryawati Sambangi Penerima Bantuan Becak Listrik di Ciamis
Sembahyang Jing He Ping di Ciamis, Doakan Leluhur Sambil Berbagi Sembako
Kemarau Panjang, 90 Persen Kolam Budidaya Ikan di Ciamis Terdampak Kekeringan
Belanja Hemat di Tengah Kemarau, Warga Baregbeg Serbu Gerakan Pangan Murah
Pembinaan Anugerah Masjid Ramah II Ciamis Bidik Perubahan Cara Takmir Melayani Umat
BAZNAS Ciamis Resmikan Kampung Zakat ke-15
Kemenag Apresiasi Kontingen Ciamis Juara Umum Porseni Jabar, Potensi Madrasah Makin Diperhitungkan
Pramuka Garuda Dapat Prioritas, Kwarcab Kota Tasikmalaya Gandeng Sejumlah Kampus

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 05:46 WIB

Sertipikasi Tanah MBR Jadi Langkah Awal Program Tiga Juta Rumah di Banjar

Senin, 7 September 2026 - 05:39 WIB

Sertipikasi Tanah MBR Jadi Langkah Awal Program Tiga Juta Rumah di Banjar

Sabtu, 5 September 2026 - 23:14 WIB

Ossy Dermawan Tekankan Sinergi Lintas Sektor dalam Penyusunan RUU Reforma Agraria

Sabtu, 5 September 2026 - 22:39 WIB

Sekjen ATR/BPN Tekankan Kolaborasi Jajaran untuk Sukseskan Transformasi ATR/BPN

Sabtu, 5 September 2026 - 22:20 WIB

Beli Tanah Jangan Berhenti di AJB, ATR/BPN Ingatkan Pentingnya Daftar Peralihan Hak

Sabtu, 5 September 2026 - 10:30 WIB

ATR/BPN Fokuskan Program 2027 pada Ketahanan Pangan, Sertipikasi Tanah hingga Penataan Ruang

Kamis, 3 September 2026 - 21:23 WIB

Layanan Pengukuran Terjadwal, Proses Sertipikasi Tanah Ditargetkan Selesai Maksimal 12 Hari

Kamis, 3 September 2026 - 21:09 WIB

Kementerian ATR/BPN Targetkan PERINTIS 10 Hari Berlaku Nasional Mulai 2027

Berita Terbaru

error: Content is protected !!