Berita Jakarta, Asajabar.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat komitmen dalam mencegah tindak pidana korupsi di seluruh jajarannya, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Komitmen ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) dan pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2025–2026.
Penandatanganan SKB tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (12/02/2025), dengan dihadiri oleh Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan. Dalu Agung menegaskan pentingnya penegakan komitmen tersebut.
“Kami hadir untuk menegaskan komitmen ini, yang merupakan bagian dari strategi nasional pada tahun 2025,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Dalu Agung turut membubuhkan paraf pada lembar komitmen pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2025-2026. Penandatanganan SKB ini, yang dilakukan setiap dua tahun, mencakup 15 aksi pencegahan korupsi dalam tiga fokus utama, yakni perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi. “Kita harus benar-benar berkomitmen dalam menjalankan aksi ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dalu Agung menekankan pentingnya kolaborasi antar kementerian dan lembaga terkait dalam implementasi komitmen tersebut. “Untuk memastikan komitmen ini bisa diimplementasikan dengan baik, kolaborasi dari semua pihak sangat dibutuhkan,” imbuhnya.
Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) terdiri dari berbagai instansi, termasuk KPK, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kantor Staf Presiden (KSP), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Kementerian ATR/BPN sendiri merupakan salah satu dari 67 kementerian/lembaga serta 34 pemerintah provinsi yang tergabung dalam tim ini.
Komitmen ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Kementerian ATR/BPN juga berkomitmen untuk melaporkan progres setiap aksi pencegahan korupsi setiap tiga bulan kepada Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi (Setnas PK) melalui aplikasi jaga.id.