Berita Ciamis,Asajabar.com – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis mendirikan Kampung Zakat di Kabupaten Ciamis Jawa Barat.
Kampung zakat yang didirikan di wilayah Desa Panyingkiran Kecamatan Ciamis itu telah berkolaborasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ciamis.
Kasi Penyelenggaraan Zakat dan Wakaf Kemenag Ciamis, Wahidin, S.Ag,. M.Pd.I mengatakan, program pendirian kampung zakat tersebut sebagai bentuk tindak lanjut dari pendidikan kilat (Diklat) kepemimpinan pengawas di Balai Diklat Keagamaan di Bandung Jawa Barat,” ujarnya, Selasa (20/6/2023).
“Jadi dalam Diklat tersebut setiap peserta harus membuat rancangan aksi perubahan, karena saya sebagai penyelenggara zakat dan wakaf, otomatis saya harus membuat aksi perubahan tersebut,” ungkapnya.
Menurutnya, program aksi perubahan pendirian kampung zakat tersebut telah bersinergi dengan Baznas Kabupaten Ciamis.
Selain itu juga telah bersinergi dengan Pemerintah Daerah, dan berbagai pihak kepentingan lainnya seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ciamis dan unsur-unsur lainnya.
“Sebelumnya juga, pihaknya mengaku telah meminta saran dari Baznas Kabupaten Ciamis dalam menentukan wilayah pendirian kampung zakat.
Semua unsur tersebut telah memberikan sinyal untuk diteruskan termasuk memberikan rekomendasi. Dan ditunjuklah tempat sebagai aksi perubahan itu yakni di Desa Panyingkiran Kecamatan Ciamis.
Wahidin mengakui bahwa program kampung zakat memang sudah ada di daerah lain diluar Jawa Barat.
“Tetapi untuk di Ciamis bahkan Jawa Barat belum ada yang masuk kriteria kampung zakat,” ucapnya.
Sebetulnya kampung zakat versi Pemerintah di prioritaskan untuk daerah tertinggal dan terpencil.
“Tapi bagi kami adalah kampung zakat suatu percontohan dan pengelolaan optimalisasi dan pendistribusian dari zakat, infak dan sedekah (ZIS),” kata Wahidin.
Menurut Wahidin, kampung zakat tersebut nantinya bisa menjadi program yang bermuara terhadap pemberdayaan ekonomi umat.
Ia juga menjelaskan bahwa melalui kampung zakat tersebut dapat menunjang kegiatan program-program yang ada di Kemenag Ciamis.
Misalnya di Kemenag Ciamis mempunyai program pelayanan digitalisasi, jadi semua akses layanan tersebut dapat di optimalkan dengan aksi perubahan ‘kampung zakat’.
Selain itu kami sebagai penyelenggara zakat dan wakaf (PJW) mempunyai tugas untuk mensukseskan ZIS di Kabupaten Ciamis.
Wahidin mengatakan bahwa kampung zakat di Desa Panyingkiran nantinya akan dijadikan sebuah proyek percontohan di Kabupaten Ciamis.
Ia juga mengaku bahwa kampung zakat yang berada di Desa Panyingkiran rencananya akan dilakukan Launching pada bulan Juli 2023 mendatang.
“Kita akan melakukan launching atau peluncuran kampung zakat setelah saya melaksanakan laporan dan juga seminar terkait aksi perubahan,” ucapnya.
Sekretaris Baznas Kabupaten Ciamis, Kikin Muttaqin, M.Pd menilai Desa Panyingkiran adalah Desa yang aktif dalam pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan ZIS.
“Jadi itu alasan kami merekomendasikan Desa Panyingkiran sebagai proyek percontohan,” ungkapnya.
Menurut Kikin, manfaat kampung zakat bagi UPZ dan Baznas akan memberikan efek yang lebih bagus.
“Pertama akan lebih mendekatkan lembaga pengelola zakat ditengah-tengah masyarakat, sehingga dapat memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat terkait pengelolaan ZIS.
Kemudian dari sisi lainnya masyarakat juga dapat mengetahui pelayanan secara digital, saat ini Baznas Ciamis telah mempunyai layanan inovasi secara digital.
Pelayanan secara digital tersebut dapat diakses melalui https://kabciamis.baznas.go.id/, dan di website tersebut telah disediakan berbagai informasi pelayanan.
Selain masyarakat dapat membayar ZIS secara langsung , juga dapat mengetahui pengelolaan zakat itu sendiri, mulai dari penghimpunan dan pendistribusian. (TONY/ASAJABAR)