FWA ASN Berlaku Akhir Desember, ATR/BPN Pastikan Layanan Publik Tidak Terganggu

- Redaktur

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Jakarta, Asajabar.com – Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tentang penerapan pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara fleksibel, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan pelayanan pertanahan dan tata ruang kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) di lingkungan Kementerian ATR/BPN akan berlangsung pada 29 hingga 31 Desember 2025. Meski demikian, pelayanan publik, khususnya di Kantor Pertanahan, dipastikan tidak mengalami perubahan.

“Menteri PANRB menyerahkan tata laksana FWA kepada masing-masing kementerian dan lembaga. Untuk Kementerian ATR/BPN, pelayanan pertanahan kepada masyarakat harus tetap terjaga,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, saat ditemui di Jakarta.

Baca Juga :  ATR/BPN Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI

Sebagai tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan Surat Edaran internal yang mengatur kebijakan pelaksanaan FWA. Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa sejumlah layanan publik tetap wajib dilaksanakan secara langsung di kantor (on-site), khususnya layanan front office.

“Utamanya pada layanan publik, terutama di Kantor Pertanahan. Mulai dari petugas front office, petugas yuridis dan fisik, layanan administrasi, pengaduan hingga tata usaha harus tetap berjalan. Tidak ada perubahan,” tegas Dalu Agung Darmawan.

Adapun pengaturan pelaksanaan FWA bagi pegawai di setiap unit dan satuan kerja ditetapkan oleh pimpinan masing-masing secara selektif dan proporsional. Penetapan tersebut tetap mempertimbangkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Momentum Harkitnas, ATR/BPN Tekankan Pembangunan Generasi Muda demi Kedaulatan Negara 

Selain itu, pimpinan unit kerja diminta memastikan pegawai tetap mematuhi ketentuan jam kerja, domisili atau lokasi kerja yang telah ditetapkan, serta melakukan pengisian kehadiran melalui aplikasi e-Office Kementerian ATR/BPN.

Dalam penerapan kebijakan FWA, pimpinan unit kerja juga diimbau untuk terus melakukan pengawasan terhadap kinerja organisasi. Respons proaktif terhadap pertanyaan, konsultasi, dan pengaduan masyarakat melalui seluruh kanal komunikasi online yang dikelola Kementerian ATR/BPN pun diharapkan tetap terjaga.

Berita Terkait

ATR/BPN Minta Masyarakat Cermat dalam Proses Jual Beli Tanah
ATR/BPN Minta Warga Segera Melapor jika Temukan Indikasi Penyerobotan Tanah
ATR/BPN Dorong Penataan Kawasan Hutan Berkelanjutan dan Berbasis Kepastian Hukum
ATR/BPN Dukung Proses Hukum Dugaan Korupsi di Kantah Kota Serang
ATR/BPN Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI
Momentum Harkitnas, ATR/BPN Tekankan Pembangunan Generasi Muda demi Kedaulatan Negara 
Hadiri SUSBANPIM Banser di Semarang, Nusron Wahid Soroti Pentingnya Good Governance dan SDM
Masyarakat Diminta Pahami Fungsi Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:55 WIB

ATR/BPN Minta Masyarakat Cermat dalam Proses Jual Beli Tanah

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:43 WIB

ATR/BPN Minta Warga Segera Melapor jika Temukan Indikasi Penyerobotan Tanah

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

ATR/BPN Dorong Penataan Kawasan Hutan Berkelanjutan dan Berbasis Kepastian Hukum

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:53 WIB

ATR/BPN Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:43 WIB

Momentum Harkitnas, ATR/BPN Tekankan Pembangunan Generasi Muda demi Kedaulatan Negara 

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:20 WIB

Hadiri SUSBANPIM Banser di Semarang, Nusron Wahid Soroti Pentingnya Good Governance dan SDM

Senin, 18 Mei 2026 - 22:19 WIB

Masyarakat Diminta Pahami Fungsi Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Senin, 18 Mei 2026 - 21:58 WIB

KAN Sitapa Nilai Sertipikat Tanah Ulayat Perkuat Perlindungan Aset Nagari

Berita Terbaru

Nasional

ATR/BPN Minta Masyarakat Cermat dalam Proses Jual Beli Tanah

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:55 WIB

error: Content is protected !!