Berita Jakarta, Asajabar.com — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalin kerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memberantas mafia tanah di seluruh pelosok Indonesia. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut dilakukan di Jakarta, Senin (5/8/2024).
Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan, kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara Kementerian ATR/BPN dengan Polri dalam memberantas praktik mafia tanah.
“Penandatanganan kerja sama ini memperkokoh semangat kami untuk memberantas mafia tanah,” ujar AHY.
AHY mengungkapkan, Kementerian ATR/BPN telah berkolaborasi dengan Polri di semua tingkatan, mulai dari pusat hingga ke daerah.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan mafia tanah yang selama ini menjadi isu penting dan seringkali menimbulkan konflik pertanahan.
“Selama ini ATR/BPN telah bekerja sama dengan Polri di semua tingkatan, baik di pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga tingkat paling bawah. Dengan kerja sama ini, sinergi kita dalam memberantas oknum mafia tanah akan semakin kuat,” kata AHY.
Menurut AHY, di tahun 2024, dari lebih dari 80 target operasi yang ditetapkan di awal tahun, lebih dari separuhnya telah berhasil diungkap, dengan jumlah tersangka yang signifikan. Selain itu, kerja sama antara Kementerian ATR/BPN, Polri, dan Kejaksaan telah berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp5,7 triliun.
AHY juga menekankan pentingnya sosialisasi di antara para pemangku kepentingan untuk memperkuat persepsi dan visi bersama dalam memberantas mafia tanah.
“Sosialisasi harus terus dilakukan agar semua pihak memiliki persepsi, visi, dan misi yang sama,” tuturnya.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan kesiapan Polri untuk bersinergi dengan Kementerian ATR/BPN demi memberi kepastian hukum terkait kepemilikan tanah di Indonesia.
Kapolri juga menekankan bahwa perjanjian kerja sama ini penting untuk mendukung investasi di Indonesia.
“Kami sepakat bahwa harus ada kepastian terkait kepemilikan tanah, sehingga masyarakat yang selama ini dirugikan oleh mafia tanah bisa mendapatkan kepastian hukum. Selain itu, kepastian ini juga penting untuk mendukung investasi di Indonesia,” kata Kapolri.
Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan dilaksanakan selama tiga hari, mulai 5 hingga 7 Agustus 2024, dengan melibatkan 280 peserta yang merupakan kepala bidang penanganan sengketa dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan se-Indonesia. (TONY/ASAJABAR)