Berita Jakarta, Asajabar.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat bahwa sebagian besar kawasan industri yang telah ditetapkan dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) masih belum dimanfaatkan secara optimal.
Hal ini dinilai sebagai peluang strategis yang dapat mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, mengungkapkan bahwa lebih dari 90 persen lahan kawasan industri yang sudah tersedia dalam dokumen tata ruang belum digunakan. Pernyataan itu disampaikan dalam Dialog Nasional Musyawarah Nasional (Munas) IX Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia di Kuningan, Jakarta, Kamis (19/6/2025).
“Lebih dari 90% lahan kawasan industri yang sudah ditetapkan dalam tata ruang belum dimanfaatkan. Ini menunjukkan masih terbukanya peluang investasi yang sangat besar di sektor ini,” ujar Suyus.
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, di Pulau Sumatera terdapat sekitar 185.412 hektare lahan kawasan industri yang sudah dialokasikan, namun baru sekitar 13.000 hektare atau sekitar 7 persen yang dimanfaatkan. Sementara di Pulau Jawa, dari total 350.539 hektare yang tersedia, hanya sekitar 34.000 hektare atau 9,75 persen yang sudah digunakan.
Meski ruang telah tersedia secara legal dalam tata ruang, Suyus menekankan bahwa persoalan utama ada pada tahap pelaksanaan. Mulai dari perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), kesiapan dokumen RDTR, hingga penguasaan dan pengadaan lahan menjadi tantangan besar.
“Padahal ruangnya sudah tersedia dalam Rencana Tata Ruang, namun tantangan kita ada pada eksekusinya. Ini yang sedang kita dorong percepatannya,” tegasnya.
Tantangan lain yang dihadapi termasuk belum lengkapnya izin KKPR, lambatnya integrasi RDTR ke dalam sistem Online Single Submission (OSS), serta hambatan teknis dan administratif dalam pelepasan lahan.
Pemerintah, kata Suyus, menargetkan 2.000 RDTR dapat disusun dan diintegrasikan ke dalam OSS guna mempercepat proses perizinan usaha. Namun hingga pertengahan 2025, baru 367 RDTR yang berhasil masuk dalam sistem tersebut, sementara sisanya masih dalam tahap sinkronisasi dan digitalisasi.
Sebagai upaya percepatan, Kementerian ATR/BPN juga terus memberikan dukungan kepada pemerintah daerah (Pemda) melalui bantuan teknis dan pendanaan dalam penyusunan RDTR agar proses pemanfaatan ruang bisa berjalan lebih efektif dan efisien.