https://www.zeverix.comsmm indonesiakencang77smm panel termurahsmm panel terbaikreseller smm panelsmm panel indonesiakencang77Analisis Pola Interaksi Pengguna Ekosistem Hiburan Digital CloudEvaluasi Sistem Rekomendasi Konten Machine Learning Big DataPeran Arsitektur Data Pengalaman Hiburan Interaktif ImmersifStudi Komparatif Algoritma Pengacakan Platform Digital Monte CarloOptimasi User Interface Retensi Pengguna Berbasis PerilakuPendekatan Analitik Prediktif Tren Hiburan Digital Masa DepanTransformasi Infrastruktur Teknologi Ekosistem Hiburan Digital Skala BesarKecerdasan Buatan Analisis Keputusan Pengguna Platform DigitalDigitalisasi Pengalaman Hiburan Sistem Adaptif Berbasis AIEvaluasi Keandalan Sistem RNG Platform Digital ModernPenggunaan Data Telemetri Pola Sesi Pengguna Platform DigitalArsitektur Microservices Skalabilitas Industri Hiburan Digital KontemporerAnalisis Sentimen Pengguna Fitur Interaktif Platform Hiburan DigitalPeran Enkripsi Keamanan Data Kepercayaan Pengguna DigitalPendekatan Data-Driven Optimasi Navigasi Pengalaman Pengguna DigitalEfektivitas Gamifikasi Meningkatkan Engagement Pengguna DigitalAnalisis Komparatif Efisiensi Algoritma Sistem Hiburan DigitalPeran Big Data Deteksi Pola Perilaku Pengguna Platform DigitalInovasi Blockchain Potensi Ekosistem Hiburan Digital Masa DepanPendekatan Sistem Dinamis Feedback Loop Pengguna Platform Digitalhttps://indobooster.com/page/contoh-pengisian-target-di-smm-panel-indobooster
https://www.zeverix.comsmm indonesiakencang77smm panel termurahsmm panel terbaikreseller smm panelsmm panel indonesiakencang77Analisis Pola Interaksi Pengguna Ekosistem Hiburan Digital CloudEvaluasi Sistem Rekomendasi Konten Machine Learning Big DataPeran Arsitektur Data Pengalaman Hiburan Interaktif ImmersifStudi Komparatif Algoritma Pengacakan Platform Digital Monte CarloOptimasi User Interface Retensi Pengguna Berbasis PerilakuPendekatan Analitik Prediktif Tren Hiburan Digital Masa DepanTransformasi Infrastruktur Teknologi Ekosistem Hiburan Digital Skala BesarKecerdasan Buatan Analisis Keputusan Pengguna Platform DigitalDigitalisasi Pengalaman Hiburan Sistem Adaptif Berbasis AIEvaluasi Keandalan Sistem RNG Platform Digital ModernPenggunaan Data Telemetri Pola Sesi Pengguna Platform DigitalArsitektur Microservices Skalabilitas Industri Hiburan Digital KontemporerAnalisis Sentimen Pengguna Fitur Interaktif Platform Hiburan DigitalPeran Enkripsi Keamanan Data Kepercayaan Pengguna DigitalPendekatan Data-Driven Optimasi Navigasi Pengalaman Pengguna DigitalEfektivitas Gamifikasi Meningkatkan Engagement Pengguna DigitalAnalisis Komparatif Efisiensi Algoritma Sistem Hiburan DigitalPeran Big Data Deteksi Pola Perilaku Pengguna Platform DigitalInovasi Blockchain Potensi Ekosistem Hiburan Digital Masa DepanPendekatan Sistem Dinamis Feedback Loop Pengguna Platform Digitalhttps://indobooster.com/page/contoh-pengisian-target-di-smm-panel-indobooster

Isu Pengambilalihan Tanah Kosong Diklarifikasi ATR/BPN, Penertiban Difokuskan pada HGU dan HGB

- Redaktur

Kamis, 24 Juli 2025 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Jakarta, Asajabar.com – Isu yang beredar di masyarakat mengenai tanah bersertipikat akan diambil alih oleh negara jika dibiarkan kosong selama dua tahun mendapat tanggapan resmi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR), Jonahar, menegaskan bahwa penertiban tanah telantar tidak serta-merta berlaku untuk tanah berstatus Hak Milik (SHM), melainkan difokuskan pada tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki oleh badan hukum.

“Penetapan objek penertiban tanah telantar memiliki kriteria yang berbeda-beda. Untuk tanah hak milik, ada aturan khusus yang mengaturnya, tidak bisa disamakan dengan HGU atau HGB,” ujar Jonahar, Kamis (17/07/2025).

Baca Juga :  HUT ke-81 RI, ATR/BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal hingga Balik Nama 10 Hari

Jonahar merujuk pada Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Dalam regulasi tersebut disebutkan, tanah hak milik dapat ditertibkan apabila:

1. Dikuasai pihak lain hingga menjadi kawasan perkampungan,

2. Dikuasai pihak lain selama 20 tahun berturut-turut tanpa hubungan hukum dengan pemilik, dan/atau

3. Tidak menjalankan fungsi sosial sebagaimana mestinya.

Menurut Jonahar, penertiban ini justru ditujukan untuk mencegah konflik agraria serta menertibkan penguasaan tanah yang tidak sesuai ketentuan.

Adapun untuk tanah berstatus HGU dan HGB, penertiban dapat dilakukan apabila dalam kurun waktu dua tahun sejak hak diberikan, tanah tersebut tidak digunakan, tidak diusahakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan awal dalam proposal permohonan hak.

Baca Juga :  HUT ke-81 RI, ATR/BPN Hadirkan Layanan Balik Nama Sertipikat dengan Kepastian Waktu

“Kita ingin agar tanah HGU ditanami sebagaimana proposalnya, HGB dibangun sesuai peruntukan, dan hak milik dijaga agar tidak dikuasai pihak lain,” jelas Jonahar.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk tetap merawat tanah miliknya, termasuk yang tidak ditempati, agar tidak menimbulkan konflik atau masalah hukum di kemudian hari.

Sebagai penegasan, Jonahar menekankan bahwa kebijakan penertiban ini bukan bertujuan untuk mengambil alih tanah rakyat, melainkan agar seluruh lahan di Indonesia dimanfaatkan secara optimal, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

“Tanah dan sumber daya agraria dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Prinsip ini yang kami jaga dalam kebijakan penertiban,” pungkasnya.

Berita Terkait

Dukung Pengembangan Geotermal, Kementerian ATR/BPN Terima Apresiasi dari ESDM
HUT ke-81 RI, ATR/BPN Hadirkan Layanan Balik Nama Sertipikat dengan Kepastian Waktu
Pemetaan Kompetensi Jadi Dasar ATR/BPN Susun Pengembangan Karier Pegawai
Mulai 17 Agustus, Kantah Ubah Pola Kerja dari Sektoral Menjadi Berbasis Wilayah
Transformasi Organisasi ATR/BPN Dorong Layanan Pertanahan Lebih Cepat dan Terintegrasi
446 Kantor Pertanahan Terapkan Pengukuran Terjadwal, Waktu Layanan Makin Pasti
HUT ke-81 RI, ATR/BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal hingga Balik Nama 10 Hari
Rotasi 1.361 Pejabat ATR/BPN Jadi Langkah Perkuat Organisasi dan Kualitas Layanan Publik

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:02 WIB

Dukung Pengembangan Geotermal, Kementerian ATR/BPN Terima Apresiasi dari ESDM

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:49 WIB

HUT ke-81 RI, ATR/BPN Hadirkan Layanan Balik Nama Sertipikat dengan Kepastian Waktu

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:34 WIB

Pemetaan Kompetensi Jadi Dasar ATR/BPN Susun Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:17 WIB

Mulai 17 Agustus, Kantah Ubah Pola Kerja dari Sektoral Menjadi Berbasis Wilayah

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:03 WIB

Transformasi Organisasi ATR/BPN Dorong Layanan Pertanahan Lebih Cepat dan Terintegrasi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:56 WIB

HUT ke-81 RI, ATR/BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal hingga Balik Nama 10 Hari

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:50 WIB

Rotasi 1.361 Pejabat ATR/BPN Jadi Langkah Perkuat Organisasi dan Kualitas Layanan Publik

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:44 WIB

Perkuat Ketahanan Energi, ATR/BPN Dorong Kepastian Tata Ruang dan Legalitas Aset

Berita Terbaru

error: Content is protected !!