FSP LEM SPSI DKI Jakarta Turun ke Jalan Tuntut Keadilan Upah 2025

- Penulis

Jumat, 8 November 2024 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demo buruh di Jakarta.

Demo buruh di Jakarta.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin (FSP LEM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) DKI Jakarta menggelar aksi turun ke jalan, Rabu (6/11/2024).

Aksi ini bertujuan untuk mendorong perbaikan dalam kebijakan pengupahan, yang dianggap sebagai elemen vital dalam hubungan kerja.

Upah diakui sebagai sumber penghasilan utama pekerja/buruh, yang diharapkan dapat menjamin tingkat kehidupan layak bagi mereka beserta keluarga.

Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Demikian juga, Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh perlakuan adil dan layak dalam hubungan kerja.

Untuk itu, FSP LEM SPSI DKI Jakarta menyatakan perlunya kebijakan pengupahan yang mampu mendukung kesejahteraan pekerja, dengan memperhatikan kebutuhan fisik, sosial, dan ekonomi pekerja, termasuk dalam aspek makanan, perumahan, pendidikan, hingga jaminan hari tua.

Baca Juga :  Menteri ATR/BPN Dorong Pemanfaatan Tanah Telantar untuk Program 1 Juta Rumah Desa

Saat ini, FSP LEM SPSI DKI Jakarta menilai bahwa sistem pengupahan yang berlaku belum mencerminkan keadilan bagi pekerja. Formulasi pengupahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 yang merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dianggap masih menghambat tercapainya upah yang layak.

Menurut putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023, variabel indeks tertentu dalam formulasi pengupahan dinilai membatasi upah layak bagi buruh.

Meski indeks ini disebut-sebut sebagai representasi kontribusi tenaga kerja dalam pertumbuhan ekonomi, serikat pekerja merasa formula tersebut belum proporsional dalam memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh.

Dalam aksinya, FSP LEM SPSI DKI Jakarta menuntut agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempertimbangkan kembali dasar perhitungan upah minimum. Mereka menyampaikan tiga tuntutan utama terkait kebijakan upah:

Baca Juga :  Menteri ATR/BPN Resmikan Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat di Sumbar

1. Penetapan UMP DKI 2025: Menggunakan formula upah minimum berjalan dikalikan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi nasional, atau dengan kenaikan 8%.

2. Kenaikan Struktur dan Skala Upah: Memastikan kenaikan minimal 5% dari UMP 2025 untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

3. Penetapan UMSP DKI 2025: Merujuk sektor-sektor dalam Peraturan Gubernur DKI No.10 Tahun 2020 dengan kenaikan minimal 6% dari UMP 2025.

Aksi ini dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah FSP LEM SPSI DKI Jakarta, Yusuf Suprapto.

Para pekerja berharap tuntutan ini dapat didengar dan direspons oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta demi terciptanya kesejahteraan dan upah yang lebih adil bagi pekerja pada 2025. (GERI)

Berita Terkait

Menteri ATR/BPN Resmikan Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat di Sumbar
Dorong Pembaruan Data Pertanahan, Menteri ATR/BPN Ajak Kepala Daerah di Riau Libatkan Masyarakat
Menteri ATR/BPN Tegaskan Pentingnya Penataan HGU dan Pendaftaran Tanah di Riau
Wamen ATR Tekankan Perlindungan Sosial dalam Pengadaan Tanah
Menteri ATR/BPN Dorong Percepatan Penataan HGU di Riau
Kementerian ATR/BPN Luncurkan Layanan Peralihan Hak Elektronik di Kota Tangerang
Menteri ATR/BPN Dorong Pemanfaatan Tanah Telantar untuk Program 1 Juta Rumah Desa

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 09:26 WIB

Satpol PP Ciamis Tunggu Itikad Pemilik Toko Kasimura Bongkar Bangunan Secara Mandiri

Senin, 28 April 2025 - 19:22 WIB

Penyusunan RKPD 2026, Pemkab Ciamis Tekankan Peningkatan PAD

Senin, 28 April 2025 - 14:50 WIB

Trotoar di Ciamis Dijadikan Toko, Warga Keluhkan Minimnya Penegakan Aturan

Minggu, 27 April 2025 - 19:47 WIB

BPR Galuh Didorong Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Ciamis

Jumat, 25 April 2025 - 18:46 WIB

Diduga Bentak Driver, Gerai Mixue Ciamis Didatangi Komunitas Ojek Online

Jumat, 25 April 2025 - 17:37 WIB

Ciamis Dapat Kucuran Dana Rp9 Miliar untuk Program Air Bersih

Kamis, 24 April 2025 - 19:54 WIB

Kantor Pertanahan Ciamis Hadir di Pepatah Manis, Dekatkan Layanan ke Masyarakat

Kamis, 24 April 2025 - 19:15 WIB

Program Pepatah Manis Kembali Digelar, Warga Antusias Manfaatkan Layanan Terpadu

Berita Terbaru

Kementerian ATR/BPN.

Nasional

Rabu, 30 Apr 2025 - 14:01 WIB

Pelaku pelemparan batu.

Hukum & Kriminal

Polres Ciamis Tangkap Dua Pelajar Pelaku Pelemparan Batu ke Mobil

Selasa, 29 Apr 2025 - 19:31 WIB

Konferensi Pers di Mapolres Ciamis.

Hukum & Kriminal

Polres Ciamis Ungkap Motif Pembunuhan Sadis di Rumah Kos Pabuaran

Senin, 28 Apr 2025 - 20:28 WIB

error: Content is protected !!