Hindari Informasi Keliru, ATR/BPN Imbau Masyarakat Cek Tarif Layanan Pertanahan Lewat Sentuh Tanahku

- Redaktur

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Jakarta, Asajabar.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami ketentuan tarif layanan pertanahan melalui sumber resmi pemerintah. Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat memperoleh kepastian biaya sekaligus terhindar dari informasi yang tidak benar saat mengurus berbagai layanan pertanahan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Achmad, mengatakan seluruh biaya layanan pertanahan telah memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN.

“Dasar hukum terkait tarif biaya dalam kegiatan pertanahan di BPN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015,” ujar Achmad, Senin (6/7/2026).

Baca Juga :  Alih Fungsi Sawah Masih Tinggi, Wamen Ossy Dorong Percepatan Penetapan LP2B

Menurutnya, regulasi tersebut memuat mekanisme sekaligus rumus perhitungan biaya untuk berbagai jenis layanan pertanahan. Mulai dari pengukuran bidang tanah, pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan data pertanahan, peralihan hak, hingga layanan pertanahan lainnya.

Ia menjelaskan, sebagai contoh, biaya pelayanan peralihan hak dihitung berdasarkan nilai tanah per meter persegi yang dikalikan dengan luas bidang tanah, kemudian hasilnya dibagi 1.000 sesuai ketentuan yang tercantum dalam peraturan tersebut.

Selain mengatur tarif layanan utama, PP Nomor 128 Tahun 2015 juga mengakomodasi berbagai komponen biaya kegiatan lapangan apabila diperlukan dalam proses pelayanan.

“Di dalam peraturan tersebut juga diatur mengenai kegiatan lapangan, termasuk ketentuan terkait transportasi, akomodasi, dan konsumsi sebagaimana diatur dalam pasal yang berlaku,” jelas Achmad.

Baca Juga :  ATR/BPN Tegaskan Pendaftaran Tanah Ulayat untuk Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Ambil Alih Lahan

Ia menegaskan, keterbukaan informasi mengenai tarif layanan merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat. Dengan mengetahui besaran biaya resmi, masyarakat dapat mempersiapkan kebutuhan administrasi secara lebih baik serta menghindari informasi yang menyesatkan.

Untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan layanan perhitungan estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengetahui perkiraan biaya layanan pertanahan sebelum mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan.

Achmad mengimbau masyarakat agar selalu memanfaatkan kanal resmi Kementerian ATR/BPN sebelum mengurus layanan pertanahan.

“Silakan masyarakat mengecek sendiri estimasi biaya yang dibutuhkan melalui aplikasi Sentuh Tanahku sehingga memperoleh informasi yang akurat sebelum mengajukan layanan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Nusron Wahid: Layanan Pengukuran Tanah Maksimal Selesai 12 Hari Mulai Agustus 2026
Sekjen ATR/BPN: RUU Administrasi Pertanahan Dibutuhkan untuk Atasi Tumpang Tindih Regulasi
FGD ATR/BPN Bahas RUU Administrasi Pertanahan, Tiga Persoalan Agraria Jadi Sorotan
PJS Mantapkan Langkah Menuju Organisasi Konstituen Dewan Pers
Ingin Berkontribusi di Bidang Pertanahan, Calon Taruna STPN Tunjukkan Optimisme Hadapi Seleksi
ATR/BPN Tegaskan Pendaftaran Tanah Ulayat untuk Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Ambil Alih Lahan
BPSDM ATR/BPN Targetkan Lahirkan SDM Pertanahan Berkualitas Lewat Seleksi Taruna STPN
Alih Fungsi Sawah Masih Tinggi, Wamen Ossy Dorong Percepatan Penetapan LP2B

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:39 WIB

KKRA Ciamis Perkuat Kompetensi Guru RA Hadapi Implementasi Kurikulum Baru

Sabtu, 4 Juli 2026 - 18:54 WIB

PORSADIN VIII Resmi Bergulir, Ciamis Optimistis Kembali Raih Juara Umum

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:01 WIB

Forum Pengusaha Hijrah Tasikmalaya Perkuat Akidah dan Fikih Muamalah Lewat Kajian Rutin

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:02 WIB

Rohis SMA/SMK se-Kabupaten Ciamis Resmi Dibentuk, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akhlak Pelajar

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:16 WIB

MI Ciharalang Lepas 25 Siswa Kelas VI, Tampilkan Prestasi dan Program Tahsin Al-Qur’an

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:59 WIB

Bentang Sayap Harapan, Ponpes Darussalam Ciamis Lepas Santri Menuju Jenjang Pendidikan Lebih Tinggi

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:43 WIB

Puluhan Santri Ponpes Miftahul Ridwan Panjalu Resmi Menyelesaikan Pendidikan

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:29 WIB

200 Guru SD dan SMP Ikuti Diseminasi Tunas Bahasa Ibu di Ciamis

Berita Terbaru

error: Content is protected !!