FWA ASN Berlaku Akhir Desember, ATR/BPN Pastikan Layanan Publik Tidak Terganggu

- Redaktur

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Jakarta, Asajabar.com – Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tentang penerapan pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara fleksibel, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan pelayanan pertanahan dan tata ruang kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) di lingkungan Kementerian ATR/BPN akan berlangsung pada 29 hingga 31 Desember 2025. Meski demikian, pelayanan publik, khususnya di Kantor Pertanahan, dipastikan tidak mengalami perubahan.

“Menteri PANRB menyerahkan tata laksana FWA kepada masing-masing kementerian dan lembaga. Untuk Kementerian ATR/BPN, pelayanan pertanahan kepada masyarakat harus tetap terjaga,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, saat ditemui di Jakarta.

Baca Juga :  Hindari Informasi Keliru, ATR/BPN Imbau Masyarakat Cek Tarif Layanan Pertanahan Lewat Sentuh Tanahku

Sebagai tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan Surat Edaran internal yang mengatur kebijakan pelaksanaan FWA. Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa sejumlah layanan publik tetap wajib dilaksanakan secara langsung di kantor (on-site), khususnya layanan front office.

“Utamanya pada layanan publik, terutama di Kantor Pertanahan. Mulai dari petugas front office, petugas yuridis dan fisik, layanan administrasi, pengaduan hingga tata usaha harus tetap berjalan. Tidak ada perubahan,” tegas Dalu Agung Darmawan.

Adapun pengaturan pelaksanaan FWA bagi pegawai di setiap unit dan satuan kerja ditetapkan oleh pimpinan masing-masing secara selektif dan proporsional. Penetapan tersebut tetap mempertimbangkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Kementerian ATR/BPN Tegaskan Sertipikat Tanah Ulayat Harus Melalui Proses Administrasi yang Lengkap

Selain itu, pimpinan unit kerja diminta memastikan pegawai tetap mematuhi ketentuan jam kerja, domisili atau lokasi kerja yang telah ditetapkan, serta melakukan pengisian kehadiran melalui aplikasi e-Office Kementerian ATR/BPN.

Dalam penerapan kebijakan FWA, pimpinan unit kerja juga diimbau untuk terus melakukan pengawasan terhadap kinerja organisasi. Respons proaktif terhadap pertanyaan, konsultasi, dan pengaduan masyarakat melalui seluruh kanal komunikasi online yang dikelola Kementerian ATR/BPN pun diharapkan tetap terjaga.

Berita Terkait

Nusron Wahid Dorong Daerah Perkuat LP2B demi Ketahanan dan Swasembada Pangan
Komisi II DPR RI Dorong Sinergi Pusat dan Daerah Perkuat Tata Kelola Pertanahan
Nusron Wahid: Layanan Pengukuran Tanah Maksimal Selesai 12 Hari Mulai Agustus 2026
Sekjen ATR/BPN: RUU Administrasi Pertanahan Dibutuhkan untuk Atasi Tumpang Tindih Regulasi
FGD ATR/BPN Bahas RUU Administrasi Pertanahan, Tiga Persoalan Agraria Jadi Sorotan
Hindari Informasi Keliru, ATR/BPN Imbau Masyarakat Cek Tarif Layanan Pertanahan Lewat Sentuh Tanahku
PJS Mantapkan Langkah Menuju Organisasi Konstituen Dewan Pers
Ingin Berkontribusi di Bidang Pertanahan, Calon Taruna STPN Tunjukkan Optimisme Hadapi Seleksi

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:43 WIB

Nusron Wahid Dorong Daerah Perkuat LP2B demi Ketahanan dan Swasembada Pangan

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:34 WIB

Komisi II DPR RI Dorong Sinergi Pusat dan Daerah Perkuat Tata Kelola Pertanahan

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:52 WIB

Nusron Wahid: Layanan Pengukuran Tanah Maksimal Selesai 12 Hari Mulai Agustus 2026

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:36 WIB

FGD ATR/BPN Bahas RUU Administrasi Pertanahan, Tiga Persoalan Agraria Jadi Sorotan

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:19 WIB

Hindari Informasi Keliru, ATR/BPN Imbau Masyarakat Cek Tarif Layanan Pertanahan Lewat Sentuh Tanahku

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:07 WIB

PJS Mantapkan Langkah Menuju Organisasi Konstituen Dewan Pers

Senin, 6 Juli 2026 - 20:29 WIB

Ingin Berkontribusi di Bidang Pertanahan, Calon Taruna STPN Tunjukkan Optimisme Hadapi Seleksi

Senin, 6 Juli 2026 - 20:23 WIB

ATR/BPN Tegaskan Pendaftaran Tanah Ulayat untuk Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Ambil Alih Lahan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!