Kejari Ciamis Bantah Adanya Kasus Korupsi Dilingkungan Kepala Sekolah

- Redaktur

Jumat, 8 Desember 2023 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejari Ciamis, Soimah.

Kepala Kejari Ciamis, Soimah.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis, Soimah, membantah adanya kasus korupsi yang melibatkan kepala sekolah di Kabupaten Ciamis.

Hal ini disampaikan saat memberikan penyuluhan hukum kepada para kepala sekolah dalam rangka memperinggati Hakordia 2023 di SMPN 1 Cijeunjing, Kamis (7/12/2023).

“Sepanjang ini belum ada laporan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala sekolah, enggak ada,” kata Soimah.

Soimah menjelaskan, penyuluhan hukum tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang tindak pidana korupsi kepada para kepala sekolah.

Baca Juga :  MPLS SDN 7 Ciamis Dikemas Seru, Siswa Baru Belajar Sambil Bermain Sejak Hari Pertama

Dengan demikian, mereka dapat menghindari kesalahan langkah yang dapat merugikan diri sendiri dan negara.

“Jadi supaya para kepala sekolah tidak salah langkah,” ujar dia.

Soimah menambahkan, penyuluhan tersebut merupakan bagian dari upaya preventif kejaksaan untuk mencegah dan mengantisipasi terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan pendidikan.

“Kan orang melakukan tindak pidana korupsi itu bisa jadi akibat ketidaktahuan dia, maka kita sebagai pihak kejaksaan melakukan upaya preventif supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi,” tutur Soimah.

Baca Juga :  MAN 3 Cijantung Wujudkan Madrasah Aman dan Menyenangkan Lewat MATAMUDA Berbasis Cinta

Soimah juga mengungkapkan, jika terjadi kasus tindak pidana korupsi, maka status pelaku harus dilihat terlebih dahulu.

Jika statusnya masih delik, artinya belum ada laporan atau pengaduan, maka pelaku dapat mengembalikan kerugian negara dan tidak akan diproses hukum.

“Kalau statusnya sudah delik aduan, artinya sudah ada laporan atau pengaduan, maka pelaku harus mengembalikan kerugian negara dan tetap diproses hukum,” ucap Soimah. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

MUI Ciamis Soroti LGBTQ, Minta Sinergi Pemerintah, Keluarga, dan Tokoh Agama Diperkuat
BBWS Citanduy Percepat Pembangunan Irigasi Lewat P3-TGAI di 73 Lokasi
PASI Kota Tasikmalaya Periode 2026-2031 Fokus Lestarikan Budaya Sunda dan Perkuat Ketahanan Keluarga 
Perlindungan Anak Yatim Jadi Pesan Utama Gebyar Muharram Roudlotunnisa Masjid Agung Ciamis
Momentum Muharam, Kemenag Ciamis Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim dan Disabilitas
Jamaah Majelis Taklim Roudlotunnisa Masjid Agung Ciamis Kompak Sisihkan Rezeki untuk Anak Yatim
Jemaah Haji Ciamis Kembali ke Tanah Air, PPIH Ingatkan Jaga Kemabruran Haji
ASN Baru Kemenag Ciamis Diminta Tingkatkan Kompetensi dan Disiplin Kerja

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:17 WIB

Laporan Keuangan 2025 Kembali Raih WTP, Sekjen ATR/BPN Minta Jajaran Tindak Lanjuti Temuan BPK

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:33 WIB

Realisasi Anggaran ATR/BPN Tembus Rp6,12 Triliun, Komisi II DPR Minta Pengelolaan Berbasis Kinerja

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:27 WIB

Sertipikasi Tanah Ulayat Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Hilangkan Hak Adat

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:18 WIB

Nusron dan Maruarar Sepakati Sertipikasi Gratis untuk MBR, Targetkan Satu Juta Bidang Tanah pada 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:11 WIB

Sekjen ATR/BPN Minta Kanwil dan Kantah Percepat Program Strategis

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:19 WIB

KKNP-PTLP Perdana STPN Berhasil Petakan Lebih dari 224 Ribu Bidang Tanah dan Restorasi Arsip Pascabencana

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:04 WIB

Kajian Komnas HAM Perkuat Langkah Pemerintah Tangani Konflik Agraria Secara Menyeluruh

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:56 WIB

Tanah Wakaf Tanpa Dokumen Lengkap Tetap Bisa Bersertipikat, Ini Mekanismenya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!