Kementerian ATR/BPN Permudah Proses Ubah SHGB ke SHM, Ini Syarat dan Caranya

- Redaktur

Jumat, 20 Juni 2025 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Jakarta, Asajabar.com – Kebutuhan akan kepastian hukum dalam kepemilikan tempat tinggal semakin meningkat seiring pesatnya pembangunan perumahan di kawasan perkotaan dan pinggiran kota. Kepemilikan rumah umumnya terbagi dalam dua jenis hak atas tanah, yakni Sertipikat Hak Milik (SHM) dan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

SHM memberikan hak kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan tanpa batas waktu. Sementara SHGB hanya memberikan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah milik negara atau pihak lain dalam jangka waktu tertentu. Meski demikian, masyarakat yang memiliki rumah berstatus SHGB tetap dapat meningkatkan status haknya menjadi SHM.

Perubahan status dari SHGB menjadi SHM ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun menyediakan layanan dan panduan lengkap mengenai proses perubahan tersebut.

Baca Juga :  Dorong Transformasi Digital, ATR/BPN Libatkan Humas Antarinstansi Lewat Forum Bakohumas

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa masyarakat kini dapat mengakses informasi terkait perubahan hak atas tanah secara digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

“Di era teknologi ini, masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi pertanahan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Di sana tersedia informasi lengkap mengenai perubahan hak dari HGB menjadi SHM, termasuk persyaratan yang dibutuhkan. Selain itu, masyarakat juga dapat langsung datang ke Kantor Pertanahan terdekat,” ujar Harison saat ditemui di Jakarta, Senin (16/06/2025).

Dalam aplikasi Sentuh Tanahku, layanan perubahan hak ini dapat ditemukan pada menu “Informasi Layanan” dengan memilih sub-menu “Perubahan Hak”, kemudian opsi “Perubahan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik atas sebidang tanah yang merupakan rumah tinggal”.

Baca Juga :  Transformasi STPN ke Ikatan Dinas, Solusi Kebutuhan SDM Pertanahan

Adapun dokumen yang harus disiapkan oleh pemohon antara lain:

• Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani bermaterai,

• Surat kuasa (bila permohonan dikuasakan),

• Fotokopi KTP dan KK yang telah dicocokkan,

• Surat persetujuan dari kreditor jika tanah sedang dibebani Hak Tanggungan,

• Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan,

• Bukti pembayaran uang pemasukan saat pendaftaran hak,

• Sertipikat tanah (SHM, SHGB, atau Hak Pakai),

• IMB atau surat keterangan dari kepala desa/lurah untuk rumah tinggal maksimal 600 m²,

• Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa,

• Bukti penguasaan fisik,

• Keterangan lengkap mengenai identitas, luas, letak, dan penggunaan tanah.

Dengan prosedur yang semakin mudah, cepat, dan transparan, pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk meningkatkan kepastian hukum atas tempat tinggal mereka.

Berita Terkait

ATR/BPN Percepat Penyelesaian Berkas, Nusron Instruksikan Target Zero Backlog
Dorong Transformasi Digital, ATR/BPN Libatkan Humas Antarinstansi Lewat Forum Bakohumas
Dorong Transformasi Digital, ATR/BPN Libatkan Humas Antarinstansi Lewat Forum Bakohumas
Transformasi STPN ke Ikatan Dinas, Solusi Kebutuhan SDM Pertanahan
Tak Perlu ke Kantor, Masyarakat Bisa Cek Data Sertipikat via Aplikasi Sentuh Tanahku
Lawan Mafia Tanah, Warga Bantul Akhirnya Dapatkan Kembali Hak atas Tanahnya
Nusron Ajak Ulama Perkuat Peran Strategis untuk Ekonomi dan Pendidikan Umat
Tanpa Naikkan Pajak, Sinkronisasi Data Pertanahan-Pajak Dongkrak PBB

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 20:21 WIB

Komisariat 02 Ciamis Siapkan Wakil Terbaik Menuju Tingkat Kabupaten

Kamis, 23 April 2026 - 19:06 WIB

Gali Potensi Siswa, Komisariat 05 Ciamis Gelar Empat Ajang Sekaligus

Kamis, 23 April 2026 - 16:25 WIB

Dua Hari, SMPN 2 Ciamis Suguhkan Gelar Karya Berbasis Budaya Nusantara

Selasa, 21 April 2026 - 09:58 WIB

Dua Siswi SDN 7 Ciamis Sabet Medali Emas di BMW Championship

Senin, 20 April 2026 - 11:27 WIB

PPDB MAN 6 Ciamis Dibuka, Tawarkan Program Bahasa Jepang dan Mandarin

Jumat, 10 April 2026 - 13:37 WIB

Ratusan Guru dan Kepala Madrasah di Ciamis Ikuti Pelatihan Motivasi Pembelajaran

Rabu, 8 April 2026 - 21:33 WIB

Hebat! Suci Nurani Raih Gelar Juara di JSSL Singapore, Harumkan Nama Ciamis

Rabu, 8 April 2026 - 20:29 WIB

Tsaka Competition IV, Strategi MTsN 2 Ciamis Jaring Siswa Berprestasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!