Isu Pengambilalihan Tanah Kosong Diklarifikasi ATR/BPN, Penertiban Difokuskan pada HGU dan HGB

- Redaktur

Kamis, 24 Juli 2025 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Jakarta, Asajabar.com – Isu yang beredar di masyarakat mengenai tanah bersertipikat akan diambil alih oleh negara jika dibiarkan kosong selama dua tahun mendapat tanggapan resmi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR), Jonahar, menegaskan bahwa penertiban tanah telantar tidak serta-merta berlaku untuk tanah berstatus Hak Milik (SHM), melainkan difokuskan pada tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki oleh badan hukum.

“Penetapan objek penertiban tanah telantar memiliki kriteria yang berbeda-beda. Untuk tanah hak milik, ada aturan khusus yang mengaturnya, tidak bisa disamakan dengan HGU atau HGB,” ujar Jonahar, Kamis (17/07/2025).

Baca Juga :  23 Pegawai ATR/BPN Ikuti Latsarmil Komcad, Bekal Disiplin dan Jiwa Pengabdian Diperkuat

Jonahar merujuk pada Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Dalam regulasi tersebut disebutkan, tanah hak milik dapat ditertibkan apabila:

1. Dikuasai pihak lain hingga menjadi kawasan perkampungan,

2. Dikuasai pihak lain selama 20 tahun berturut-turut tanpa hubungan hukum dengan pemilik, dan/atau

3. Tidak menjalankan fungsi sosial sebagaimana mestinya.

Menurut Jonahar, penertiban ini justru ditujukan untuk mencegah konflik agraria serta menertibkan penguasaan tanah yang tidak sesuai ketentuan.

Adapun untuk tanah berstatus HGU dan HGB, penertiban dapat dilakukan apabila dalam kurun waktu dua tahun sejak hak diberikan, tanah tersebut tidak digunakan, tidak diusahakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan awal dalam proposal permohonan hak.

Baca Juga :  23 Pegawai ATR/BPN Ikuti Latsarmil Komcad, Bekal Disiplin dan Jiwa Pengabdian Diperkuat

“Kita ingin agar tanah HGU ditanami sebagaimana proposalnya, HGB dibangun sesuai peruntukan, dan hak milik dijaga agar tidak dikuasai pihak lain,” jelas Jonahar.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk tetap merawat tanah miliknya, termasuk yang tidak ditempati, agar tidak menimbulkan konflik atau masalah hukum di kemudian hari.

Sebagai penegasan, Jonahar menekankan bahwa kebijakan penertiban ini bukan bertujuan untuk mengambil alih tanah rakyat, melainkan agar seluruh lahan di Indonesia dimanfaatkan secara optimal, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

“Tanah dan sumber daya agraria dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Prinsip ini yang kami jaga dalam kebijakan penertiban,” pungkasnya.

Berita Terkait

23 Pegawai ATR/BPN Ikuti Latsarmil Komcad, Bekal Disiplin dan Jiwa Pengabdian Diperkuat
Di Milad Ponpes YASPIDA, Menteri ATR/BPN Dorong Santri Kuasai Ilmu dan Literasi Politik
Wamen ATR/BPN: Satu Basis Data Sawah Nasional Penting untuk Kepastian Tata Ruang dan Investasi
130 Pejabat ATR/BPN Resmi Dilantik, Menteri Nusron Minta Fokus Tingkatkan Kepuasan Masyarakat
Tak Perlu Antre Panjang di Kantah, Masyarakat Bisa Daftar Layanan dari Rumah
ATR/BPN Imbau Masyarakat Segera Urus Sertipikat Tanah yang Hilang dan Beralih ke Sertipikat Elektronik
ATR/BPN Ajak Aparatur Wujudkan Nilai Pancasila dalam Pelayanan Masyarakat
Ossy Dermawan Dorong Penyelesaian Sengketa Tanah Lewat Musyawarah dan GTRA

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:05 WIB

MTsN 15 Ciamis Lepas 210 Siswa, Catat Nilai TKA Tertinggi di Kabupaten Ciamis

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:19 WIB

Persaingan Ketat SPMB di Sekolah Maung SMAN 1 Ciamis, 94 Pendaftar Gagal Lolos

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:39 WIB

223 Siswa SMPN 4 Ciamis Lulus 100 Persen, Pelepasan Digelar Sederhana namun Bermakna

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:43 WIB

Guru PAI Harus Menjadi Ajengan di Sekolah di Tengah Gempuran Era Digital

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:36 WIB

Pelepasan Kelas IX SMPN 8 Ciamis Berlangsung Haru, Simbol Payung Jadi Sorotan

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:02 WIB

Fossma Tasikmalaya Buka Posko Pengaduan SPMB 2026, Siap Beri Pendampingan Gratis hingga Advokasi Hukum

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:42 WIB

Nesaba Cup Jadi Ajang Promosi dan Pembinaan Olahraga SMPN 1 Baregbeg Ciamis

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:21 WIB

SPMB Sekolah Maung SMAN 1 Ciamis Dibuka, Konsultasi Calon Siswa Mulai Ramai

Berita Terbaru

error: Content is protected !!