Kasus Tanah 16,4 Hektare di Makassar Warisan Lama, ATR/BPN Netral dan Transparan

- Redaktur

Selasa, 11 November 2025 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Jakarta, Asajabar.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa sengketa tanah seluas 16,4 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, merupakan kasus lama yang muncul kembali akibat proses pembenahan sistem pertanahan yang tengah dilakukan Kementerian ATR/BPN.

“Kasus ini merupakan produk tahun 1990-an. Justru kini terungkap karena kami sedang berbenah dan menata ulang sistem pertanahan agar lebih transparan dan tertib,” ujar Nusron Wahid di Jakarta, Minggu (9/11/2025).

Sengketa tersebut melibatkan sejumlah pihak, di antaranya PT Hadji Kalla, PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang terafiliasi dengan Lippo Group, serta individu bernama Mulyono dan Manyombalang Dg. Solong.

Berdasarkan penelusuran Kementerian ATR/BPN, tanah yang menjadi objek sengketa ternyata memiliki dua dasar hak berbeda. Pertama, sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Makassar pada 8 Juli 1996 dan berlaku hingga 24 September 2036. Kedua, Hak Pengelolaan (HPL) atas nama PT GMTD Tbk yang berasal dari kebijakan Pemerintah Daerah Gowa dan Makassar sejak tahun 1990-an.

Baca Juga :  ASN ATR/BPN Diminta Jadi Penggerak Transformasi Digital, Bukan Sekadar Pelaksana

Selain itu, sengketa ini juga terkait gugatan Mulyono serta putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Makassar dalam perkara antara GMTD melawan Manyombalang Dg. Solong, di mana GMTD dinyatakan sebagai pihak yang menang.

Menurut Menteri Nusron, secara hukum, putusan tersebut hanya mengikat para pihak yang berperkara dan ahli warisnya, tidak otomatis berlaku untuk pihak lain di lokasi yang sama. “Fakta hukum menunjukkan bahwa di lahan itu terdapat beberapa dasar hak dan subjek hukum berbeda. Karena itu, penyelesaiannya harus berdasarkan data dan proses administrasi yang cermat, bukan dengan mengeneralisasi satu putusan,” jelasnya.

Ia menegaskan, pelaksanaan eksekusi di lapangan menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Makassar, sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sedangkan Kementerian ATR/BPN menjalankan fungsi administratif berdasarkan data pertanahan yang sah.

“Secara administrasi, Kementerian ATR/BPN berkewajiban memastikan bahwa objek tanah yang disebut dalam putusan sesuai dengan data pertanahan yang ada,” tegas Nusron Wahid.

Sebagai langkah koordinatif, Kantor Pertanahan Kota Makassar telah mengirim surat resmi kepada Pengadilan Negeri Makassar untuk meminta klarifikasi dan koordinasi teknis. “Termasuk perlunya konstatiring administratif sebelum pelaksanaan eksekusi agar tidak terjadi salah objek,” tambahnya.

Baca Juga :  Menteri Nusron Perintahkan Layanan Pertanahan Buka Sabtu-Minggu dan Saat Natal

Lebih jauh, Nusron menilai kasus ini menjadi momentum penting bagi Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat digitalisasi data lama dan sinkronisasi peta bidang tanah demi mencegah tumpang tindih atau terbitnya sertipikat ganda (double certificate) di masa depan.

“Kalau hari ini kasus lama muncul ke publik, itu justru karena sistem kita sedang jujur dan dibuka. Kami ingin semua terang agar ke depan tidak ada lagi tumpang tindih,” ujarnya.

Menteri Nusron menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN bersikap netral, tidak berpihak kepada siapa pun dalam kasus ini—baik PT Hadji Kalla, PT GMTD (Lippo), Mulyono, maupun Manyombalang Dg. Solong.

“Kami berdiri di atas hukum, bukan di atas kepentingan siapa pun. Fokus kami membenahi sistem agar ke depan setiap hak atas tanah berdiri di atas kepastian hukum,” tutup Menteri Nusron.

Berita Terkait

Menteri Nusron Wahid Ajak APH Perkuat Kolaborasi Berantas Mafia Tanah
Menteri Nusron Wahid Serahkan 546 Sertipikat Konsolidasi Tanah di Jateng, Nilai Aset Warga Naik Signifikan
Kementerian ATR/BPN Akan Evaluasi Total Tata Ruang di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Ajak Mahasiswa UNDIP Pimpin Transformasi Tata Ruang dan Pertanahan
Verifikasi Sertipikat Tanah Elektronik Lebih Cepat, Cukup Gunakan Aplikasi
Menteri Nusron Perintahkan Layanan Pertanahan Buka Sabtu-Minggu dan Saat Natal
ASN ATR/BPN Diminta Jadi Penggerak Transformasi Digital, Bukan Sekadar Pelaksana
Transformasi Digital Diakui, ATR/BPN Sabet Penghargaan Be Award 2025

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 19:57 WIB

Menteri Nusron Wahid Ajak APH Perkuat Kolaborasi Berantas Mafia Tanah

Minggu, 7 Desember 2025 - 19:48 WIB

Menteri Nusron Wahid Serahkan 546 Sertipikat Konsolidasi Tanah di Jateng, Nilai Aset Warga Naik Signifikan

Minggu, 7 Desember 2025 - 19:40 WIB

Kementerian ATR/BPN Akan Evaluasi Total Tata Ruang di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Minggu, 7 Desember 2025 - 19:30 WIB

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Ajak Mahasiswa UNDIP Pimpin Transformasi Tata Ruang dan Pertanahan

Minggu, 7 Desember 2025 - 19:03 WIB

Verifikasi Sertipikat Tanah Elektronik Lebih Cepat, Cukup Gunakan Aplikasi

Minggu, 7 Desember 2025 - 18:43 WIB

ASN ATR/BPN Diminta Jadi Penggerak Transformasi Digital, Bukan Sekadar Pelaksana

Kamis, 27 November 2025 - 19:09 WIB

Transformasi Digital Diakui, ATR/BPN Sabet Penghargaan Be Award 2025

Kamis, 27 November 2025 - 19:01 WIB

Dokumen Warga Hilang Saat Gempa, Eva Dorong Masyarakat Beralih ke Sertipikat Elektronik

Berita Terbaru

news-0712-mu

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

8941

8942

8943

8944

8945

8946

8947

8948

8949

8950

8951

8952

8953

8954

8955

9001

9002

9003

9004

9005

9006

9007

9008

9009

9010

9011

9012

9013

9014

9015

10031

10032

10033

10034

10035

10036

10037

10038

10039

10040

10041

10042

10043

10044

10045

10101

10102

10103

10104

10105

10106

10107

10108

10109

10110

10111

10112

10113

10114

10115

8956

8957

8958

8959

8960

8961

8962

8963

8964

8965

8966

8967

8968

8969

8970

9016

9017

9018

9019

9020

9021

9022

9023

9024

9025

9026

9027

9028

9029

9030

10046

10047

10048

10049

10050

10051

10052

10053

10054

10055

10056

10057

10058

10059

10060

10116

10117

10118

10119

10120

10121

10122

10123

10124

10125

10126

10127

10128

10129

10130

9036

9037

9038

9039

9040

9041

9042

9043

9044

9045

8876

8877

8878

8879

8880

8996

8997

8998

8999

9000

9046

9047

9048

9049

9050

9051

9052

9053

9054

9055

10061

10062

10063

10064

10065

10066

10067

10068

10069

10070

10131

10132

10133

10134

10135

10136

10137

10138

10139

10140

10001

10002

10003

10004

10005

10006

10007

10008

10009

10010

10011

10012

10013

10014

10015

10016

10017

10018

10019

10020

10021

10022

10023

10024

10025

10026

10027

10028

10029

10030

10141

10142

10143

10144

10145

10146

10147

10148

10149

10150

10071

10072

10073

10074

10075

10076

10077

10078

10079

10080

10081

10082

10083

10084

10085

10151

10152

10153

10154

10155

10156

10157

10158

10159

10160

10161

10162

10163

10164

10165

10086

10087

10088

10089

10090

10091

10092

10093

10094

10095

10096

10097

10098

10099

10100

news-0712-mu